Wapres: Pemerintah Komitmen Berantas Korupsi

NERACA

Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah tetap menjunjung komitmen pemberantasan korupsi, meskipun Presiden Joko Widodo melalui diskresinya memberikan grasi bagi koruptor.

"Masalah grasi, masalah pemotongan (masa tahanan), itu saya kira proses hukum, proses peradilan yang berjalan. Tidak ada kaitannya dengan bahwa kita tidak memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi," kata Wapres Ma'ruf di Kantor Wapres Jakarta, kemarin seperti dikutip Antara.

Wapres menegaskan pemberian grasi terhadap koruptor tidak bisa dianggap sebagai sikap Pemerintah yang tidak mendukung pemberantasan korupsi. Pemberian grasi kepada terdakwa kasus korupsi, mantan gubernur Riau Annas Maamun, didasarkan atas dasar kemanusiaan.

Presiden memberikan grasi berupa pengurangan masa hukuman kepada Annas Maamun dengan alasan sang koruptor tersebut sudah tua dan sakit-sakitan di dalam tahanan.

Grasi tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2019.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tertanggal 25 Oktober 2019 menyatakan, Presiden memberikan pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun, namun pidana denda Rp200 juta, subsider pidana kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar.

Menurut data pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Annas seharusnya bebas pada 3 Oktober 2021, namun setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020 dan denda telah dibayar 11 Juli 2016.

Putusan grasi itu mengembalikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat yang menghukum Annas 6 tahun penjara pada 2015. Ia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar, dan pada 2018 hukumannya diperberat oleh majelis kasasi Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara.

"Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu, pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu diberikan, yang ketiga memang dari sisi kemanusiaan ini kan juga umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kaca mata kemanusiaan diberikan," kata Presiden pula.

Berdasarkan surat permohonan grasi yang disampaikan, Annas mengatakan mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, yakni penyakit paru obstruktif kronis (PPOK/COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari).

"Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA, dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dalam UUD," ujar Presiden.

Pasal 6A ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi menyebutkan, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut. Presiden kemudian memutuskan setelah mendapat pertimbangan hukum tertulis dari MA.

"Kita harus tahu semuanya dalam ketatanegaraan kita, grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan dari MA, itu jelas sekali dalam UUD kita, jelas sekali," ujar Presiden.

Presiden Jokowi pun meminta agar komentar mengenai pemberian grasi terhadap Annas tersebut tidak perlu diperpanjang lagi."Nah, kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan, itu baru dikomentari, silakan dikomentari," kata Presiden. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan grasi tersebut tidak berarti menghapuskan hukuman Annas Maamun atas kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Dia kan sudah pakai (bantuan) oksigen tiap hari, kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya. Diberi grasi itu tidak menghilangkan tindak pidananya. Dia tetap tindak pidananya, hanya saja diampuni dengan pengurangan hukum," kata Mahfud.

Sedangkan terkait remisi bagi terdakwa korupsi mantan menteri sosial Idrus Marham, Wapres Ma'ruf mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut harus dihormati sebagai suatu produk hukum."Itu proses hukum yang tidak mungkin kita intervensi, proses hukum itu. Maka kalau ada upaya-upaya lain, ya tentu aturan-aturannya yang kita revisi," tambahnya.

MA mengabulkan permohonan kasasi dari koruptor Idrus Marham, pada Senin (2/12), sehingga mantan sekjen Partai Golkar itu hanya menjalani dua tahun masa penjara, dari vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman lima tahun tahanan.

Grasi dan remisi terhadap koruptor tersebut menimbulkan kritik di kalangan pegiat antikorupsi yang menilai pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. mohar

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…