SDM Unggul, Pekerja Makmur

Oleh: Sarwani

Kurang dari 2 bulan, tepatnya 1 Januari 2020, para pekerja di industri pengolahan, perdagangan, jasa dan sektor-sektor lain bakal menikmati kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota (UMP/UMK) sebesar 8,51 persen.

Dengan kenaikan tersebut, mereka yang bekerja di Jakarta akan mendapatkan tambahan upah Rp335 ribu untuk membeli berbagai kebutuhan selama 1 bulan. Upah mereka akan menjadi Rp4,28 juta dari yang saat ini Rp3,94 juta. Bahkan ada pekerja yang akan menerima tambahan upah lebih besar lagi. Sebut saja Kabupaten Karawang. Saat ini UMK-nya  Rp4,23 juta, akan menjadi Rp4,59. Ada ekstra income Rp360 ribu.

Pemerintah sudah ketok palu menyangkut kenaikan UMP/UMKI tersebut. Sah, berlaku di seluruh Nusantara. Besaran kenaikannya  didasarkan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto. Badan Pusat Statistisk mencatat kenaikan kedua komponen itu masing-masing 3,39 persen dan 5,12 persen pada tahun lalu. Jika dijumlahkan menjadi 8,51 persen. Ini yang menjadi dasar penaikan UMP/UMK.

Pengusaha keberatan dengan kenaikan UMP/UMK tersebut. Pasalnya, jika terus dinaikkan maka akan tambah mahal lagi biaya-biaya yang harus ditanggung, terutama industri padat karya. Sampai batas mereka tidak mampu, usahanya akan gulung tikar. Bukan upah tambahan yang diterima pekerja, malah kehilangan mata pencaharian.

Pekerja ternyata juga tidak senang dengan kenaikan UMP/UMK tersebut. Alih-alih menerima, mereka justru menolak keputusan tersebut. Seharusnya kenaikan upah minimum tahun depan berkisar 10-15 persen. Dasarnya adalah perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL), tidak atas dasar inflasi plus kenaikan PDB saja.

Mereka berpendapat kenaikan UMP/UMK  sebesar 8,51 persen itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini sudah ditolak buruh Indonesia. Seharusnya, PP tersebut direvisi dulu, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum. Perhitungannya harus diawali dulu dengan  survei kebutuhan hidup layak di pasar.

Dewan Pengupahan Nasional sudah menyepakati KHL yang digunakan sebagai dasar kenaikan upah minimum sebanyak 78 item dari sebelumnya 60 item. Namun hitungan para pekerja seharusnya ada 84 item KHL yang harus dimasukkan dalam penghitungan UMP/UMK.

Para pekerja bersikukuh bahwa di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dasar hukum kenaikan upah minimum adalah menghitung KHL melalui survei pasar. Hasil survei menjadi bahan pertimbangan besaran kenaikan upah minimum yang selanjutnya dirembukan di Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor lain sebelum akhirnya diputuskan.

UMP memang upah minimum, bukan upah yang dibayarkan untuk hidup layak bagi pekerja, yang kenaikannya disesuaikan dengan kepentingan kedua belah pihak dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian.

Dilema kenaikan upah minimum terletak pada kondisi dunia usaha dan tenaga kerja. Formula UMP adalah gabungan antara inflasi nasional dan pertumbuhan PDB. Jika kenaikan upah minimum melebihi hasil penjumlahan dua komponen itu maka akan memberatkan pihak pengusaha.

Jika perusahaan tidak mampu untuk membayar kenaikan UMP dan dipaksakan, yang terjadi selanjutnya adalah Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Konflik ini jika dibiarkan terus menerus  terjadi maka investasi di sektor padat karya akan hilang dan pengangguran meningkat.

Hal itu akan membuka peluang kepada pengusaha-pengusaha nakal  membayar upah di bawah upah minimum, karena dengan membludaknya tenaga kerja, berapa pun upahnya akan diterima untuk mendapatkan uang.

Saat ini investasi dalam industri padat karya sangat sedikit. Industri ini merupakan penyerap tenaga kerja besar. Di sisi lain, terjadi kelebihan tenaga kerja di Indonesia. Pengangguran yang tidak terserap cukup banyak.

Jangan terkecoh dengan tingkat pengangguran terbuka atau TPT yang menurut  Badan Pusat Statistik menurun  sejak 2015 sampai dengan 2019. Pada Agustus 2019, TPT turun menjadi 5,28 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar 5,34 persen. Tetapi mereka lebih banyak bekerja di sektor informal yang jumlahnya lebih dari separuh tenaga kerja (55,72 persen). Sektor informal tidak memberikan jaminan yang layak bagi pekerjanya.

Jika berkutat dengan kondisi  seperti ini, setiap kenaikan upah minimum akan menimbulkan gejolak. Urusan bertambah rumit jika pertumbuhan ekonomi tidak naik-naik, berputar di kisaran 5 persen. Pertumbuhan sebesar itu akan menyisakan 2 juta pengangguran setiap tahun. Dalam 5 tahun ke depan pengangguran akan bertambah 10 juta orang.

Harus ada upaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Caranya, dengan mengembangkan keahlian melalui pendidkan dan pelatihan. Dengan kenaikan produktivitas maka kenaikan upah tidak akan membebani perusahaan. Bahkan perusahaan dapat memberikan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi karyawannya. Kuncinya, majukan SDM.

Presiden Joko Widodo berkomitmen menjalankan  program utamanya membangun sumber daya manusia di bawah selogan ‘SDM Unggul, Indonesia Maju’ pada periode kedua pemerintahannya. Janji sudah diucapkan, saatnya merealisasikan. (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…