Komoditas - Ekspor Bijih Nikel Tetap Dijalankan Asal Sesuai Aturan Berlaku

NERACA

Jakarta – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan ekspor bijih (ore) nikel tetap dijalankan apabila proses tersebut tetap sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Lebih lanjut, ia mengatakan apabila terbukti ada temuan yang melanggar aturan maka akan ditindak pencabutan izinnya.

"Di sini saya luruskan, ekspor nikel ini tetap dijalankan asalkan sesuai dengan aturan ketetapan berlaku. Kalau dokumen lengkap dan sesuai aturan tetap dijalankan," ," kata Agus Suparmanto di Kementerian Perdagangan, Jakarta, disalin dari Antara.

Kemudian, Agus juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan baru atau yang diubah terkait ekspor nikel, sebab jika sudah berjalan investasi pengusaha tersebut tidak bisa dihentikan begitu saja. Namun, Agus juga mengimbau bagi para pengekspor yang belum memenuhi kelengkapan dokumennya agar turut menyerap nikel milik pengusaha yang tidak memiliki izin ekspor, sehingga bisa memiliki nilai tambah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencabut larangan ekspor bijih (ore) nikel yang pekan lalu diterapkan sementara bagi perusahaan yang diduga melanggar aturan kuota ekspor.

Larangan ekspor bijih nikel dicabut bagi perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar aturan. "Ya, sudah dicabut (larangan ekspornya) buat yang tidak melanggar," kata Luhut. Namun, larangan ekspor bijih nikel masih akan tetap berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang diduga masih melakukan pelanggaran kuota ekspor.

Luhut mengaku dalam rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, pemerintah telah mengevaluasi sebagian perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Kendati demikian, ia enggan menyebutkan jumlah perusahaan yang sudah bisa kembali melakukan ekspor.

Luhut menambahkan, masalah pelanggaran ekspor bijih nikel itu juga membuat pemerintah terus mendorong industri terintegrasi, sehingga diharapkan bisa memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi negara. "Misalnya Freeport, kita temukan turunannya itu, itu bisa 10-15 kali nilai tambahnya. Tadi saya lapor ke Presiden untuk membuat industri terpadu untuk itu, sekarang sudah jalan," kata Luhut.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa tidak pernah menerbitkan surat izin untuk mengimpor produk cangkul yang sudah jadi. "Tidak diperbolehkan impor cangkul, kecuali setengah jadi," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sepanjang 2019 Kemendag hanya satu kali impor bahan baku perkakas tangan, apabila impor cangkul maka tidak diperbolehkan dalam bentuk yang sudah jadi. "Kalau belum jadi, belum runcing atau masih dalam bentuk plat baja tanpa gagangnya, itu masih bisa saja asal dokumen resmi dan lengkap," kata Indrasari.

Kemendag sendiri menyatakan telah mengetahui adanya temuan impor cangkul jadi di dua kota yaitu Surabaya dan Tangerang. Apabila terbukti tidak ada izin serta kelengkapan dokumen maka akan dicabut perizinannya.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Perdagangan Agus Suparmanto untuk menghentikan impor pacul karena industri dalam negeri telah mampu memenuhi kebutuhan nasional. "Impor pacul harus ditutup karena industri dalam negeri sudah siap untuk memenuhi kebutuhan. Saya yakin kebutuhan pacul nasional bisa terpenuhi," kata Agus.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan fasilitas pemurnian bijih nikel kadar rendah dengan teknologi Hidrometalurgi guna mendukung percepatan industri mobil listrik.

"Dalam mata rantai peningkatan nilai tambah nikel, yang belum ada di Indonesia adalah fasilitas pemurnian (smelter) untuk mendukung industri kendaraan listrik," ujar Kasubdit Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Kementerian ESDM, Andri Budhiman Firmanto.

Andri menjelaskan bahwa kalau teknologi hidrometalurgi HPAL (High Pressure Acid Leaching) itu berbeda dari pirometalurgi dalam proses pemurnian bijih nikel. Kalau pirometalirgi analogi sederhananya tanah dibakar sehingga menjadi logam karena tanahnya akan mengalami proses metalisasi dan menjadi logam.

Sedangkan dengan menggunakan teknologi Hidrometalurgi HPAL (High Pressure Acid Leaching), bijih nikel kadar rendah dapat dimurnikan menjadi produk Mixed Hydroxide Precipitate, Nickel Sulfat dan Cobalt Sulfat sebagai bahan baku precursor. Berdasarkan kajian Kemenko Bidang Kemaritiman, 40 persen dari total biaya manufaktur mobil listrik adalah dari baterai.

 

BERITA TERKAIT

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…