Silakan Saja, Tetapi

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

 

Diberitakan oleh media, sebuah kapal pengangkut peti kemas ditahan oleh TNI AL. Namanya MV Seaspan Fraser. Kapal ditahan selama hampir satu bulan di Tanjung Uban, Kepulauan Riau. Kapal berbendera Hongkong tersebut tengah dalam pelayaran menuju Singapura saat dicokok. Kapal sebelumnya bersandar di pelabuhan Tanjung Perak untuk memuat 1.700 twenty-foot equivalent unit (TEU) peti kemas ekspor asal Jawa Timur. TNI AL akhirnya melepas kapal yang disewa oleh PT Cosco Shipping Lines Indonesia itu dan mengungkapkan faktor keamanan sebagai alasan penahanan.

Cerita yang sama juga terjadi di Tarempa, lagi-lagi di Kepulauan Riau. Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa menyita kapal KM Konservasi berikut muatannya. Pemilik kapal mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan setempat. Hakim yang menangani kasus ini mengabulkan seluruh permohonan yang diminta oleh Paul Douglas Robinson, sang pemilik. TNI AL diminta melepaskan kapal komplit dengan muatannya. Tak jelas apa alasan TNI AL menyita KM Konservasi.

Saya tidak hendak mendiskreditkan TNI AL. Instansi tersebut sepenuhnya berwenang berdasarkan UU dan berbagai aturan lainnya untuk melakukan interception (pencegatan) dan penahanan kapal di seluruh Indonesia. Begitu pula Polri (Polisi perairan), Bea dan Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan Badan Keamanan Laut. Mereka semua berwenang mencegat dan mengandangkan kapal yang dicurigai atau tertangkap basah melakukan pelanggaran di perairan jurisdiksi nasional.

Bahwa kapal MV Seaspan Fraser sebuah kapal niaga dan karenanya jika ia melanggar hukum harus ditangani oleh KPLP Kemhub, itu hanyalah aspek etika semata. Tidak ada aturan dalam UU No. 17/2008 tentang Pelayaran yang secara spesifik melarang TNI AL atau Polisi Perairan, Bea dan Cukai dan lain-lain menindak kapal niaga yang dinilai oleh komandan kapal patroli instansi tersebut melakukan pelanggaran hukum ketika bernavigasi di wilayah perairan Indonesia.

Kendati sepenuhnya legal, proses hukum terhadap kapal (niaga) oleh instansi yang beragam tetap saja membingungkan kru dan pemilik/operator kapal. Bagi ABK Indonesia, situasi yang ada barangkali bisa dimaklumi. Namun, tidak demikian halnya dengan ABK kapal asing. Mereka tidak akan terima kapalnya dicegat di tangah laut dan ditahan tanpa alasan yang jelas. Ditambah proses hukum atau peradilan terhadap kapal yang unik yang berlaku di kita, lengkaplah kebingungan mereka.

Kru kapal asing itu selanjutnya akan menceritakan pengalaman mereka diproses hukum di Indonesia kepada sejawatnya di berbagai belahan dunia. Akhirnya, terbentuklah persepsi negatif di kalangan pelaut dan operator tentang dunia hukum maritim di Indonesia. Kalau sekadar persepsi sih tidak apa-apa. Persepsi ini diikuti dengan naiknya premi asuransi, surcharge dan sebagainya. Dan, inilah yang menjadi salah satu elemen mahalnya biaya pengapalan dari dan ke Indonesia dibanding negara lain.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…