Ciptakan Persaingan Sehat - Aturan DP Minimum 25% Tidak Berlaku Bagi Multifinance Syariah

Neraca

Jakarta – Pemerintah memastikan aturan soal uang muka pembiayaan kendaraan bermotor tidak berlaku untuk industri pembiayaan syariah. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor pada Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Mulabasa Hutabarat mengatakan, aturan soal pembatasan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 25% hanya berlaku pada multifinance konvensional, “Untuk perusahaan syariah, tidak diwajibkan dikenakan peraturan ini,”katanya di Jakarta, Rabu (11/4).

Menurutnya, ketentuan aturan ini sangat menguntung multifinance syariah dengan tujuan agar perusahaan pembiayaan syariah dapat lebih berkembang. Pasalnya, selama ini  perusahaan multifinance syariah ini cuma ada dua di Indonesia.

Oleh karena itu, kondisi tersebut siap dimanfaatkan sejumlah multifinance syariah untuk menggenjot pembiayaan kendaraan bermotor. Selain itu, Mulabasa Hutabarat juga menjelaskan, keluarnya aturan pembatasan uang muka kredit kendaraan bermotor sebesar 25% dimaksudkan untuk mengurangi persaingan tidak sehat dan selektif terhadap konsumen.

Kata Mulbasa, pihaknya sudah memikirkan dampak dari diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No 43 tentang aturan minimum Down Payment (DP) untuk kendaraan bermotor jauh-jauh hari sebelum adanya Permen tersebut.

Survei Lapangan

Disampaikannya, beberapa langkah yang diambil sebelum mengeluarkan Permen tersebut antara lain dengan melakukan survey terhadap perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen. "Survei kami lakukan pada periode Januari-September 2011," ujarnya.

Dari hasil survei yang dipaparkan tercatat, besaran DP terbesar adalah dalam kisaran DP 10%-15% yang dibuat oleh 22,47% perusahaan pembiayaan di Indonesia. Besaran DP kisaran 20%-30% hanya 18,5% perusahaan. Selain melakukan survei, pihaknya juga melakukan pertemuan dengan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI untuk membahas uang muka pembiayaan kendaraan bermotor tersebut.

Selain itu, Bapepam-LK juga melakukan pertemuan dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) dan Perbanas dalam rangka sosialisasi rencana pengaturan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor tersebut.

Kemudian hasil survei dan pertemuan tersebut mengungkapkan kesimpulan, jika aturan ini diperlukan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan sehingga bisa meningkatkan prinsip kehati-hatian, menghindari perang tarif uang muka, mengurangi moral hazard konsumen yang mempunyai itikad tidak baik serta memberikan the same level of playing field bagi seluruh perusahaan pembiayaan.

Utang Multifinance

Disamping itu, Bapepam-LK juga mencatat, jumlah piutang perusahaan pembiayaan (multifinance) per Februari 2012 telah mencapai Rp263,1 triliun. Perinciannya, jumlah piutang pembiayaan yang dicatatkan industri tersebut terdiri dari pembiayaan konsumen Rp167,9 triliun, Sewa Guna Usaha mencapai Rp91,3 triliun dan Anjak Piutang sebesar Rp3,8 triliun.

Hasil ini mendorong total pendapatan Industri per Febuari mencapai Rp10,2 triliun dengan komposisi pendapatan oprasional Rp9,7 triliun dan non oprasional Rp500 miliar.

Sementara, terkait sumber pendanaan, sampai dengan Febuari tahun ini, total pinjaman industri pembiayaan di perbankan mencapai Rp169,6 triliun dan pinjaman lain-lainnya mencapai Rp16,1 triliun. Sedangkan dari penerbitan obligasi mencapai Rp34,9 triliun dan Modal sendiri Rp57,8 triliun. (didi)

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…