FORMULIR PENDAFTARAN INVESTASI DISEDERHANAKAN - KPPOD: 347 Perda Bermasalah Hambat Investasi

Jakarta-Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengungkapkan, sebanyak 347 peraturan daerah (Perda) bermasalah menghambat investasi masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, perda bermasalah paling banyak pada aspek pajak dan retribusi. Sementara itu, Kepala BKPM meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyederhanakan formulir pendaftaran investasi, dari semula 4 lembar menjadi 2 lembar.

NERACA

"Hingga hari ini, KPPOD berhasil mengumpulkan 347 perda bermasalah dari jumlah 1.109 perda yang telah dikaji," tegas Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng di Jakarta, Rabu (20/11).

Sebelumnya KPPOD melakukan studi lapangan di enam daerah yaitu DKI Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Kulonprogo, Sidoarjo, untuk menemukan akar permasalahan regulasi bermasalah. Ruang lingkup studi meliputi peraturan daerah terkait ekonomi dan investasi kegiatan berusaha antara lain, Perda Pajak dan Retribusi, Perizinan, Ketenagakerjaan, dan Perda kegiatan berusaha lainnya.

Studi tersebut menemukan perda bermasalah khusus investasi dan kegiatan berusaha ditengarai beberapa hal. Pertama, proses pembentukan perda minim partisipasi publik. Kedua, dari segi muatan regulasi, ditemui permasalahan pada aspek yuridis, subtansi dan prinsip yang menimbulkan biaya produksi/biaya keamanan meningkat, sehingga perusahaan pindah ke daerah lain.

"Ketiga, penanganan perda oleh Kemendagri belum optimal mengingat tidak adanya tools yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk menyusun Perda. Disisi lain, kurang harmonisnya lingkungan kebijakan atau konflik kepentingan legislatif dengan eksekutif seringkali membuat rumusan Perda tidak komprehensif dan tidak menyasar kepada kebutuhan masyarakat di daerah," ujar Robert.

Menurut dia, terdapat peraturan saling bertentangan di level pusat baik antara undang-undang dan regulasi turunannya maupun antar regulasi sektoral. Sedangkan di level daerah sendiri, perda sering kontradiktif dengan regulasi pemerintah pusat. Kondisi ini berdampak negatif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kesalahpahaman pemda dalam menafsirkan regulasi nasional masih sering terjadi akibat belum optimalnya pemahaman pemda akan perubahan di tingkat nasional. Kondisi ini membuat maraknya perda yang inkonsistensi dengan peraturan nasional," ujarnya.

Terhadap permasalahan tersebut, KPPOD memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, pemerintah pusat perlu melakukan langkah konkret seperti penyelesaian berbagai pengaturan sebuah kebijakan tertentu, tercantum dalam dalam berbagai undang-undang, ke dalam satu undang-undang payung melalui Omnibus Law.

Kedua, membuat One in One Out Policy dengan membuat kebijakan terkait pencabutan regulasi disaat bersama juga menerbitkan regulasi. Ketiga melakukan pembentukan Badan Regulasi Nasional di mana secara struktur langsung di bawah presiden serta wewenang pembentukan peraturan di bawah satu atap. Keempat, pemerintah harus melembagakan penggunaan tools analisis regulasi (RIA) dalam penyusunan dan evaluasi regulasi.

"Pada level pemerintah daerah, tidak kalah penting adalah harus melakukan perbaikan ekosistem kerja dan komitmen politik para pembentuk perda yaitu kepala daerah dan DPRD. Kedua rekrutmen dan peningkatan kapasitas SDM aparatur berdasarkan sistem merit. Kemudian, menggunakan analisis, evaluasi dalam penyusunan perda," tegas dia seperti dikutip merdeka.com.

Masalahnya, banyaknya Perda bermasalah tersebut telah membuat iklim investasi Indonesia masih kalah dibanding negara tetangga, seperti Vietnam. Di tengah gejolak ekonomi global akibat trade war atau perang dagang, Vietnam mampu meraup keuntungan dari relokasi pabrik China. Lalu kenapa Indonesia tidak bisa?

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui bahwa situasi global sedang bergejolak. Namun, Indonesia belum mampu meraih manfaat dari situasi itu, utamanya untuk investasi. "Negara kita belum menjadi surga bagi investasi, sehingga larinya ke Vietnam," kata dia dalam acara diskusi bertajuk 'Menjadikan Indonesia Surga Investasi' di Jakarta, pekan ini.  

Bahlil mengatakan, kondisi global yang sedang bergejolak tak selamanya merugikan. Namun justru membawa untung bagi Indonesia. Pasalnya, destinasi-destinasi investasi dunia sedang bergolak saat ini di berbagai belahan dunia.

Pangkas Formulir Investasi

Padahal, sebanyak 44% pasar ASEAN ada di Indonesia dari total 600 juta penduduk ASEAN. Bahlil mengatakan, hal ini disebabkan kemudahan memulai bisnis di Indonesia masih sangat berat. "Kemudahan berbisnis kita masih kalah dari Vietnam. Ini KPI (Key Performance Indicator) pertama kita ke depan," ujarnya.

Untuk itu, Bahlil meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menyederhanakan formulir pendaftaran investasi, dari semula 4 lembar menjadi 2 lembar.

Dia mengungkapkan, saat dirinya menjadi pengusaha kerap dipusingkan dengan banyaknya formulir yang harus diisi. Formulir tersebut sebetulnya bisa dibuat lebih sederhana lagi. "Bikin form-nya yang simpel-simpel saja. Sekarang sudah online, masih 4 halaman (yang harus diisi). Kalau bisa satu halaman," ujarnya.

Hal itu juga rupanya banyak dikeluhkan pengusaha lainnya. Terutama saat mengurus perizinan di daerah. Karena itu, dia meminta kolom-kolom isian yang semula berhalaman-halaman diringkas menjadi dua halaman saja. Misalnya, semula kolom nama perusahaan dan realisasi investasi berada di halaman berbeda namun dapat disatukan menjadi satu halaman saja.

"Bikin dua halaman, pertama nama perusahaan bergerak di bidang apa, berapa investasinya, terus surat-surat izinnya terus tenaga kerja. Di halaman kedua catat investasi dan saran," ujarnya.

Menurut dia, hal itu dapat membuat pengusaha tidak akan alergi terhadap birokrasi di pemerintahan. "Orang di perusahaan kan lihat pemerintah alergi bikin rusak konsentrasi kerja," ujarnya.

Dengan latar belakangnya sebagai pengusaha, dia berharap hal-hal seperti itu dapat segera diatasi dengan posisinya kini sebagai kepala BKPM. "Kadang-kadang saya ngeluh sendiri, jawab sendiri," ujarnya.

Bahlil menuturkan, animo investor asing masuk ke Indonesia tidak menurun. Saat ini, sebanyak Rp700 triliun investasi siap antre masuk ke Indonesia. Hanya saja, investasi itu terkendala berbagai masalah domestik.

"FDI ini sudah di depan pintu. Tapi tidak bisa masuk dan berinvestasi ke dalam negeri. Sebab masalah-masalah sepele dan klasik, berputar-putar, izin-izin, rekomendasi, regulasi perpajakan, dan ketersediaan lahan," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini sebanyak 24 perusahaan siap berinvestasi sebesar Rp700 triliun ke Indonesia. Perusahaan tersebut siap masuk ke berbagai sektor usaha. Hanya saja, investasi tersebut hanya berakhir pada level komitmen. Sebab, hambatan berinvestasi di Indonesia terlalu besar.

"Dengan rumitnya regulasi sektoral, berbelit-belit membuat banyak investor ini balik badan kembali ke negaranya masing-masing. Dia bertahun-tahun susah dapat selembar surat. Jangankan pengusaha luar, investor dalam negeri pun bisa lari," ujarnya.

Dengan demikian, BKPM akan fokus membenahi persoalan domestik, di samping terus mempromosikan investasi di Indonesia. "Kita akan benahi soal kewenangan perizinan sektoral, perpajakan, dan pengadaan lahan. Kita juga akan selesaikan masalah koordinasi di daerah," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…