Eksportir Perikanan Ingin Regulasi Terkait Kepiting Dikaji Ulang

NERACA

Jakarta – Pebisnis ekspor perikanan dan Direktur Utama Toba Surimi Industries, Gindra Tardy, menginginkan regulasi yang membatasi ekspor sejumlah produk perikanan termasuk kepiting dapat dikaji ulang karena dinilai menghambat pertumbuhan usaha ekspor tersebut.

Gindra Tardy dalam rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima di Jakarta, sebagaimana disalin dari laman Antara, memaparkan bahwa perusahaanya telah memproduksi berbagai produk perikanan ekspor berupa rajungan, olahan seafood beku, maupun kalengan sejak tahun 1998. "Hampir semua produk itu ekspor. Mungkin hanya kurang dari 0,5 persen yang untuk lokal. Jadi, industri kami itu sangat padat karya," ucapnya.

Hal tersebut dikemukakan Gindra saat menemui Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kantor KKP, Jakarta, beberapa waktu lalu. Gindra memaparkan, saat ini ekspor kepiting soka yang dilakukan oleh Toba Surimi Industries harus terhenti sejak berlakunya Peraturan Menteri KP No 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Regulasi itu dinilai pebisnis tersebut membatasi ekspor lobster, kepiting, dan rajungan dengan ukuran tertentu guna menjaga keberlanjutannya di alam dan meningkatkan nilai tambah.

Mengacu pada Permen tersebut, kepiting harus memenuhi standar berukuran berat di atas 200 gram atau lebar karapas di atas 15 cm untuk dapat diekspor. Di sisi lain, Gindra mengatakan bahwa sulit bagi kepiting soka untuk memenuhi standar tersebut sehingga ekspornya pun terhenti.

Untuk itu, Gindra berharap agar KKP dapat mengkaji ulang peraturan tersebut untuk menghidupkan kembali geliat ekspor kepiting soka Indonesia dalam industri global. Menanggapi usulan ini, Menteri Edhy mengatakan bahwa dirinya akan mengkaji kembali aturan tersebut, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat sektor budidaya perikanan.

"Masalah kepiting soka sudah menjadi catatan kami. Kita akan perbaiki nanti tetapi kita minta waktu. Nanti kita akan mengundang stakeholders dan para ahli untuk mendengar berbagai pertimbangan," ucapnya.

Sebelumnya, pengamat perikanan Abdul Halim menyatakan jembatan komunikasi yang telah dan akan terus dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo harus dapat menghadirkan tujuan terciptanya sektor perikanan Nusantara yang berkelanjutan.

"Membangun komunikasi dengan pemangku kepentingan di sektor perikanan pada prinsipnya baik, sepanjang aturan mainnya disepakati untuk menghadirkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," kata Abdul Halim.

Untuk itu, menurut Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan itu, juga penting menekankan orientasi apa yang dilakukan dalam komunikasi tersebut. Selain itu, ujar dia, perlu pula disoroti aturan apa yang akan direvisi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie mengatakan bahwa ada potensi kehilangan keuntungan Rp2-3 triliun jika tidak mengekspor kepiting Tarakan secara langsung ke negara tujuan.

"Bukan hanya masalah narkoba tapi juga penyelundupan barang hasil kelautan dan perikanan khususnya dari Tarakan, ada kepiting dan udang," kata Irianto kepada wartawan di Tarakan, Kalimantan Utara, belum lama ini.

Di Tarakan, harga kepiting diperkirakan bisa sekitar Rp150 ribu per kilogram (kg), tapi jika diselundupkan dan sampai Tawau, Malaysia, harga jualnya bisa mencapai Rp250-300 ribu per kilogram.

Kemudian dari Tawau, dilakukan ekspor lagi ke wilayah lain seperti Hongkong dan Singapura dengan harga bisa menjadi Rp450 ribu per kg. "Dari situ kita bisa hitung bahwa ada kerugian dari selisih harga itu kalau kita tidak bisa langsung mengekspor, kita kehilangan pajak ekspor, kehilangan nilai tambahnya dan profitnya juga," ujarnya.

Misalnya dalam skema selisih harga Rp100 ribu untuk harga jual kepiting di Tarakan dengan yang dijual dari Tawau, dalam satu tahun ada kehilangan keuntungan sebesar Rp2-3 triliun dengan jumlah 20.000 ton kepiting. "Catatan hasil monitoring kami, kepiting ini satu tahun bisa sampai 20.000 ton yang diselundupkan ke wilayah Tawau," ujarnya.

Demikian juga dengan komoditas udang. Dalam skema udang dijual di Tarakan senilai Rp150 ribu per kg, namun jika dijual untuk ekspor, harga jual bisa mencapai Rp250-300 ribu per kg, sehingga dengan penjualan 500 ton saja setiap bulan dalam satu "cold storage" bisa mencapai omset Rp5 miliar yang diperoleh dari penghitungan keuntungan atas selisih harga Rp100 ribu per kg.

 

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…