Pak Menteri, Tolong Jangan Teruskan

 

Oleh: Siswanto Rusdi

Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

 

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam beberapa kesempatan mengungkapkan niatnya melanjutkan kebijakan penenggelaman kapal ikan. “Saya lanjutkan penenggalaman kapal, siapa takut,” ujarnya dalam sebuah program dialog di salah satu stasiun televisi belum lama ini. Tidak ada yang salah dengan pernyataannya.

Tetapi, masak iya sih visi hanya setinggi itu? Menteri Edhy perlu mengetahui beberapa hal berikut ini jika dia tetap keukeuh ingin melanjutkan kebijakan penenggelaman kapal ikan. Pertama, kebijakan tersebut berpotensi menakuti investor yang ingin menanamkan duitnya dalam bisnis perikanan di Indonesia. Padahal, dalam pidato pelantikannya, Presiden Joko Widodo ingin mendorong sekencang mungkin investasi, khususnya dari luar negeri, dalam lima tahun ke depan pemerintahannya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2016 tentang Perikanan Tangkap, investasi asing memang dinyatakan tertutup untuk sub-sektor yang satu ini. Namun, melihat keinginan orang nomor satu di Indonesia itu, besar kemungkinannya aturan tersebut akan dilonggarkan. Karenanya, aksi menenggelamkan kapal ikan jelas kontraproduktif bila kelak Perpres benar-benar dicabut.

Kedua, kapal, termasuk kapal ikan, adalah sebuah properti yang unik. Pada kapal disematkan identitas bendera kapal. Jika kapal terlibat dispute, negara bendera (flag state) harus dilibatkan sepenuhnya oleh negara yang memproses hukum kapal itu alias port state/coastal state.

Proses hukum dimaksud digelar di admiralty court. Ini merupakan lembaga arbitrase untuk menyelesaikan perbuatan satu pihak yang merugikan pihak lainnya. Tidak ada jaksa, hakim maupun pembela di sini. Mahkamah maritim mencakup: aspek teknis (dalam hal ini kapal dan prasarana penunjangnya). Aspek taktis, yaitu administrasi dan tata kelola kapal dan sarana penunjangnya. Dan, terakhir, aspek bisnis berupa tata niaga pengoperasian kapal dan sarana penunjangnya.

Ketiga komponen tersebut sebagian besar berbentuk rules and procedures yang didasarkan di atas kesepakatan tertulis, bukan laws and regulations. Karena bersifat teknis, tidak ada kriminalisasi terhadap anak buah kapak (ABK) di sini. Bila kapal ditahan, hal itu untuk waktu yang tidak lama. Setelah membayar denda, kapal diizinkan berlayar kembali untuk menyelesaikan kontrak pengangkutan yang ada.

Di Indonesia, putusan penenggelaman kapal dikeluarkan oleh Pengadilan Perikanan. Nuansa pidana amat terasa di sini. Pesakitan (ABK kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing) dianggap kriminal. Sementara kapal yang diawakinya nantinya akan ditenggelamkan. Tidak ada opsi putusan lain.

Selama lima tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, negara-negara yang kapalnya ditahan dan ditenggelamkan sudah memprotes – melalui Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla – kebijakan penenggelaman. Apakah Menteri Edhy Prabowo juga ingin terjebak di jalan yang sama?

 

 

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…