Utang Pemerintah Meningkat, Berkah vs Bencana?

Oleh: Dr. Ninasapti Triaswati, M.Sc., Staf Pengajar Universitas Indonesia

 

Utang pemerintah sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dapat dipandang sebagai pisau bermata dua, karena dapat menjadi  “berkah” namun juga mungkin menjadi “bencana” di masa yang akan datang.

Sejarah Indonesia maupun sejarah dunia telah membuktikan bahwa asal mula terjadinya penjajahan di berbagai kawasan antara lain disebabkan oleh pengeluaran pemerintah yang sangat besar dan diperhitungkan sebagai utang kepada bangsa lain, yang kemudian harus dibayar dengan asset yang paling berharga bagi negara yaitu “penguasaan atas tanah” dan “kedaulatan”. Di tingkat rumah tangga, banyak rakyat yang terjerat utang dan kemudian disita propertinya oleh pemberi utang.

Kekhawatiran masyarakat tentang pengelolaan utang pemerintah Indonesia  saat ini telah dijawab Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam website kemenkeu.go.id berjudul  “Menjawab Utang”. Dalam tulisan tersebut pada dasarnya Kementerian Keuangan menyatakan bahwa “Utang adalah hal yang baik apabila dikelola dengan baik”. Argumennya adalah utang diperlukan pemerintah Indonesia untuk mendorong agar perekonomian tetap tumbuh karena APBN saat ini defisit, yaitu belanja negara lebih besar dari pendapatan negara.

Lebih tegas lagi, tulisan tersebut menyatakan utang pemerintah “aman” karena digunakan untuk belanja produktif. Belanja yang besar terutama untuk pembangunan infrastruktur dan konektivitas, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial.

Peningkatan rasio utang terhadap PDB tetap mematuhi  UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yaitu rasio utang terhadap PDB kurang dari 60 persen.

Kementerian Keuangan dalam tulisan tersebut juga menyatakan bahwa pengelolaan utang sudah baik karena 3 indikator risiko sebagai berikut:

Pertama, penurunan porsi kepemilikan asing dalam utang pemerintah terus menurun dari 44,5 persen pada 2015 menjadi 38,6 persen pada 2018, yang berarti risiko utang dari nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing dapat ditekan, utang Indonesia tidak terdampak apabila ada pengaruh dari luar negeri/global

Kedua, kenaikan rasio utang dengan tingkat bunga tetap terhadap total utang pemerintah dari 86,3 persen ke 89,6 persen selama 4 tahun terakhir, berarti risiko utang pemerintah tidak terlalu terpengaruh oleh situasi pasar yang tidak stabil (floating).

Ketiga, kenaikan rasio utang yang jatuh tempo lebih dari 3 tahun terhadap total utang pemerintah meningkat dari 21,4 persen ke 26,5 persen berarti risiko beban pembayaran utang pemerintah dalam jangka pendek memiliki tren menurun, sehingga setiap tahunnya APBN tidak akan terbebani oleh cicilan utang dan dapat dialokasikan untuk belanja produktif lainnya.

Garis besar filosofi utang menurut Kementerian Keuangan dalam websitenya tersebut antara lain: Pertama, utang bukanlah barang yang haram jika dimanfaatkan untuk tambahan modal untuk membiayai pembangunan

Kedua, pemerintah sangat memegang teguh prinsip ini dan berkomitmen bahwa setiap Rupiah utang yang dilakukan harus dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya produktif dan investasi dalam jangka panjang yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya.

Ketiga, investasi dalam jangka panjang utang antara lain digunakan untuk membiayai belanja infrastruktur, pendidikan dan kesehatan akan menghasilkan multiplier effect besar untuk generasi saat ini dan mendatang

Keempat, utang merupakan divert tax atau pajak yang tertunda. Dengan pengertian bahwa investasi jangka panjang tersebut akan menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar di masa mendatang, yang pada akhirnya akan menghasilkan penambahan penerimaan perpajakan di masa mendatang yang dapat digunakan untuk membayar kembali utang yang dilakukan saat ini.

Kelima, yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dan yang akan datang secara perhitungan ekonomis adalah sharing manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan dengan sharing beban yang ditanggung.

Jelas bahwa tulisan dalam website Kementerian Keuangan tersebut sangat yakin bahwa kebijakan utang akan membawa “berkah” dan bukan mendatangkan “bencana” di masa mendatang.

Kekhawatiran akan terjadinya “bencana”akibat besarnya utang pemerintah Indonesia yang tumbuh pesat tersebut dimulai dengan runtuhnya secara fisik  berbagai bangunan infrastruktur di berbagai daerah yang dibiayai oleh utang. Jelas bahwa rendahnya kualitas bangunan merupakan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana infrastruktur.

Hal ini diikuti pula oleh berbagai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang korupsi belanja infrastruktur di tingkat pusat dan daerah. Jelas bahwa efektivitas dan efisiensi dari belanja pemerintah menjadi faktor kunci apakah “manfaat” yang diterima di masa depan akan lebih besar dari “biaya” yang dikeluarkan.

Penurunan peringkat daya saing Indonesia sebanyak 5 peringkat dari tahun sebelumnya dalam Global Competitiveness Report 2019 yang diterbitkan oleh World Economic Forum juga telah memberikan indikasi bahwa belanja pemerintah yang dibiayai utang tersebut belum efektif untuk meningkatkan daya saing Indonesia

Tugas untuk memastikan efektivitas dan efisiensi belanja pemerintah bukan hanya tugas Kementerian Keuangan, namun menjadi pekerjaan rumah pemerintah secara keseluruhan yaitu lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Diperlukan kerja keras dan cerdas pemerintah dan rakyat secara komprehensif untuk memastikan bahwa manfaat utang pemerintah akan lebih besar dari biayanya, sehingga terhindar dari bencana di masa mendatang. (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…