Transaksi Niaga Elektronik Memperkuat Akselerasi Peningkatan Ekspor Indonesia

NERACA

Jakarta – Kemneterian Perdagangan (Kemendag optimistis bahwa melalui trnasaksi niaga elektronik dapat memperkuat akselerasi peningkatan ekspor Indonesia, untuk itu pihaknya mendorong transasksi menggunakan elektonik.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta pemangku kepentingan e-commerce (niaga elektronik) berkolaborasi mendukung peningkatan transaksi produk lokal dan memperkuat ekspor Indonesia di pasar global melalui pemanfaatan niaga elektronik.

Hal tersebut diungkapkan dalam Forum E-Commerce Indonesia 2019 di Jakarta. Forum dengan tema “Optimalisasi Daya Saing Produk Dalam Negeri Menuju Pasar Global Melalui Pemanfaatan E-Commerce."

Acara ini dihadiri sekitar 500 peserta dari platform daring, pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), akademisi, dan pendukung ekosistem niaga-el, komunitas perdagangan digital, serta kementerian/lembaga terkait.

"Pertemuan ini merupakan momentum penting bagi Indonesia dan diharapkan seluruh ekosistem niaga-el bersama-sama dapat berkolaborasi, bahu-membahu untuk mendukung peningkatan transaksi produk lokal menembus dan berjaya di pasar global di era perdagangan bebas,” tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus mengatakan,potensi perdagangan elektronik di dunia diproyeksikan terus tumbuh hingga mencapai USD 6,53 triliun pada 2023. Potensi ini tentu perlu terus dimanfaatkan untuk meningkatkan konsumsi produk lokal dan penguatan ekspor Indonesia.

“Melalui kolaborasi bersama, kita dapat mendukung peningkatan konsumsi produk lokal dan penguatan ekspor Indonesia dengan perdagangan online sesuai dengan keahlian kita masingmasing. Kementerian Perdagangan sangat optimis pertumbuhan ekspor Indonesia hingga dua digit pada tahun 2020 dapat terwujud," terang Agus.

Selain itu, Agus juga mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang baru saja diterbitkan. Regulasi yang menitikberatkan pada kepastian berusaha, perlakuan yang seimbang antar pelaku usaha dan perlindungan konsumen diharapkan dapat terus menumbuhkan 'consumers trust' dan 'confidence'.

Salah satu poin yg diatur dalan PP tersebut adalah kewajiban pelaku usaha untuk memiliki izin usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Tujuan yaitu menghindari diskriminasi antara pelaku usaha luring (offline) dengan daring (online), dan pelaku usaha luar negeri dengan pelaku usaha dalam negeri.

“Selanjutnya, mekanisme perizinan berusaha akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan dibuat semudah mungkin, serta tidak memberatkan pelaku usaha,” ucap Agus.

Menyikapi dinamika perdagangan global, Agus juga menyampaikan, Kementerian Perdagangan memiliki program-program strategis dalam mendukung pertumbuhan ekosistem perdagangan melalui sistem niaga-el.

Program tersebut di antaranya pendampingan dan pengembangan manajemen usaha, digital branding dan pemasaran, pelatihan ekspor secara daring, serta program fasilitator edukasi niaga-el untuk melatih "local heroes" di daerah agar dapat menularkan pengetahuan niaga-el ke UKM di lingkungan sekitarnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto menambahkan, Kemendag terus memberikan dukungan ketersediaan informasi bagi para pelaku usaha yang ingin mengekspor produknya, seperti informasi mengenai intelijen pasar, promosi dagang, prosedur ekspor dan impor serta berbagai informasi lainnya yang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor. Informasi tersebut dapat diakses melalui web exim.kemendag.go.id.

“Selain itu, Kemendag juga melalui berbagai program strategisnya diharapkan niaga-el dan daya saing produk lokal dapat terus meningkat," imbuh Suhanto.

Pada forum tersebut juga digelar temu wicara dan berbagai pameran produk-produk lokal hasil binaan berbagai platform niaga-el seperti Bukalapak, Tokopedia, Blibli, dan Shopee yang telah memiliki berbagai program meningkatkan kualitas produk UMKM Indonesia.

Sekedar catatan, Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan semua pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce harus memiliki izin usaha.

Beleid ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pengajuan izinnya akan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga tak perlu datang langsung ke kementerian. Kemudahan lainnya, pelaku usaha tak diminta uang sepeserpun.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…