Kemenkeu Bekukan Sementara Penyaluran Dana Desa Bermasalah

NERACA

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membekukan sementara penyaluran dana desa tahap ketiga tahun 2019 khususnya bagi desa yang bermasalah sembari menunggu identifikasi dari Kementerian Dalam Negeri. "Setelah itu akan kami cairkan sampai ada klarifikasi yang jelas. Jangan sampai nanti ada yang kelepasan, sudah terlanjur disalurkan," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Forum Merdeka Barat di Jakarta, Selasa (19/11).


Menurut dia, dana desa disalurkan melalui rekening kas negara kepada rekening pemerintah daerah tingkat II kemudian dari pemerintah daerah tingkat II menyalurkan kepada rekening pemerintah desa. Pemerintah Pusat, kata dia, akan membekukan penyaluran dana desa hanya di desa yang bermasalah. "Ini yang nanti akan kita bekukan sejumlah apa yang direkomendasikan Kemendagri," katanya. Astera lebih lanjut menjelaskan untuk dana desa tahap kedua hingga November 2019, sudah disalurkan sebesar Rp52 triliun dari total Rp70 triliun anggaran dana desa. Dana desa itu, lanjut dia, diberikan kepada total 74.953 desa berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2019.

Astera menambahkan dana desa diberikan dalam tiga tahap yakni 20 persen yang disalurkan paling cepat pada Januari atau paling lambat minggu ketiga Juni. Kemudian tahap kedua sebesar 40 persen paling cepat disalurkan Maret atau paling lambat minggu keempat Juni dan tahap ketiga 40 persen paling cepat Juli dan paling lambat Desember.

Untuk penyaluran dana desa, lanjut dia, ada beberapa syarat yang harus diberikan pemerintah daerah yakni tahap pertama Peraturan Daerah APBD dan kedua, Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pengalokasikan dan Rincian Dana Desa. Syarat tersebut disampaikan melalui sistem dalam jaringan yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan. "Jika dua syarat itu belum dipenuhi, maka dana desa belum bisa disalurkan," katanya.

Jika dana desa sudah disalurkan, maka pada tahap kedua penyaluran, syarat lain yang harus dipenuhi adalah adanya laporan realisasi dana desa, pencapaian penyerapan dan hasil dari penggunaan dana desa. "Untuk tahap ketiga sebesar 40 persen, harus ada laporan realisasi tahap kedua minimum 75 persen dan capaian output minimal 50 persen," katanya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah adanya desa fiktif, namun menyebut ada desa yang belum tertib administrasi terkait pengelolaan dana desa. "Kondisi desa itu sesungguhnya desa yang belum tertib administrasi. Desa itu ada, bukan desa fiktif," kata Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri Benny Irwan.

Namun Benny belum bisa menyebutkan berapa jumlah desa yang dinilai belum tertib administrasi terkait pengelolaan dana desa. Penyebabnya, lanjut dia, karena data saat ini belum lengkap sehingga pihaknya mendorong pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi desa yang ada sesuai mandat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Menurut dia, ada desa di Indonesia yang berbeda kondisi seperti yang disyaratkan dalam regulasi tersebut salah satunya menyangkut jumlah penduduk. Sedangkan, lanjut dia, desa tersebut sudah ada sebelum undang-undang itu terbentuk bahkan sebelum Indonesia berdiri.

Meski desa tersebut belum memenuhi syarat misalnya terkait jumlah penduduk minimal sesuai dengan regulasi, namun, lanjut dia, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tersebut mengakui keberadaan desa tersebut. "Kami dorong pemda untuk melakukan evaluasi dalam arti luas, penataan agar kondisi desa sesuai dan selaras dengan UU nomor 6 tahun 2014," katanya.

Di sisi lain, Benny mengungkapkan banyak aparatur di desa yang masih belum memiliki kapasitas sumber daya manusia yang optimal. Ia menyebut lebih dari 60 persen aparatur desa memiliki latar belakang lulusan SMA, sarjana (19 persen), dan lulusan SD dan SMP (21 persen). Belum lagi, lanjut dia, sekitar 10 ribu desa tidak memiliki kantor desa sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan lebih dari 14 ribu desa belum menikmati aliran listrik. "Angka penduduk miskin juga tinggi meski ada penurunan tiap tahunnya," katanya.

Menurutnya sebagai pemerintahan terendah, desa mengurus hampir seluruh kebutuhan masyarakat mulai dari kelahiran hingga kematian. Tidak hanya di tingkat desa, persoalan sumber daya manusia juga terjadi di kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat. Kapasitas sumber daya manusia, kompetensi pembina pemerintahan dan pembangunan desa yang juga bervariatif. Beragam persoalan itu akan berpengaruh langsung kepada kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Secara umum, katanya, sebanyak 74.993 desa yang tersebar di 33 provinsi memiliki beragam perbedaan dan persoalan mulai dari pendidikan, sumber daya manusia, infrastruktur dan lain sebagainya. Terkait aliran dana desa, jika sudah dicairkan hingga ke tingkat kabupaten yang kemudian disalurkan ke desa, maka Kemendagri akan mengatur penggunaan anggaran tersebut.

Ia menyebutkan dana desa hanya salah satu dari tujuh sumber pendapatan desa. Enam lainnya yaitu pendapatan asli desa, alokasi dana desa, dana bagian dari pajak dan kontribusi daerah. Seterusnya bantuan keuangan dari APBD kabupaten maupun provinsi, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga dan pendapatan sah lainnya. "Semuanya sumber tadi diadministrasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa," katanya.

Penyaluran Sudah 81,9%

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) selama Januari hingga Oktober 2019 mencapai Rp676,9 triliun atau telah memenuhi 81,9 persen dari pagu dalam APBN 2019 yaitu Rp826,8 triliun. “Itu tumbuh 4,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2018 yaitu Rp646,4 triliun,” katanya.

Pencapaian TKDD tersebut terdiri dari realisasi transfer ke daerah yaitu Rp624,9 triliun atau tumbuh 3,8 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp602 triliun dan dana desa yang mencapai Rp52 triliun atau tumbuh 17 persen dari periode sama tahun lalu yakni Rp44,4 triliun.

Sementara itu, untuk realisasi transfer ke daerah terdiri dari dana perimbangan Rp602,4 triliun yang naik 4,1 persen dibanding 2018 yakni Rp578,8 triliun, dana insentif daerah Rp9,7 triliun yang tumbuh signifikan 19,8 persen dari periode sama tahun lalu yang hanya Rp8,1 triliun, serta dana otonomi khusus dan dana keistimewaan D.I.Y Rp12,8 triliun atau turun 15,4 persen dari Oktober 2018 yaitu Rp15,1 triliun. “Pertumbuhan TKDD didorong oleh Dana Transfer Umum yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Transfer Khusus (DTK),” kata Sri Mulyani. bari

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…