Komoditas - Harga Nikel Untuk Pasar Domestik Disepakati US$30 Per Metrik Ton

NERACA

Jakarta – Pemerintah dan pengusaha sepakat untuk menetapkan harga jual nikel untuk diserap di dalam negeri sebesar 30 dolar AS per metrik ton sebagai jawaban atas keluarnya larangan ekspor bijih (ore) nikel karena sejumlah pelanggaran.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam jumpa pers di Jakarta, sebagaimana disalin dari laman Antara, mengatakan kesepakatan itu didapat dari rapat yang berlangsung panas dengan para pengusaha smelter dan penambang nikel.

"Kesepakatan bahwa harga ore (bijih) yang diterima oleh teman-teman smelter harganya adalah harga internasional dikurangi transhipment dan pajak, kurang lebih maksimal 30 dolar AS per metrik ton, dan itu semua sepakat, tidak ada yang tidak sepakat," kata Bahlil.

Menurut Bahlil, kesepakatan harga itu berlaku untuk bijih nikel berkadar di bawah 1,7 persen hingga 31 Desember 2019 sebelum larangan ekspor benar-benar diimplementasikan per 1 Januari 2020.

Untuk 2020, Bahlil mengatakan pemerintah akan melakukan kaji ulang atas penetapan harga bijih nikel dalam negeri yang baru. "Batasnya hanya sampai 31 Desember 2019. Kalau 1 Januari 2020 nanti lain lagi, ini darurat," katanya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengaku setuju dengan kesepakatan itu sebagai upaya mendukung program pemerintah soal hilirisasi. "Jangan semua jual tanah dan air, tapi tolong jangan juga kami penambang terlalu ditekan sehingga bagaimana kami mau dukung hilirisasi kalau kami sendiri tidak terbantu," kata Meidy.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) Haykal Hubeis juga menyetujui kesepakatan tersebut dan akan berupaya untuk melaksanakan kesepakatan.

Dari 37 perusahaan yang mengantongi izin ekspor, sembilan perusahaan telah lolos verifikasi ekspor, dua perusahaan masih dalam proses verifikasi dan sisa 26 perusahaan kemungkinan akan menjual nikelnya di dalam negeri dengan ketentuan harga tadi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan ekspor bijih (ore) nikel tetap dijalankan apabila proses tersebut tetap sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Lebih lanjut, ia mengatakan apabila terbukti ada temuan yang melanggar aturan maka akan ditindak pencabutan izinnya.

"Di sini saya luruskan, ekspor nikel ini tetap dijalankan asalkan sesuai dengan aturan ketetapan berlaku. Kalau dokumen lengkap dan sesuai aturan tetap dijalankan," ," kata Agus Suparmanto di Kementerian Perdagangan, Jakarta, disalin dari Antara.

Kemudian, Agus juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan baru atau yang diubah terkait ekspor nikel, sebab jika sudah berjalan investasi pengusaha tersebut tidak bisa dihentikan begitu saja. Namun, Agus juga mengimbau bagi para pengekspor yang belum memenuhi kelengkapan dokumennya agar turut menyerap nikel milik pengusaha yang tidak memiliki izin ekspor, sehingga bisa memiliki nilai tambah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencabut larangan ekspor bijih (ore) nikel yang pekan lalu diterapkan sementara bagi perusahaan yang diduga melanggar aturan kuota ekspor.

Larangan ekspor bijih nikel dicabut bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar aturan. "Ya, sudah dicabut (larangan ekspornya) buat yang tidak melanggar," kata Luhut. Namun, larangan ekspor bijih nikel masih akan tetap berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang diduga masih melakukan pelanggaran kuota ekspor.

Luhut mengaku dalam rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, pemerintah telah mengevaluasi sebagian perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Kendati demikian, ia enggan menyebutkan jumlah perusahaan yang sudah bisa kembali melakukan ekspor.

Luhut menambahkan, masalah pelanggaran ekspor bijih nikel itu juga membuat pemerintah terus mendorong industri terintegrasi, sehingga diharapkan bisa memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi negara. "Misalnya Freeport, kita temukan turunannya itu, itu bisa 10-15 kali nilai tambahnya. Tadi saya lapor ke Presiden untuk membuat industri terpadu untuk itu, sekarang sudah jalan," kata Luhut.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa tidak pernah menerbitkan surat izin untuk mengimpor produk cangkul yang sudah jadi. "Tidak diperbolehkan impor cangkul, kecuali setengah jadi," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sepanjang 2019 Kemendag hanya satu kali impor bahan baku perkakas tangan, apabila impor cangkul maka tidak diperbolehkan dalam bentuk yang sudah jadi. "Kalau belum jadi, belum runcing atau masih dalam bentuk plat baja tanpa gagangnya, itu masih bisa saja asal dokumen resmi dan lengkap," kata Indrasari.

Kemendag sendiri menyatakan telah mengetahui adanya temuan impor cangkul jadi di dua kota yaitu Surabaya dan Tangerang. Apabila terbukti tidak ada izin serta kelengkapan dokumen maka akan dicabut perizinannya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…