ANGGARAN PENDIDIKAN MENCAPAI RP 507 TRILIUN - Menkeu: Masih Ada Praktik Korupsi Program BOS

Jakarta-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, praktik korupsi anggaran pendidikan masih saja terjadi oleh sejumlah oknum di daerah. Salah satu bentuknya lewat praktik 'minta jatah' dari dana program bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima sekolah.

NERACA

Menurut Menkeu, setelah reformasi, pengelolaan pendidikan tidak lagi hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan lebih kepada pemerintah masing-masing daerah. Hal itu dilakukan demi meningkatnya pelayanan dan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan, saat ini anggaran pendidikan Indonesia mencapai Rp 507 triliun. Sekitar Rp 200 triliun disalurkan ke daerah untuk berbagai kebutuhan. "Rp 200 triliun untuk gaji guru itu disalurkan lewat daerah, langsung ditransfer, DAU (Dana Alokasi Umum), dalam bentuk gaji guru, tunjangan profesi guru, dan sertifikasi guru," ujarnya di Kompleks Kemendikbud, Jakarta, Sabtu (30/11).

Selain itu, sekolah juga mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penyaluran BOS dilakukan dengan cermat sehingga semua sekolah bisa mendapat bagian. "Kemudian juga sekolah diberikan bantuan operasi sekolah. Itu dari pusat, kasih ke APBD dan langsung ke sekolah by name, by address," ujarnya.

Namun, Menkeu mengakui bahwa penyaluran dana BOS yang sudah diupayakan tepat dan cermat tersebut tidak terlepas dari praktik korupsi. Sebab, masih ada saja oknum di daerah yang mengambil jatah dari anggaran tersebut. "Tadinya saya pikir itu tidak mungkin ada korupsi," ujarnya.

Salah satu bentuk korupsi, menurut Sri Mulyani, adalah praktik minta jatah, ketika dana BOS sampai ke sekolah penerima. "Ternyata by address terus sampai di address diminta sama yang di atasnya, 'kamu kan sudah terima minta dong saya setorannya'. Itu yang terjadi," tegas dia.

Sejak disahkan penggunaannya oleh pemerintah pada Juli 2005, penyaluran dan penggunaan program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ternyata masih menjadi permasalahan. Padahal, pemerintah sudah mengutak-atik aturan buat menekan praktik penyimpangan terkait penggunaan duit BOS.

Hal itu juga menjadi sorotan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia di akhir tahun ini. Anggota Ombudsman Bidang Penerimaan dan Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, dalam jumpa pers di Jakarta belum lama ini, menyatakan masih ada beberapa problem menyangkut program BOS. Budi menganggap hal itu tidak terlepas dari masih maraknya budaya petty corruption (korupsi receh) di sekolah-sekolah.

"Menurut laporan pengaduan masyarakat, masih ada masalah di soal penyaluran dana BOS yang terlambat. Serta ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS," tutur Budi.

Dia menganggap semestinya dana BOS dipakai buat percepatan perkembangan dunia pendidikan di Indonesia, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah buat menanggung biaya dan membebaskan rakyat dari beban keuangan buat menempuh studi minimal di tingkat dasar. Hal itu sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Budi juga menyayangkan masih banyak sekolah tidak mau terbuka kepada masyarakat dalam melaporkan penggunaan dana BOS. Bahkan menurut dia, masih ada sekolah nekat memungut bayaran dari siswa buat urusan sudah ditanggung dalam dana BOS.

Dia menyesalkan pemerintah seakan tidak bisa memberi sanksi tegas terhadap praktik itu. Padahal, menurut dia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah menyiapkan perangkat buat mengevaluasi penggunaan dan penyimpangan dana BOS. Yakni melalui program LAPOR dan SiapBOS sudah tersedia di dunia maya.

Budi menyarankan beberapa perbaikan penggunaan dana BOS. Antara lain menyederhanakan mekanisme pengajuan dana BOS, serta membuat format laporan pertanggungjawaban dana BOS mudah dilihat masyarakat. Dia juga meminta supaya pemerintah memberi batas jelas tentang iuran apa saja boleh dikelola sekolah di luar urusan sudah ditanggung dana BOS. "Penerapan sanksi tegas penyimpangan dana BOS juga harus dilakukan," ujarnya.

Kualitas Pendidikan

Pada bagian lain, Sri Mulyani menegaskan pemerintah mendukung berbagai kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk kegiatan yang dilakukan oleh berbagai komunitas dan organisasi yang bergiat di sektor pendidikan (KOP).

Dia pun meminta perusahaan-perusahaan agar tak segan-segan mengucurkan dananya untuk bekerja sama dengan komunitas atau organisasi pegiat pendidikan. Sebab, pemerintah sudah menyiapkan super deduction tax.

"Dari sisi kebijakan yang kami lakukan untuk membuat perusahaan-perusahaan untuk melakukan, kita memberikan super deduction tax. Jadi kalau perusahaan mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk melatih, mungkin melakukan melalui kelompok seperti ini, maka bisa mengklaim Rp 2 miliar untuk mengurangi pajaknya. Jadi untung sebenarnya. Melakukan kegiatan sosial tapi untung," ujarnya.

Karena itu, dia pun mendorong komunitas atau organisasi pegiat pendidikan untuk tak segan-segan bekerja sama dengan berbagai perusahaan sebagai pendukung dananya. "Jadi mungkin habis ini, bicara saja sama perusahaan-perusahaan yang sudah reputable sehingga mereka mau mengeluarkan untuk belanja pendidikan terutama yang vokasional untuk bisa kemudian bersinergi," ujarnya.

Menkeu mengatakan, "Jadi mereka mungkin anggaran diberikan kepada kelompok ini, dan kemudian dari perusahaan ini mengklaim pada kami sebagai double deduction. Itu yang kita lakukan."

Tentu, lanjut dia, kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jenis-jenis kegiatan pelatihan atau pendidikan yang dimandatkan dalam aturan pemerintah. "Kita sudah keluarkan Peraturan Menteri Keuangan-nya ada 241 vokasional type. Banyak banget ya. Ada 241 bidang yang dianggap penting yang kemudian perusahaan-perusahaan yang melakukan training untuk hal itu, dia bisa mengklaim," ujar dia.

Dengan demikian, sumber sokongan dana untuk melancarkan berbagai kegiatan peningkatan kualitas pendidikan menjadi lebih bervariasi. Jadi tidak hanya berasal dari pemerintah pusat dan daerah saja.

"Dari anggaran Mas Nadiem (Mendikbud), Menteri Agama yang bisa langsung hibah atau perusahaan-perusahaan melakukan kegiatan yang bisa double deduction, dan pemerintah daerah sebenarnya punya anggaran untuk melakukan itu," tegas dia.

Namun, Sri Mulyani pun menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh KOP dan perusahaan partner harus berlangsung secara transparan dan akuntabel. "Published apa yang kamu belanjakan. Itu penting sekali untuk tahu. Jadi tahu ada orang yang nggak keluarkan Rp 1 miliar tapi klaim atau kemudian bikin KOP-nya abal-abal. Itu yang harus kita perangi. Karena selalu saja ada kelompok orang yang mau meng-abuse berbagai macam kegiatan atau fasilitas yang kita buat," ujarnya.

Pemerintah telah memberi insentif pengurangan pajak super (superdeduction tax) bagi pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi. Insentif pajak biaya penelitian dan vokasi hingga mencapai 200-300%.

Kadin Indonesia pun mengapresiasi kehadiran regulasi baru yang memberikan diskon pajak tersebut. Sebab, pengeluaran pelaku usaha bisa berkurang karenanya. "Kita terimakasih dong. Diskon pajak kan artinya akan memberikan lebih longgar cash terhadap perusahaan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno di Jakarta, belum lama ini.

Benny berharap, kelonggaran superdeduction tax ini dapat berimbas kepada pelaku usaha untuk diinvestasikan kembali, dan juga menimbulkan dampak berlanjut. "Kalau ada investasi, berarti ada aktivitas ekonomi. Kalau aktivitas ekonominya nambah berarti lapangan kerja juga kan nambah. Jadi multiplier effect-nya (insentif pajak) itu lebih banyak," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…