Australia Siap Renegosiasi Kontrak Karya

NERACA

 

Jakarta- Pemerintah Australia tidak keberatan jika pemerintah Indonesia melakukan renegoisasi kontrak perusahaan tambang asal Australia yang investasi di Indonesia. Saat ini ada 38 perusahaan tambang asal Negeri Kanguru yang menggarap 120 proyek tambang di Indonesia.

“Kami ingin negosiasi berjalan lancar, karena itu kami akan sangat berhati-hati membicarakan ini dengan Pemerintah Indonesia,” kata Greg Moriarty, Duta Besar Australia untuk Indonesia di Jakarta, Kamis (12/4).

Kendati sepakat melakukan renegosiasi kontrak tambang, pemerintah Australia meminta kejelasan sejumlah aturan pertambangan yang baru diterbitkan Indonesia. “Selain kerja sama yang kuat dengan mitra, yang lainnya adalah kepastian dan kejelasan peraturan,” kata Moriarty.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pertambangan baru. Rincinya adalah, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7/ 2012 tentang nilai tambah, dan Peraturan Pemerintah No 24/2012 tentang perubahan PP 23/2010 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Permen 7/2012 mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter dan melarang ekspor bijih di 2014 nanti. Kemudian, PP 24/2012 mewajibkan perusahaan asing melakukan divestasi saham hingga 51% ke pihak Indonesia.

Renegosiasi Kontrak

Proses renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan saat ini telah mengalami kemajuan. Hingga sekarang sudah ada 9 kontrak karya (KK) dan 60 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah setuju seluruh poin renegosiasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Thamrin Sihite menjelaskan renegosiasi kontrak karya pertambangan dilakukan sejak Agustus 2010 terhadap 37 perusahaan KK dan 74 perusahaan PKP2B.

Untuk kontrak karya, secara prinsip telah ada sembilan kontrak karya yang telah setuju seluruhnya, 23 KK yang menyetujui sebagian poin renegosiasi dan 5 KK yang belum menyetujui seluruhnya. Padahal pada Desember 2011 lalu, baru 4 KK yang telah menyetujui seluruh poin renegosiasi.

Sedangkan untuk PKP2B, saat ini telah ada 60 PKP2B yang telah menyetujui seluruh poin-poin renegosiasi, 14 PKP2B setuju sebagian. Pada Desember 2011, baru 11 PKP2B yang menyetujui seluruh poin renegosiasi. "Terdapat 5 KK dan 8 PKP2B yang direncanakan menandatangani amandemen kontrak pada Februari 2012 ini," kata Thamrin.

Beberapa perusahaan PKP2B yang telah setuju diantaranya Selo Argokencono Sakti, Tanjung Alam Jaya, Sumber Kurnia Buana, Bangun Benua Persada Kalimantan dan K. Caraka Mulia. Sedangkan KK yang telah setuju diantaranya Tambang Mas Sable, Kasongan Bumi Kencana, dan Iriana Mutiara Idenburg. Pemerintah akan bernegosiasi empat hal dengan kontraktor pertambangan. Salah satunya soal pembayaran royalti yang dianggap pemerintah terlalu rendah.

Di tempat berbeda, Menteri ESDM, Jero Wacik mengungkapkan sudah ada 15 kontrak tambang yang selesai dikaji ulang (renegosiasi). Kelima belas kontrak tambang itu terdiri dari 11 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan 4 kontrak kerja (KK). "15 kontrak batubara itu sudah selesai di renegosiasi," ungkap Jero.

Namun Wacik enggan merinci lebih detail siapa saja perusahaan tambang yang sudah melakukan renegosiasi ulang kontrak dengan pemerintah itu. Begitu pula Thamrin yang memilih bungkam menyebut daftar perusahaan yang sudah selesai renegosiasi itu. "Renegosiasi kontrak ada tahapannya. Untuk tahap pertama ini sudah beres tinggal redaksinya saja. Nanti akan ada tahap kedua dan selanjutnya," elak Thamrin.

Saat ini, ada 113 kontrak pertambangan yang akan renegosiasi, masing-masing 37 KK di sektor pertambangan logam dan mineral, dan 76 PKP2B yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara. Ada enam isu strategis dalam penyelesaian renegosiasi kontrak. Keenam isu strategis itu menyangkut luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara/royalti, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, proses renegosiasi KK dan PKP2B dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU tersebut diundangkan, atau paling lambat Januari 2010 lalu. Namun pada kenyataannya, hingga kini proses renegosiasi kontrak pertambangan tambang itu tak kunjung kelar.

Acuan Renegosiasi

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, empat hal ini akan menjadi acuan dalam tahapan renegosiasi kontrak karya batubara. Selain royalti, pemerintah juga akan mempertimbangkan kembali soal kewajiban untuk memproduksi di dalam negeri, proses penjualan kembali aset-aset atau divestasi dan cakupan luas lahan untuk kegiatan pertambangan batubara. Hatta mengungkapkan, perusahaan tambang saat ini hanya membayar royalti tambang sebesar 1%. "Hanya 1% gross itu hasilnya terlalu rendah," ujarnya.

Sayang, Hatta enggan menyebut berapa besar patokan royalti tambang versi pemerintah. Alasannya, masih dalam proses penggodokan. Sebagai info saja, pada 10 Januari 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membentuk tim evaluasi kontrak pertambangan batubara. Tim ini dibentuk atas dasar Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang tim evaluasi penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagai landasan hukum dalam bertugas. Masa kerja tim evaluasi sejak 10 Januari 2012 hingga Desember 2013. Setiap 6 bulan tim evaluasi ini wajib melapor hasil tugasnya kepada Presiden SBY.

Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral masing-masing duduk sebagai ketua dan ketua harian. Adapun anggota tim adalah Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan. Lalu, Menteri Kehutanan, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPK, dan Kepala BKPM. Sedangkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebagai sekretaris tim.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…