Listyo Sigit Kabareskrim, Lemkapi: Sosok Sederhana dan Tegas

Listyo Sigit Kabareskrim, Lemkapi: Sosok Sederhana dan Tegas  

NERACA

Jakarta - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Irjen Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri adalah sosok yang sederhana dan tegas.

"Kapolri tepat pilih Listyo, perwira tinggi muda yg sederhana dan segudang prestasi," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr. Edi Saputra Hasibuan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/12).

Menurut Edi Saputra Hasibuan, soal kesederhanaan tak perlu diragukan sebab Listyo semasa menjabat Kadiv Propam Polri yang mengeluarkan aturan yang melarang anggota Polri bergaya hidup mewah.

Larangan bergaya hidup mewah itu, lanjut dia, merupakan terobosan karena polisi merupakan aparat penegak hukum dan pelindung masyarakat yang harus memberikan teladan yang baik."'Kan dia (Listyo) yang menggagas itu, larangan hedonis bagi anggota Polri. Saya rasa cuma dia yang berani mengeluarkan (aturan) itu," kata pengajar Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Artinya, kata dia, ketegasan Listyo pun tidak perlu dipertanyakan dengan keberaniannya menerbitkan telegram larangan bergaya hidup mewah tersebut.

Diakui Edi, Listyo merupakan sosok yang masih muda yang memiliki kemampuan dengan pengalamannya selama lebih dari 10 tahun di dunia reserse.

Seiring dengan itu, Edi juga yakin Listyo mampu menyelesaikan berbagai kasus yang selama ini menjadi pekerjaan rumah dan harus segera diselesaikan Bareskrim Polri.

"Apa saja, kasus yang selama ini belum tuntas. Kami yakin Listyo akan mampu menjawab harapan masyarakat. Kami yakin Bareskrim baru dan timnya akan mampu menuntasksn kasus yang menjadi perhatian publik," kata Edi.

Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis akhirnya menunjuk Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Kabareskrim Polri.

Hal ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3229/XII/KEP./2019 tanggal 6 Desember 2019. 

"Ya betul. Pengisian jabatan Kabareskrim oleh Irjen Pol Listyo Sigit. Mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai meritokrasi, regenerasi, tour of area dan dalam rangka mengoptimalkan kinerja organisasi," kata Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (6/12).

Kursi Kabareskrim akhirnya terisi setelah 35 hari dibiarkan kosong pasca Jenderal Idham resmi dilantik menjadi Kapolri pada 1 November lalu.

Dalam surat telegram tersebut, juga terdapat mutasi sejumlah perwira tinggi dan menengah lainnya diantaranya Kabaharkam Polri Komjen Pol Firli Bahuri dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri, mengingat tak lama lagi Firli akan dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang mengisi posisi Kabaharkam Polri selanjutnya adalah Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Asops Kapolri Irjen Pol Martuani Sormin ditunjuk sebagai Kapolda Sumut.

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak dipercaya mengisi jabatan yang ditinggalkan Martuani, yakni sebagai Asops Kapolri.

Kemudian jabatan Kapolda Papua Barat akan diisi oleh Brigjen Pol Tornagogo Sihombing yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga yang sebelumnya menjabat Karobinopsnal Bareskrim Polri diamahkan jabatan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri juga mendapatkan mutasi jabatan. Dofiri dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Aslog Kapolri. Ia bertukar jabatan dengan Aslog lama, yakni Irjen Pol Asep Suhendar. Asep menggantikan posisi Dofiri menjadi Kapolda DIY. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…