Menanti Deregulasi Izin Investasi

Pemerintah sekarang sibuk melakukan pembenahan regulasi yang dinilai menghambat investasi asing di Indonesia. Efisiensi regulasi dan prosedur diperlukan untuk menggenjot tingkat investasi asing di dalam negeri. "Kalau (regulasi dan aturan investasi asing) yang di bawah UU, dalam sebulan ini selesai," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, ketika itu.

Kalangan pengusaha dan investor saat ini menunggu rencana omnibus law atas 72 UU dan peraturan pemerintah yang selama ini dianggap menghambat perizinan investasi di dalam negeri. Diharapkan rencana pemerintah tersebut sudah dapat terwujud dalam tahun ini setelah Kabinet Indonesia Maju terbentuk.  

Regulasi dan izin yang dipangkas tidak terbatas Peraturan Menterin (Permen). Pemerintah juga mengidentifikasi peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Ini sebagai respon atas keluhan Presiden Jokowi di berbagai kesempatan menginstruksikan menterinya memangkas sejumlah regulasi yang menghambat investasi asing. Regulasi yang lamban kerap membuat investor berpikir dua kali masuk ke Indonesia.
 
Jokowi mencontohkan banyak relokasi industri dari Tiongkok dalam setahun terakhir. Namun, hanya sedikit yang merelokasi perusahaannya ke Indonesia. Sebagian besar perusahaan asal negeri Tirai Bambu itu lebih memilih merelokasi usahanya ke Vietnam, Kamboja, dan Thailand. "Bahkan beberapa hal, cuma rekomendasi teknis, enggak ada izinnya. Itu aja perlu waktu lama," ujarnya.
 
Tidak hanya itu. Stagnannya investasi asing tak sekadar regulasi. Misalnya, soal izin rekomendasi yang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan, padahal hal seperti itu harus selesai maksimal 3 (tiga) hari berdasarkan Global Value Chain.

Saat ini, ada dua UU yang mengatur masalah penanaman modal, yaitu UU No 1/1967 tentang PMA, dan UU No.6/1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Dengan adanya dua ketentuan itu, ada kesan bahwa pemerintah bersikap diskriminatif karena membedakan PMA dan PMDN. Karena itu, BKPM pernah mengusulkan agar UU mengenai penanaman modal diatur oleh satu UU yang sama, yaitu UU mengenai Penanaman Modal.

Selain itu, sejak tahun 1967 sampai sekarang ada kebijakan di bidang PMA yang tidak secara eksplisit dicantumkan dalam UU No 1/1967, tetapi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti peraturan pemerintah (PP) atau keputusan presiden (keppres). Misalnya PP No.20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka PMA. Dengan adanya satu UU yang baru dan yang mengatur masalah penanaman modal itu, diharapkan ketentuan-ketentuan dalam PP maupun dalam Keppres dapat diadopsi dalam UU yang baru (omnibus law).

Dalam hal pelayanan yang terpadu atau pelayanan satu atap (one stop service), BKPM tidak dapat berperan sebagai institusi yang memberikan pelayanan itu. Fungsi BKPM sebagaimana diatur dalam Keppres No 33/1981 tentang BKPM, sudah banyak yang diambil alih oleh departemen teknis. Hal itu membuat investor tidak dapat dilayani secara terpadu, dan menjadi hambatan juga bagi iklim usaha.

Dalam Pasal 3 Keppres No 33/1981 disebutkan, dalam melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 2, atas nama menteri terkait, BKPM menyelenggarakan fungsi-fungsi antara lain menerbitkan izin usaha, baik yang bersifat sementara maupun tetap, izin pengusahaan bahan baku, pemberian angka pengenal importir/eksportir terbatas, hak guna usaha, keputusan pemberian fasilitas atau keringanan pajak dan bea masuk bagi penananam modal.

Sebab itu, ketentuan mengenai pemberian insentif sebaiknya diatur secara khusus dalam suatu UU mengenai Penanaman Modal. Dengan demikian, jika investor ingin menanam modal, cukup mengacu pada UU mengenai Penanaman Modal itu, dan tidak perlu dibebani dengan banyaknya UU yang lain, seperti UU mengenai Pajak. Begitu juga wacana pemerintah merevisi aturan izin mendirikan bangunan (IMB), karena selama ini proses perizinan tersebut seringkali dikeluhkan pengusaha sebagai penghambat investasi.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…