Menangkal Berita Bohong

Masyarakat sekarang diramaikan dengan maraknya berita bohong (Hoaks) yang disebarkan melalui sarana media sosial (medsos), tabloid dan pamflet gelap.  Penyebaran hoaks oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tentu menjadi tantangan pihak kepolisian untuk mengusutnya lebih lanjut. Yang pasti berita hoaks bukan karya jurnalistik dan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).

Sebagai masyarakat awam, kita perlu mengendapkan dan menyaringnya sebelum bercerita dan menganalisisnya, bahkan membagikannya ke orang lain. Dalam era digital di mana gadget menjadi barang sakti yang bisa memuji, sekaligus merundung, pengendalian diri menjadi keniscayaan. Adagium lama ”mulutmu harimau”, sekarang menjadi ”jempolmu adalah perbuatanmu”.

Hoaks adalah kebohongan yang sengaja dibuat untuk menyamar sebagai kebenaran. Hoaks adalah kebohongan yang dapat dibedakan jelas dari kesalahan dalam pengamatan atau suatu penghakiman, serta kebohongan yang ditujukan kepada individu tertentu.

Secara umum, hoaks adalah segala usaha untuk memperdaya seseorang agar memercayai yang salah sebagai kebenaran. Biasanya hoaks itu berciri bombastis, menghebohkan, yang membuat banyak orang menjadi penasaran. Semakin banyak orang penasaran, hoaks semakin cepat menyebar. Celakanya hoaks melalui medsos diyakini sebagai kebenaran, biasanya digunakan untuk maksud kejahatan atau menjatuhkan pihak tertentu.

Ironisnya pula: hoaks disenangi dan dinikmati karena menghasilkan uang. Jadi ada keuntungan ekonomi, bahkan politik, yang diperoleh bagi para penebarnya untuk menimbulkan kekacauan, jelasnya menciptakan chaos pada level-level tertentu. Tergantung target dan sasarannya.

Kita patut prihatin karena kultur budaya masyarakat kini kerap tidak punya mekanisme mengendapkan dan menyaring berita. Sehingga apa pun berita termasuk hoaks kerap kali disharing (dibagikan) tanpa disaring. Hoaks acap diteruskan dan disebarkan tanpa ada chek dan recheck. Dan ada orang-orang yang berhati jahat demi kepentingannya menyebarkan hoaks untuk mencapai tujuan dan melampiaskan hasrat kebohongannya.

Fenomena Hoaks merebak luar biasa karena kita berada dalam era Post-Truth atau pascakebenaran, yaitu zaman di mana obyektifitas dan rasionalitas membiarkan emosi atau hasrat memihak pada keyakinan, meski fakta memperlihatkan hal berbeda. Akibatnya, nilai-nilai kebenaran terdegradasi dan menjadi bias, dan intoleransi makin meningkat karena antarkelompok saling mengintimidasi.

Karena itu, tak ada cara yang lebih bijaksana selain melakukan literasi digital dengan cara memverifikasi dan mengklarifikasi segala informasi secara bersama-sama. Membangun budaya yang menyaring berita dengan hati nurani jernih dan nalar sehat adalah budaya yang perlu terus-menerus ditumbuhkan dan dibangun.

Kita juga merasa terpanggil untuk bersikap kritis terhadap setiap berita. Bila membaca dan mendengar cerita apa saja yang bersifat bombastis dan menghebohkan, jangan buru-buru menanggapi atau membagikan kepada orang lain. Lebih baik menahan dan membaca dulu dengan cermat semua berita, video, foto yang baru diterima dari kiriman orang lain via WA Group, Instagram atau Facebook, sebelum menyebarkan lagi ke teman lain.

Khusus kepada aparat keamanan seperti Tim Cybercrime Polri untuk terus menerus bekerja patroli selama 24 jam penuh, dan tidak sungkan menjebloskan para tersangka/pelaku produsen dan atau penyebar hoaks apabila dipastikan melanggar UU ITE dan hukum pidana lainnya. Ini sebagai langkah tegas untuk mencegah dan menindak tegas para pembuat hoaks, agar mereka jera tidak mengulangi kesalahannya lagi di masa mendatang. Semoga!

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…