BPK-DPR Sepakat - Divestasi Saham Newmont Harus Minta Persetujuan

NERACA

Jakarta-- Pembelian 7%  sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) tetap harus mendapat persetujuan DPR. Jika tidak, pemerintah dinilai melanggar aturan UU dan konstitusi yang sudah diatur. Apalagi, sikap DPR juga tidak berubah sejak awal bahwa jika saham tersebut akan dibeli Pemerintah Pusat maka harus ada persetujuan DPR.  “Apalagi sikap DPR mendapat legitimasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit investigasi,” tegas anggota Komisi XI DPR, Edison Betaubun, Rabu (11/4), menanggapi perkembangan kisruh pembelian saham Newmont yang kini dibawa ke ranah sengketa kewenangan dan sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Edison, politisi Partai Golkar ini mempertanyakan sikap yang terkesan sangat ngotot dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo, agarpemerintah pusat saja yang membeli dan tidak perlu persetujuan DPR. “Kalau ngotot terus tanpa dasar hukum yang jelas dan pasti, saya jadi mempertanyakan, ada apa dibalik keinginan Menkeu tersebut? Mungkin saja ada kepentingan lain,” katanya.

Lebih jauh Edison mengingatkan, semua pihak , terutama peemrintah – dalam hal ini Kementerian Keuangan, hendaknya konsisten dalam melaksanakan konstitusi . Sebab kontitusi merupakan pegangan bagi tata kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam bidang ekonomi, khususnya dalam kaitan pembelian saham Newmont.

Sementara itu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, lasa (10/4) saksi ahli, yang dihadirkan oleh BPK, OC Kaligis mengatakan, sikap pemerintah yang mengabaikan rekomendasi BPK terkait dengan pembelian 7% saham divestasi Newmont dinilai sebagai suatu kejahatan dalam jabatan. "Sifat final dan binding (mengikat) dari hasil pemeriksaan BPK berakibat bahwa tindakan yang bertentangan dengan LHP dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan," kata OC Kaligis.  

Menurut Kaligis, BPK sudah melakukan pemeriksaan dan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) disebutkan proses pembelian 7% saham divestasi PT NNT oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) patut dipertanyakan konstitusionalitasnya. Sebab, pembelian itu dilakukan tanpa persetujuan DPR.

Kalligis menegaskan, supaya pemerintah melakukan pembelian saham PT NNT sebesar 7% melalui PIP, harusnya mengantongi lebih dulu persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Oleh sebab itu, sambung Kalligis, penggunaan dana tersebut haruslah dimintakan persetujuan DPR.

Ditegaskannya, fungsi pengawasan pemerintah dipegang oleh DPR. "Mengingat dana yang dipergunakan dalam proses pembelian tersebut mengacu pada LHP tidak dituangkan secara terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja sesuai Pasal 15 Ayat (5) UU Nomor 17/2003. Sehingga meskipun dana tersebut tercantum dalam APBN, maka untuk penggunaannya harus memperoleh persetujuan DPR," papar Kalligis. **cahyo

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…