Wakil Ketua MPR RI - Kesinambungan Pembangunan Tidak Melalui Penambahan Periode Presiden

Ahmad Basarah 

Wakil Ketua MPR RI

Kesinambungan Pembangunan Tidak Melalui Penambahan Periode Presiden

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan MPR RI Ahmad Basarah menilai mewujudkan kesinambungan pembangunan yang berjalan di Indonesia, bukan dengan cara penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Karena itu, dia menegaskan bahwa FPDIP menilai tidak ada mendesaknya menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode."Karena argumentasi menjamin kesinambungan pembangunan nasional bangsa Indonesia bukan dengan menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode, 4 periode atau seumur hidup," kata Basarah dalam diskusi Empat Pilar MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12).

Basarah menjelaskan, kesinambungan pembangunan nasional dapat terwujud apabila Indonesia memiliki haluan negara dalam "payung" hukum yang lebih kokoh yaitu amendemen UUD 1945 bukan hanya dengan UU seperti dalam UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Pembangunan Nasional.

Dia menilai tidak mungkin 260 juta rakyat Indonesia menyampaikan pendapatnya dengan memberikan satu konsepsi haluan negara yang harus dijalankan Presiden karena Presiden tidak boleh diberikan "cek kosong" dalam melaksanakan pembangunan nasional.

"Karena itu diperlukan asas perwakilan sebagaimana sila keempat Pancasila, yaitu sistemn perwakilan yang dianggap paling representatif untuk menyusun konsepsi haluan pembangunan nasional adalah MPR. Karena MPR adalah lembaga negara yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD RI," ujarnya.

Basarah mengatakan urgensi amendemen terbatas UUD 1945 hanya pada pasal 3, berbunyi, wewenang MPR mengubah dan menetapkan UUD lalu diusulkan ditambah prasa kalimat berwenang menetapkan haluan negara.

Menurut dia, nantinya konsepsi haluan negara dan pembangunan nasional disusun eksekutif karena tidak mungkin konsep pembangunan nasional yang bersifat teknokratis dipikirkan dan dirancang para politisi di MPR.

"Karena MPR bukan tempatnya para teknokrat, teknokrat itu tempat ada di pemerintah. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, menurut ketentuan pasal 4 UUD 1946, presiden punya Bappenas dan Badan Riset dan Inovasi Nasional, pakar-pakar perguruan tinggi, dan teman-teman pers," tutur dia. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Menpan RB - Halalbihalal Jembatani Kebijakan Pemerintah-Kearifan Lokal

Abdullah Azwar Anas Menpan RB Halalbihalal Jembatani Kebijakan Pemerintah-Kearifan Lokal Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)…

Wakil Ketua MPR RI - Daerah Harus Mampu Manfaatkan Momentum Mudik Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Daerah Harus Mampu Manfaatkan Momentum Mudik Lebaran Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari…

Menkominfo - Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia

Budi Arie Setiadi Menkominfo Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi…

BERITA LAINNYA DI

Menpan RB - Halalbihalal Jembatani Kebijakan Pemerintah-Kearifan Lokal

Abdullah Azwar Anas Menpan RB Halalbihalal Jembatani Kebijakan Pemerintah-Kearifan Lokal Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)…

Wakil Ketua MPR RI - Daerah Harus Mampu Manfaatkan Momentum Mudik Lebaran

Lestari Moerdijat Wakil Ketua MPR RI Daerah Harus Mampu Manfaatkan Momentum Mudik Lebaran Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Lestari…

Menkominfo - Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia

Budi Arie Setiadi Menkominfo Industri Pusat Data Indonesia Bisa Mendunia Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi…