Persepsi Peningkatan Nilai Tambah Minerba Harus Sama - Rencana Penerapan Pajak Ekspor 50% Perlu Dikaji Ulang

Jakarta – Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) menilai rencana kebijakan pemerintah untuk menerapkan pajak ekspor pada tambang mentah maksimal 50% pada tahun depan membuat bingung para investor. Alasannya, rencana kebijakan yang keluar dari mulut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan itu menunjukkan betapa antar kementerian pemangku kepentingan pertambangan kerapkali tidak sinkron dalam menelorkan kebijakan di sektor ini. Karena itu, MPI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana pemberlakuan kebijakan pajak ekspor atau bea keluar sebesar 50% itu.

“Pelaku usaha dan investor di sektor pertambangan sangat terkejut. Ketidaksamaan persepsi antar sektor berkaitan dengan peningkatan nilai tambah dapat berdampak buruk bagi iklim investasi di sektor pertambangan,” kata Ketua Presidium MPI Herman Afif Kusumo di Jakarta, Kamis (12/4).

Di sisi, Herman mengaku percaya bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah berupaya menciptakan regulasi mengenai eksploitasi pertambangan yang bertanggungjawab. Terkait dengan Peraturan Menteri ESDM No.7/2012 yang terkesan melarang pengusaha mineral menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri, Herman berpendapat, aturan itu sesungguhnya merupakan langkah pemerintah untuk menertibkan sektor pertambangan.

“Seyogyanya Kementerian ESDM mejadi leading body di dalam mengoordinasi berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian dan tata niaga ekspor bahan galian tambang dengan berkomunikasi pada Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” tambahnya.

Dia menjelaskan, perlu adanya kesamaan persepsi dan pandangan bahwa pengaturan pengembangan nilai tambah di dalam UU Minerba merupakan visi negara di dalam mewujudkan kejayaan bangsa. Sebaiknya, kata Herman, ada pemahaman bahwa untuk keberlanjutan pengembangan investasi, maka perlu usaha tidak dapat dikejutkan dengan wacana stop ekspor bahan mentah seluruhnya.

“Namun perlu ada sebagian yang diolah dan sebagian diekspor sesuai dengan kelayakan teknologi, ekonomi dan lingkungan. Diharapkan agar setiap regulasi dapat berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha dan tidak menyebabkan keresahan bagi investor yang telah berinvestasi,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…