CEGAH POTENSI KORUPSI - Sri Mulyani Kaji Ulang Sistem Penggajian ASN

NERACA

Jakarta – Dalam rangka mencegah praktek korupsi dan juga memberikan keadilan yang merata,  menjadi alasan bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengkaji ulang sistem penggajian seluruh aparatur sipil negara (ASN) mulai dai pusat, daerah hingga TNI dan Polri,”Jadi memang ada level dari keseluruhan apa yang disebut tadi sistem penggajian di Indonesia yang memang perlu adanya suatu review yang cukup komprehensif,” katanya di Jakarta, Senin (9/12).

Sri Mulyani mengatakan, selama ini pihaknya mendapat banyak keluhan dari para pegawai pemerintahan yang memiliki kewenangan dan risiko sama namun gaji yang didapatkan berbeda, seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan.“Pertama tadi kepolisian dan kejaksaan di mana mereka selalu mengatakan gaji saya beda dengan KPK padahal kami sama-sama aparat penegak hukum’ seperti itu,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sri Mulyani menuturkan ada gubernur dan beberapa kepala daerah yang selalu menanyakan rencana pemerintah untuk memperbaiki tunjangan jabatan dan gaji mereka.”Kemarin saya kumpulkan kepala daerah dalam rangka penjelasan mengenai anggaran karena mereka selalu mengatakan mengenai tunjangan jabatan dan gaji yang belum diperbaiki,” katanya.

Selain itu, dia juga memikirkan para pengambil kebijakan atau regulator yang turut mengalami perbedaan gaji cukup signifikan dengan para pengelola aset negara padahal keduanya mengemban peran dan kerawanan yang sama. Oleh sebab itu, Sri Mulyani akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mengkaji ulang sistem penggajian pegawai tersebut.

Meski demikiran, kajian yang dilakukan tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran negara yang dapat dialokasikan untuk menunjang kinerja para pegawai pemerintahan itu.”Kita coba lakukan dengan Menpan RB dan melihat kemampuan keuangan negara, agar mampu membayarnya secara sustainable," katanya.

Disampaikannya, kemampuan keuangan negara memperbaiki remunerasi ASN semacam ayam dan telor yang harus dipotong. Maka itu harus dilakukan secara bertahap dengan kemampuan yang terus menerus untuk ditingkatkan untuk mengumpulkan penerimaan negara,”Jadi perbaikan dari sisi remunerasi betul-betul dikaitkan dengan kemampuan negara,”tandasnya.

Lebih lanjut, dia menekankan hal itu hanya salah satu cara mencegah korupsi di institusi pemerintah, tapi tidak menjamin perbuatan tercela tersebut tidak terjadi. Semua kembali lagi ke integritas masing-masing pribadi.”Mau digaji berapa pun ya kalau digoda dengan miliaran atau triliun nggak kan ngaruh. Jadi kalau ngomong tentang masalah cukup atau nggak cukup, itu masalah tamak atau tidak tamak aja. Makanya integritas itu penting," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan agar pemerintah bisa mengadopsi sistem penggajian yang sama atau single salary system bagi setiap instansi dan lembaga sesuai dengan tingkat risiko dan wewenangnya.”Honor-honor mulai dihilangkan, seperti hari ini gaji KPK enggak begitu tinggi tapi ke manapun enggak menerima apa-apa. Itu akan lebih baik,” kata Agus.

Kemudian di hari anti korupsi sedunia yang jatuh Senin (9/12), Agus menyampaikan, lembaga yang dipimpinnya telah menyelamatkan risiko kerugian negara senilai Rp 63,9 triliun dalam kurun waktu 2015-2019 dari sektor pencegahan. Angka tersebut, lanjutnya. merupakan bukti bahwa KPK tidak hanya menindak pelaku korupsi tetapi juga mencegah terjadinya korupsi. "Kalau biasanya KPK yang dimuat di media (mengenai) penindakan, kami ingin laporkan hasil pencegahan. Kami ingn sampaikan bahwa dari laporan paling potensi kerugian negara yang bisa dihemat Rp 63,9 triliun," kata Agus.

Agus menyampaikan, Rp 34,7 triliun dari angka itu berasal dari hasil monitoring, Rp 29 triliun berasal dari hasil pengembalian aset, serta Rp 159 miliar dari gratifikasi berupa barang dan uang. Dirinya juga memamparkan bahwa kepatuhan anggota DPR dan DPRD dalam menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara netara telah mencapai seratus persen. "Pertanyaan berikutnya adalah, nanti secara periodik yang bersangkutan harus meng-update informasinya setiap tahun. Jadi, kepatuhan ini yangg kami tunggu, mudah-mudahan kepatuhan berjalan terus sebaik-baiknya," ujarnya. bani 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…