PANGKAS PEMBERIAN IZIN OBAT - Legislator: Banyak Kerawanan Tata Kelola Obat

NERACA

Jakarta - Di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini banyak kerawanan pada tata kelola obat-obatan dan alat kesehatan dan berpengaruh pada pasokan ketersediaan obat.

"Banyak titik rawan permasalahan pada sistem tata kelola obat dan alkes dalam era JKN ini. Mulai dari kekosongan obat yang membebani pasien, mahalnya harga Alkes yang sebagian besar harus impor dan sejumlah problematika e-catalogue," kata Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PKS Kurniasih Mufidayati dalam siaran pers yang diterima di Jakarta seperti dikutip Antara, kemarin (28/11. 

Menurut dia terdapat sejumlah indikasi fraud pada layanan obat dan alat kesehatan yang harus dicermati. Karena itu, lanjut Mufida, tata kelola obat dan alat kesehatan harus segera diperbaiki dengan meminimalkan moral hazard serta mengedepankan etika positif berlandaskan nurani kemanusiaan yang tinggi dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi rakyat.“Yaitu hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau,” tegas Mufida.

Mufida mengingatkan amanat Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 36 yang menyatakan Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, termasuk obat-obatan esensial.

“Sesungguhnya, tidak ada orang yang ingin sakit bahkan orang kaya sekalipun, berkeinginan menikmati obat dan alat kesehatan, karena setiap orang pasti ingin sehat. Maka sudah sewajarnya pemerintah berkewajiban untuk menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan ketika warganya sakit,” tandas Mufida.

Mufida juga meminta pemerintah mendukung peningkatan inovasi alat kesehatan karya anak bangsa.“Dalam forum ini, ijinkan kami memberikan apresiasi atas karya produk Glaucoma Implant untuk para pasien glaucoma melawan kebutaan, dari Dr. dr. Virna Dwi Oktariana, Sp.M, dokter RSCM. Indonesia pasti bisa menciptakan obat dan alat kesehatan produk dalam negeri yang berkualitas dan siap bersaing,” pungkas Mufida.

Pangkas Perizinan   

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ansory Siregar mempertanyakan wacana Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang akan memangkas mekanisme perizinan obat.

"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Menkes dan jajarannya untuk menanyakan rencana ini, mengingat kewenangan pemberian izin terhadap obat itu diatur oleh sejumlah ketentuan dan peraturan yang mengikat, jadi tidak bisa dipindahkan begitu saja," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/11).

Dia menambahkan DPR harus diajak bicara dan konsultasi, karena permasalahan obat menyangkut kebutuhan masyarakat.

Ansory menilai masih banyak tugas lain yang harus diselesaikan oleh Menkes ketimbang mempermasalahkan soal izin obat yang telah berjalan dengan baik selama ini. Contohnya adalah masalah BPJS Kesehatan."Jadi dari pada mencari-cari masalah baru, mending menyelesaikan dulu masalah yang lebih penting." kata dia.

Ansory juga mengingatkan bahwa Kemenkes berjanji untuk segera melakukan reformasi birokrasi dalam waktu dekat. Jika perizinan ditangani Kemenkes, maka akan memperpanjang mata rantai birokrasi.

Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak mengambil alih penanganan urusan izin edar obat-obatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/11), mengatakan bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) sebaiknya tidak menjalankan wacana tersebut dan tetap menyerahkan tugas pengawasan prapasar dan pascapasar ke BPOM.

Ia khawatir fungsi pengawasan bisa melemah kalau Kementerian Kesehatan menjalankan kerja pengawasan prapasar termasuk penerbitan izin edar obat dan memisahkan kerja pengawasan prapasar dengan pengawasan pascapasar.

"Jika pengawasan premarket control dan postmarket control terpisah, maka upaya untuk law enforcement (penegakan hukum) oleh Badan POM akan mandul. Sebab perizinan dan semua data ada di Kemenkes, bukan di Badan POM," kata Tulus.

"Secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian-lembaga," ia menambahkan. 

Kepala BPOM menyatakan tidak berkomentar soal rencana Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang akan mencabut hak istimewa BPOM dalam mengeluarkan izin obat.

"Saya 'no comment'. Tapi saya sampaikan apa yang sudah kami lakukan. Kinerja-kinerja yang sudah dilakukan dan saya kira manfaatnya sudah dirasakan para pelaku usaha," kata Penny di Surabaya, Rabu (27/11).

Dia mengatakan BPOM telah melakukan percepatan perizinan sehingga membuat iklim investasi kondusif. Hal itu bisa dilihat dengan semakin banyaknya perizinan yang diberikan kepada produk-produk yang diregistrasi ke BPOM.

Menurut dia, kinerja BPOM dalam tiga tahun ini sudah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yaitu terkait percepatan perizinan. Hasilnya juga sudah nampak terjadi banyak perbaikan dan akan terus berproses tidak berhenti.

"Kami tentu selalu berinovasi untuk percepatan perizinan, baik izin edar, sertifikasi, produksi obat yang baik itu sudah cepat sekali," katanya.

Ke depan, dia mengatakan BPOM akan terus mengembangkan sistem agar perizinan semakin cepat sehingga mendukung prioritas pemerintah mendorong investasi dan produksi dalam negeri yang bisa menggantikan produk-produk impor.

Terkait anggapan harga obat mahal karena lamanya perizinan di BPOM, Penny menampik itu karena keduanya merupakan hal yang berbeda.

"Tidak ada kaitan. Saat kami keluarkan izin edar, yang kami nilai itu adalah aspek mutu keamanan dan khasiat jadi tidak ada kaitan dengan harga. Ada persoalan lain yang terkait dengan harga obat. Tapi percepatan perizinan itulah yang terus kita dorong," katanya. 

Sebelumnya, Menkes Terawan menginginkan agar proses perizinan obat ditangani oleh Kemenkes. Hal itu dikarenakan proses perizinan yang berlangsung lama.

Terawan mengatakan diri mengunjungi pabrik obat tradisional yang memproduksi minyak angin dengan biaya produksi yang relatif rendah dan menggunakan bahan baku alami. Aan tetapi harga jual menjadi tinggi karena proses perizinan yang lama.

Selama ini, Badan POM merupakan institusi yang berwenang memberikan izin produksi dan edar obat yang diproduksi oleh perusahaan farmasi. Pemberian izin tersebut harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi tertentu seperti uji klinis, uji kandungan obat dan pengujian lainnya sebelum satu produk dilempar ke masyarakat.

Menkes Terawan mengatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM dan keduanya menyepakati untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.

Terawan dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan bertajuk "Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa", juga langsung memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.

Bahkan secara eksplisit Terawan mewanti-wanti akan mencopot Dirjen Farmalkes bila masih membuat regulasi yang menghambat dalam proses perizinan obat."Kuncinya di Dirjen Farmasi, misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya makin lama duduk sebagai Dirjen," katanya.

Terawan mengatakan dirinya telah mengunjungi pabrik obat tradisional yang memproduksi minyak angin dengan biaya produksi yang relatif rendah menggunakan bahan baku alami. Namun harga jual produk minyak angin tersebut menjadi tinggi karena proses perizinan yang sangat lama.

Proses perizinan yang sangat lama tersebut akan memakan biaya operasional perusahaan produsen obat tersebut sementara produk yang belum bisa dijual.

Dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, menurut Terawan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah. 

"Saya sebagai Menteri Kesehatan, saya hanya ingin supaya iklim investasi ini menjadi lebih simpel, mereka (industri) lebih mudah, biar bersaing di pasar. Dengan bersaing di pasar maka pasar lah yang menentukan harga," kata Terawan. mohar/munib

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…