Piutang Negara Dari Pertambangan Rp1,1 T

NERACA

Jakarta---Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan Saldo piutang negara dari sektor pertambangan dalam Laporan Keuangan Kementerian ESDM per 31 Desember 2011 bertambah menjadi sekitar Rp1,1 triliun.  "BPK melakukan pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Umum oleh sejumlah perusahaan tambang di Indonesia," katanya anggota BPK, Ali Masykur Musa kepada wartawan di Jakarta,12/4

Piutang tersebut berdasarkan data BPK berasal dari iuran tetap, royalti, Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) dan denda yang belum dibayarkan oleh sejumlah pemegang kuasa pertambangan (KP)/izin usaha pertambangan (IUP) serta beberapa kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Kekurangan penerimaan negara dari Iuran Tetap dan Royalti serta denda administrasi sebesar Rp95,58 miliar dan Rp392,93 miliar atau seluruhnya berjumlah Rp488,52 miliar, kata Ali.

Sementara hingga 31 Maret 2012 sebesar Rp221,33 juta dan Rp84,68 miliar atau total Rp84,90 miliar telah disetor perusahaan ke kas negara atau baru 17,37% dari seluruh jumlah yang harus dibayar perusahaan tambang kepada kas negara.

Karena itu, kata Ali, menekankan pada sejumlah perusahaan batubara agar menaati kewajibannya kepada negara. "Pada hari ini BPK juga terus memantau dan meminta mereka untuk terus membayar dan sudah mencapai angka Rp122 miliar. Artinya angkanya sudah bertambah mencapai sekitar 22 persen," tegas Ali.

Data tersebut dimasukan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan semester II 2011 kepada DPR, DPD, dan Presiden.

BPK melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tujuh pemerintah kabupaten/kota, 77 pemegang kuasa pertambangan (KP)/izin usaha pertambangan (IUP), sepuluh kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Menurut keterangan, sepuluh perusahaan tambang yang sudah diperiksa adalah PT Marunda Graha Mineral, PT Kideco Jaya Agung, PT Indominko Mandiri, PT Trubaindo Coal Mining, Jorong Barutama, PD. Bara Martha, PT Adaro Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Asmin Koalindo, dan Multi Tambangjaya. "Untuk perusahaan Kideco Jaya Agung, Adaro dan Arutmin sudah bayar penuh, namun tujuh lainnya masih punya tunggakan," jelas dia.

Menurut dia, jika para pemegang PKP2B dan KP ini tetap tidak kunjung melunasi tunggakan maka BPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan menggunakan klasifikasi pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

BPK menambahkan jika memang ada bukti penyimpangan terhadap hukum yang berlaku maka perusahaan tambang bisa dikenai konsekuensi hukum. **cahyo

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…