Aviva Targetkan Pertumbuhan Aset 50%

NERACA

 Jakarta – PT Asuransi Aviva Indonesia (AAI) menargetkan pertumbuhan aset Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mencapai 50% atau senilai Rp 1 triliun menjadi Rp 1,5 triliun pada 2011. Periode sebelumnya (2010), perseroan hanya mampu mengumpulkan aset senilai Rp 500 miliar. "Kuartal pertama (Q I) tahun ini kami telah mencatat total aset DPLK lebih dari Rp1,3 triliun. Saya yakin kami bisa capai target akhir tahun ini,” kata Wakil Presiden Direktur AAI, Albert Wanandi di Jakarta,14/4

Dari pantauan Albert, pihaknya memasang target seagresif mungkin. Hal ini mengingat untuk aset sudah mempertimbangkan kondisi pasar yang memadai pada tahun ini. Bahkan Albert mengungkapkan pihaknya saat ini telah menguasai 6% pasar DPLK nasional. "Saat ini jumlah peserta telah lebih dari 200.000 orang," tambahnya.

 Sementara itu, tercatat 90% peserta memilih untuk menginvestasikan dananya melalui jalur deposito. Namun, Albert meyakini pihaknya dapat merebut perhatian peserta agar tertarik menginvestasikan dana mereka pada jalur DPLK.

 Di tempat terpisah, Employee Benefit PT Asuransi Aviva Indonesia Head Arlius Telambuna mengatakan saat ini masih banyak ruang untuk membantu karyawan mempersiapkan pensiun. Saat ini kurang dari satu juta karyawan yang diberikan fasilitas dana pensiun oleh perusahaannya. Baru 3340 perusahaan yang memberikan fasilitas dana pensiun bagi karyawannya. "Secara keseluruhan pertumbuhan dana pensiun di Indonesia di Indonesia kalah cepat dengan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Arlius dalam acara Market Insight and DPLK Forum di Jakarta.

 Aarlius menjelaskan jumlah karyawan yang diberikan fasilitas DPLK baru 4%. "6 dari 1 orang di Indonesia tidak siap menghadapi pensiun ," lanjutnya.

 Untuk membantu para pekerja menyiapkan pensiun, kata dia, Aviva akan menyiapkan aplikasi untuk membantu mengkalkulasi dana pensiun melalui website, mobile aplication, dan Facebook. "Semakin muda menyiapkan pensiun semakin besar dana yang bisa dikumpulkan," imbuhnya

Lebih jauh Arlius menjelaskan DPLK adalah salah satu employee benefit yang dikelola bank atau asuransi. Sementara employee benefit lain adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan saving plan (tabungan rencana).

Menurut Arlius,  DPKK adalah dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan itu sendiri. "Bedanya dengan DPLK, untuk DPKK perusahaan harus siap dengan infrastruktur," paparnya.  **maya

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…