Kemendagri Jangan Langgar Aturan Sendiri

Kemendagri Jangan Langgar Aturan Sendiri

NERACA

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI diminta untuk tidak melanggar aturan yang sudah dibuat terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menilai Kemendagri RI tidak konsisten dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri sebelumnya menyatakan tidak akan memberikan perpanjangan waktu. Tapi, beberapa waktu kemudian memberikan kelonggaran melebihi tenggat waktu 30 November 2019," ujarnya, Jumat (6/12).

Menurut Amir, tidak konsitennya Kemendagri RI bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari. Sebab, banyak juga pemerintah daerah lain yang ternyata mampu menyelesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

"Jangan sampai daerah lain yang sudah berkinerja baik justru menjadi malas-malasan karena toh nyatanya tidak ada sanksi bagi daerah yang terlambat," terangnya.

Amir menjelaskan, PP Nomor 12 Tahun 2019 adalah omnibus law. Artinya, semua Undang Undang terkait dengan pembahasan APBD sudah masuk di situ.

"Jadi, tidak serta merta Pasal 312 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijadikan dasar atau acuan," ungkapnya.

Terlepas dari itu, Amir mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang sudah berjuang keras untuk menyelamatkan Legislatif dan Eksekutif di DKI Jakarta agar tidak terkena sanksi.

"Saya berkeyakinan, beliau sudah melakukan lobi-lobi dengan pihak Kemendagri. Pak Pras sangat peduli agar Legislator di DKI tidak sampai terkena sanksi penundaan gaji selama enam bulan," tandasnya. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel

NERACA Jakarta – Masih ingat Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM…