Perbankan: Trust vs Rush

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi., Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

Perbankan sebagai salah satu pilar dalam pembangunan dituntut responsif dalam upaya menjawab tantangan persaingan, apalagi konsumen-nasabah saat ini semakin melek atas layanan modernitas perbankan. Oleh karena itu sangat beralasan jika Perhimpunan Bank Swasta Nasional - Perbanas menyelenggarakan Indonesia Banking Expo - IBEX 2019 di Fairmont Hotel Jakarta 6 Nopember 2019. Tema IBEX 2019 adalah ‘Consolidate to Elevate’ dan diharapkan dapat memberikan rekomendasi terkait pokok-pokok pemikiran layanan jasa keuangan di republik ini dalam menghadapi - mensiasati perubahan yang terjadi secara fluktuatif.

Relevan dengan hal ini maka keterlibatan pihak berkompeten di forum IBEX 2019 menjadi sangat penting misalnya industri perbankan, sektor keuangan dan bisnis fintech sehingga diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kuat, efektif, efisien dan berdaya saing. Jadi harapannya yaitu membangun model layanan perbankan yang lebih kompetitif.

Bisnis perbankan sangatlah identik dengan aspek kepercayaan sehingga beralasan jika pemerintah menetapkan regulasi yang ketat. Terkait hal ini, pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia atau PBI no. 14/8/PBI/2012 tanggal 13 juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kepemilikan bank oleh lembaga keuangan dan bank maksimal 40 persen, oleh badan hukum maksimal 30 persen dan kepemilikan perseorangan maksimal 20 persen, kecuali untuk perbankan syariah bisa maksimal 25 persen. Yang menarik, regulasi ini tidak hanya mengkaitkan kepemilikan bank dengan persentase kepenguasaan tetapi juga aspek tata kelola atau good governance.

Jaminan

Implikasi dari pemberlakuan regulasi ini tidak lain adalah komitmen perbankan untuk memacu kinerjanya sehingga semua bank, termasuk bank asing dituntut untuk memacu tingkat kesehatannya. Konsekuensi dari itu semua tentu mengarah kepada kepercayaan masyarakat yang meningkat. Di satu sisi, menjaga kepercayaan bank bukanlah sesuatu yang mudah karena terkait dengan banyak aspek. Di sisi lain, ketidakpercayaan tersebut dapat berpengaruh terhadap terjadinya rush atau penarikan dana besar-besaran sehingga mempengaruhi likuiditas bank.

Paling tidak, kasus likuidasi sejumlah bank beberapa waktu lalu yang diikuti rush menjadi warning terhadap komitmen menjaga kesehatan perbankan. Bagaimana implikasi makro dari keluarnya PBI bagi sektor perbankan dan juga tentunya bagi masyarakat? Bagaimana IBEX 2019 menjawab berbagai tantangan bisnis pembiayaan dan pendanaan ditengah persaingan yang semakin ketat?

Kilas balik dari industri perbankan nasional tentu tidak bisa lepas dari keluarnya paket kebijakan 27 Oktober 1988 atau Pakto 27/1988. Orientasi dari kebijakan ini adalah sisi kuantitas perbankan. Betapa tidak hanya dengan bermodal Rp.10 miliar, seseorang bisa mendirikan bank. Meski pakto itu sendiri mengacu kepada 3 L yaitu Legal, Lending dan Limit, namun implikasi terhadap kualitasnya ternyata kurang memberikan prospek yang menggembirakan. Paling tidak, ini ditandai dengan adanya sejumlah kasus di beberapa perbankan. Puncak itu semua yaitu terjadinya likuidasi sejumlah bank masa krisis tahun 1998 lalu. Artinya, kurun waktu 10 tahun pasca pakto ternyata sisi kuantitas perbankan memang tumbuh pesat namun dari aspek kualitas muncul warning.

Era kuantitas memang harus disudahi karena tuntutan persaingan dan regulasi global, termasuk juga tekanan dari IMF ketika kita terjebak krisis tahun 1998 lalu. Oleh karena itu, secara perlahan pemerintah melalui otoritas BI sigap melakukan berbagai aspek pembenahan, baik secara internal ataupun eksternal. Meski demikian, bukan berarti lalu kasus-kasus perbankan tidak terjadi, termasuk salah satunya adalah mega skandal Bank Century yang menyisakan banyak pertanyaan terkait kontroversi dampak sistemik yang dipertontonkan dalam persidangan. Belum lagi kasus-kasus bank gelap yang memang tidak bisa dikontrol secara langsung oleh BI, sementara di sisi lain OJK juga responsif menjawab semua persoalan kekinian yang muncul dan berkembang.

Pelajaran dari kasus Bank Century menegaskan bahwa berlarutnya penyelesaian kasus bailout Century ternyata tetap tidak memberikan aspek kejelasan terhadap dana nasabah dan hal ini semakin memperjelas dampak sistemiknya.Oleh karena itu, sekali lagi meski ada regulasi untuk meningkatkan kualitas perbankan nasional, termasuk keluarnya PBI no. 14/8/PBI/2012 tanggal 13 juli 2012, namun aplikasi secara konkret terkadang harus juga dikontrol dan masyarakat menjadi aspek utama untuk melakukan kontrol tersebut. Jadi, Perbanas perlu mensikapi berbagai persoalan yang muncul dalam bisnis perbankan agar berbagai kasus kejahatan perbankan bisa direduksi secara dini agar tidak memicu sentimen negatif dari publik.

Pengawasan

Pengawasan tersebut menjadi sangat penting karena konsekuensi terhadap jaminan atas dana nasabah dan sekali lagi ini juga terkait dengan aspek kepercayaan. Oleh karena itu, pemerintah juga membentuk Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Keberadaan dari LPS yaitu untuk menjamin bahwa dana masyarakat di perbankan adalah aman. Hal ini adalah upaya yang dilakukan agar publik tetap memiliki banking minded sebab kasus di mayoritas negara berkembang terhadap capital market minded masih sangat kurang. Padahal, antara banking dan capital market minded sangat penting untuk mendukung pendanaan pembangunan. Di sisi lain, semakin berkembangnya teknologi yang mampu memberikan edukasi kepada publik juga berdampak positif terhadap kepercayaan dan literasi terkait berbagai modal layanan terbaru perbankan, termasuk yang model digital.

Secara prinsip problem utama dari kegagalan operasional perbankan yaitu pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dan juga penyalahgunaan yang melibatkan kepentingan pribadi. Artinya, tata kelola yang tidak beres menjadi signal awal terhadap ancaman riil kesehatan perbankan dan penyalahgunaan yang melibatkan kepentingan pribadi secara tidak langsung terkait dengan aspek kepemilikan. Oleh karena itu, sangat beralasan jika pemerintah melalui BI sangat berkepentingan untuk mereduksi semua ancaman tersebut dengan mengeluarkan PBI no. 14/8/PBI/2012. Semua tentu berharap agar regulasi ini tidak disiasati tapi ditaati oleh perbankan sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat tetap terjaga untuk memperkokoh pondasi banking minded.

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…