Akses Pasar dan Perusahaan Multinasional

Oleh: Fauzi Aziz

Pemerhati Ekonomi dan Industri

 

Tulisan ini diawali dengan sebuah pertanyaan, yaitu PDB itu dihasilkan oleh siapa dan sesungguhnya siapa yang menikmati PDB tersebut. PDB dihasilkan oleh mereka yang menghasilkan barang dan jasa di suatu negara. Mereka bisa modal asing, bisa juga modal dalam negeri. Untuk pemodal dalam negeri pun, sebagian masih menggunakan modal asing yang berupa pinjaman kredit dari lembaga keuangan internasional maupun melalui penerbitan corporate bond.

Penikmat PDB adalah para pemilik perusahaan, investor, manajemen, konsumen, masyarakat pada umumnya, para pekerja, dan pemerintah. Tapi dengan globalisasi dan liberalisasi, PDB hampir sekitar 2/3 modal asing yang lebih menikmati jika liberalisasi ekonomi tidak dikendalikan karena secara prinsip sistem tersebut tak mengenal pembatasan.

Sesungguhnya, konsep PDB pada dasarnya adalah suatu bentuk kekayaan atau output ekonomi bangsa dari  negara yang merdeka dan berdaulat. Namun oleh "konstitusi global" kekayaan tersebut dipahami sebagai konsep yang tidak bersifat mutlak menjadi  milik suatu negara berdaulat, sehingga bangsa lain dapat melakukan perburuan untuk bisnis.

PDB di negara manapun  sebagai salah satu sumber pembentuk kekayaan mereka. Karena disitu ada peluang pasar dan ada kesempatan make income dan profit. Karena dianggap bukan miliknya mutlak negara berdaulat, maka konstitusi global memerintahkan agar pintu pasar  harus dibuka lebar-lebar, dan berikan peluang sebesar-besarnya dan seluas- luasnya kepada perusahaan-perusahaan multinasional untuk berburu kekayaan di negara pemilik kekayaan baik berupa sumber daya alam maupun sumber daya ekonomi yang lain.

Mereka hanya minta diberikan kebebasan impor barang dan bahan serta jasa.Karenab itu mereka memerlukan Bea masuk 0%, tarif pajak serendah mungkin,  proses doing budiness yang mudah, cepat, dan murah, serta lalu lintas devisa yang bebas. Mereka minta fasilitas tersebut karena mereka mau untung sendiri atau untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya untuk keperluan mereka Berbagai bentuk defisit ekonomi, kerusakan lingkungan bukan tanggung jawab pelaku pasar, tatapi menjadi urusannya pemerintah negara tujuan untuk mengatasinya. 

Itulah konstitusi global yang tersurat dan tersirat dalam Washington Concensus yang ajarannya paling populer adalah liberalisasi, privatisasi dan deregulasi yang juga bermuatan neokolonialisme. Mau enaknya sendiri, tak peduli dengan urusan kedaulatan. Prosesnya yang berjalan hingga kini adalah melakukan internasionalisasi aset-aset nasional dan mengkapitalisasi nilai pasarnya  melalui pendekatan privatisasi, deregulasi serta praktik akuisisi dan merger.

Perlu dicatat bahwa dalam sistem kapitalisme, liberalisme yang berbau neokolinialisme, pertukaran dalam sistem ekonomi internasional tidak hanya melibatkan barang dan jasa saja, tetapi juga penguasaan faktor-faktor produksi, dimana sistem kapitalisme mengubah tanah, kerja, dan modal menjadi komoditas.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…