Pemerintah Pastikan Tindak Tegas Pencurian Ikan

NERACA

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan pihaknya pasti bakal terus menindak tegas aktivitas pencurian ikan yang dilakukan di kawasan perairan nasional. "Pencurian ikan pasti akan kami tindak tegas. Kalau tenggelamkan kapal, kami juga bisa. Tapi bukan juga hanya itu. Selanjutnya apa? Yang terpenting adalah menyelesaikan urusan nelayan," kata Edhy Prabowo dalam rilis yang diterima di Jakarta, yang disalin dari Antara.

Menteri Edhy menyatakan dirinya akan tetap melanjutkan kebijakan penenggelaman kapal yang dinilai baik. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa komunikasi dua arah dengan nelayan dan pembinaan untuk meningkatkan industri perikanan ke depan menjadi prioritasnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Moh Abdi Suhufan menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo perlu untuk konsisten menjalankan perintah UU No 45/2009 yang menjadi dasar dilakukannya tindakan penenggelaman kapal ikan ilegal.

"Menteri Kelautan dan Perikanan perlu tetap konsisten menjalankan perintah UU atau regulasi saja dan tidak perlu melakukan kebijakan tambahan," kata Moh Abdi Suhufan di Jakarta, belum lama ini.

Moh Abdi Suhufan mengingatkan bahwa penenggelaman kapal ikan telah diatur dalam UU 45/2009 tentan perikanan dalam pasal 69 ayat 4 yang berbunyi "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".

Sementara ayat (1) yang dimaksud berbunyi "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia". "Artinya tidak ada yang salah dan keliru dalam aksi penenggelaman selama ini, hanya semata-mata penegakan hukum dan menjaga kedaulatan NKRI," kata Ketua Harian Iskindo.

Abdi mengakui memang ada ketentuan UU 45/2009 dalam pasal 76C ayat 5 yang berbunyi "Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan".

Namun, lanjutnya, proses itu baru bisa dilakukan setelah proses pengadilan selesai. Hal ini juga sudah pernah dilakukan tapi tidak berjalan mulus sebab pihak yang menerima kapal tersebut tidak siap dengan modal, SDM dan manajemen pengelolaan.

"Jika memang mau dimanfaatkan dan tidak salah sasaran, KKP perlu membuat kriteria pihak mana saja yang bisa menerima hibah kapal sitaan tersebut dengan sejumlah syarat. Jadi asal tidak asal kasih dan akhirnya tidak dimanfaatkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2024 Edhy Prabowo menyatakan bakal terus melanjutkan kebijakan penenggelaman kapal penangkapan ikan ilegal tetapi juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan gegabah.

"Mengenai masalah penenggelaman kapal, saya tidak akan gegabah karena saya akan tanya ke ahli-ahlinya," kata Edhy Prabowo dalam acara Sertijab dan Pisah Sambut Menteri Kelautan dan Perikanan di Kantor KKP, Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Edhy, selama bertahun-tahun menjadi Ketua Komisi IV DPR RI, dirinya memantau bahwa kebijakan yang ada selama ini ada kelebihan dan kekurangan tetapi dalam pandangan legislator Gerindra itu, jauh lebih banyak kelebihannya.

Sementara itu, Menteri KKP periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti menyatakan senang karena yang menggantikan dirinya bukankah "orang asing", tetapi sosok yang sering ditemui. Selama ini, Susi Pudjiastuti ketika melakukan rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, kerap menemui Edhy Prabowo sebagai Ketua Komisi tersebut.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti menyatakan, aktivitas kejahatan perikanan yang terjadi di Indonesia dan banyak negara lainnya, juga mengancam berbagai aspek kemanusiaan yang harus segera diatasi secara global.

"IUU Fishing (penangkapan ikan secara ilegal) adalah ancaman besar, bukan hanya kepada stok ikan tetapi juga kepada perekonomian dan kemanusiaan," katanya.

Menurut Susi, aktivitas penangkapan ikan akan mengancam kemanusiaan global antara lain karena terkait pula dengan kejahatan keji lainnya seperti perbudakan. Selain itu, terdapat pula tindak pencurian ikan yang juga terkait dengan perdagangan satwa langka serta hingga penyelundupan senjata api dan narkoba.

 

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…