Menteri LHK Asistensi Sejumlah Gubernur Soal Kehutanan dan Lingkungan - Percepat Implementasi

Menteri LHK Asistensi Sejumlah Gubernur Soal Kehutanan dan Lingkungan

Percepat Implementasi

NERACA

Jakarta - Mengambil kesempatan keberadaan Para Gubernur dan Bupati/Walikota selama di Jakarta, Menteri LHK Siti Nurbaya menggelar rapat konsultasi teknis fungsional Menteri dan jajaran eselon I dengan sejumlah gubernur bersama jajaran teknis dinas serta bupati/walikota di Jakarta selama dua hari, Kamis-Jumat akhir pecan ini. Rapat membahas masalah dan hambatan program kerja nasional dan daerah serta kondisi-kondisi berkenaan dengan kehutanan dan lingkungan.

Asistensi kebijakan ini dilakukan selama dua hari Kamis dan Jumat dan dilaksanakan masing lbh daei dua jam diskusi untuk mencapai kata sepakat dan keputusan penyelesaian masalah sehingga implementasi program dapat berjalan mulus.

“Berbagai persoalan berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehutanan, ada di daerah. Karena itu saya mengundang para gubernur, 14-15 November 2019 di Jakarta, untuk mendengarkan langsung, berdiskusi dan mencari solusi bersama berbagai persoalan di tingkat tapak,” ujar Menteri Siti kepada media, Sabtu (16/11).

Gubernur yang hadir pada kesempatan dua hari kemarin ialah Gubernur Riau Syamsuar, Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Kalimantan Barat Sutarmidji, Kalimantan Timur Isran Noor, Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah, serta Gubernur Jambi Fachrori Umar.

Persoalan yang dibahas diantaranya terkait dengan perencanaan kawasan, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Hutan Sosial, konservasi, hutan produksi dan daya saing industri kehutanan, rehabilitasi hutan dan lahan, pengendalian daerah aliran sungai, kebakaran hutan dan lahan serta gambut, pencemaran dan pemulihan lingkungan, serta soal-soal sanph dan limbah. Selain itu juga dibahas mengenai desa-desa di dalam kawasan hutan, kekayaan genetic dan biprospecting, serta penegakkan hukum lingkungan.

Selain membahas masalah yang diajukan oleh gubernur dan bupati dilakukan juga diskusi dengan semua pejabat eselon I KLHK, secara mendetil.

Jelaskan Kebijakan Teknis

Pada pertemuan ini para gubernur juga mendapatkan penjelasan terkait kebijakan teknis dari para Direktur Jenderal lingkup KLHK. Secara khusus bersama Gubernur Kaltim dibahas cukup rinci tentang rencana persiapan Ibu Kota Negara, pada aspek pengamanan kawasan (hutan) dan  calon lokasi ibu kota serta dimensi-dimensi lingkungannya termasuk lingkungan sosial.

“Diskusi berlangsung hangat dan konstruktif. Saya terus memberi ruang untuk kegiatan seperti ini, karena setiap masalah yang berkaitan dengan kepentingan rakyat hingga ke tingkat tapak, harus kita carikan solusinya bersama-sama,” tegas Menteri Siti Nurbaya.

Menurut Menteri LHK, pertemuan ini akan terus digekar bagi daerah-daerah yang ada masalah  terkait hutan dan lingkungan. Selanjutnya masih akan terus dilakukan rapat konsultasi teknis fungsional hutan dan lingkungan ini dengan masing-masing gubernur.

“Setelah ini sedang disiapkan untuk diskusi detil dan asistensi implementasi kebijakan ini dengan Gubernur Sumsel, Kalsel, Sumut, Sulsel dan lainnya. Kami harus siapkan dulu substansinya sehingga bisa produktif. Dalam dua hari paling-paling bisa diskusi dengan 8 daerah karena waktu...kami siapkan saja utk kelancaran pelaksanaan tigas dan kecepatan implementasi. Dengan kebersamaan kita wujudkan Indonesia Maju,” ujar Menteri Siti. Mohar/Iwan

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…