Berikan Layanan Nasabah Korporasi - Maybank Sediakan Cash Collection Solution

NERACA

Jakarta – Guna meningkatkan layanan kepada nasabah korporasi, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) memberikan cash collection solution, yakni dengan menyediakan mesin setoran uang yang didedikasikan bagi nasabah korporasi dan ditempatkan di lokasi perusahaan terkait. Melalui cash collection solution ini nasabah korporasi mendapatkan kemudahan dalam menyetorkan uang tunai hasil usahanya dengan mudah, cepat dan aman.

Eri Budiono, Direktur Perbankan Global Maybank Indonesia dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin mengatakan, dengan cash collection solution ini membuat nasabah korporasi mendapatkan layanan istimewa dari Maybank Indonesia khususnya dalam membantu meningkatkan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien. Disampaikannya, untuk pelayanan ini perseroan mendapatkan kepercayaan dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai nasabah korporasi pertama yang memanfaatkan cash collection solution ini.

Menurutnya, dengan kepercayaan ini, Maybank Indonesia dapat memberikan dukungan kepada FIFGROUP yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk bergerak di bidang pembiayaan senantiasa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia dimana memiliki jangkauan yang luas per November 2019 yaitu 230 kantor cabang, 416 Point of Service (POS) dan lebih dari 1.000 Kios yang tersebar dari Sabang sampai Merauke yang membutuhkan layanan collection, termasuk pada saat weekend dan hari libur dari hasil pembayaran pembiayaan sepeda motor dll.

Asal tahu saja, layanan cash collection solution secara mudah, nasabah dapat melakukan setoran uang tunai kapanpun, dalam waktu 24 jam, 7 hari/minggu di lokasi nasabah, sekaligus memudahkan dalam melakukan pemantauan dan rekonsiliasi atas pemasukan uang tunai hasil usaha melalui laporan transaksi yang dapat diakses setiap saat melalui Web Portal. 

Secara cepat, mesin setoran uang memiliki sistem yang terintegrasi sehingga setoran tunai yang dilakukan dapat langsung dikredit ke rekening tujuan di Maybank Indonesia secara realtime.  Nasabah juga langsung dapat melihat setoran yang sudah dikredit ke rekening setiap saat melalui aplikasi Corporate Banking M2E (E-Channel).

Terakhir secara aman, mesin setoran uang dapat melakukan perhitungan dan pencatatan secara akurat untuk setiap denominasi uang yang disetorkan, validasi terhadap uang palsu dan mutilasi, sekaligus berfungsi sebagai brankas uang elektronik sehingga uang tunai dapat langsung disetorkan ke mesin ini setiap saat dengan aman. Selain itu mesin setoran uang dirancang khusus hanya untuk melakukan transaksi setoran ke rekening nasabah yang sudah diset dan tidak dapat digunakan untuk transaksi transfer maupun penarikan uang seperti layaknya mesin CDM/ATM umum sehingga aman digunakan oleh petugas penyetor dari nasabah dengan menggunakan kartu setoran yang teregistrasi.

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…