IURAN BPJS RESMI NAIK MULAI 1 JANUARI 2020 - DPR Panggil Menkes dan BPJS Kesehatan

Jakarta-Meski Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, Nihayatul Maghfiroh, menegaskan sejak awal pihaknya tidak merekomendasikan kenaikan BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan resmi naik dan mulai diterapkan 1 Januari 2020.

NERACA

"Periode kemarin, Komisi IX sebenarnya tidak merekomendasikan, tidak menyepakati kenaikan, terutama BPJS Kesehatan. Namun, tanggal 24 Oktober sudah keluar peraturannya bahwa BPJS naik," ujarnya di DPR, Senayan, Rabu (30/10).

Komisi IX akan melihat kembali skema kenaikan iuran tersebut. Termasuk pelayanan yang diberikan kepada peserta BPJS. "Apakah kenaikannya itu sudah bisa menanggulangi selama ini kekurangan dananya yang sangat besar sekali. Kita kita akan melihat apa perbaikan fasilitas, perbaikan pelayanannya seperti apa," ujarnya.

Komisi IX tidak ingin kenaikan iuran hanya untuk menutupi kekurangan dana, tetapi harus disertai juga dengan peningkatan dalam hal pelayanan. "Kita berharap kenaikan iuran BPJS itu menjadikan kita harus melihat kembali bagaimana tingkat pelayanannya. Kita berharap jangan sampai hanya iurannya saja untuk menutupi kekurangan tapi dari sisi pelayanan tidak berubah. Masyarakat sangat membutuhkan BPJS itu," tutur dia.

Untuk itu dalam waktu dekat, Komisi IX DPR akan segera memanggil pihak BPJS dan Kemenkes untuk membahas kenaikan iuran tersebut. Sebab, kenaikan iuran BPJS membuat masyarakat gaduh. "Kita berharap, Menkes juga masih baru, hadir dalam waktu mungkin minggu depan kita sudah mulai bisa menjadwalkan untuk melihat satu persatu mitra kita, yang utama saya pikir adalah BPJS kesehatan," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Sebelumnya, pada 24 Oktober 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah mempertimbangkan peningkatan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan melalui BPJS kesehatan sehingga memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres No.82/ 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mengutip laman Setkab, Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi:

-Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp42.000,00 per orang per bulan.

-Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5 persen (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.

"Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1 persen dibayar oleh Peserta," bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019.

Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh:

-Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat; dan

-Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa ,dan Pekerja/pegawai instansi daerah.

"Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa," sesuai bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres tersebut.

Dijelaskan dalam Perpres ini, Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sementara Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap.

"Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan tetap, yang merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja," menurut bunyi Pasal 33 ayat (3,4) Perpres itu.

Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan, dan dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud pada instansi pusat, menurut Perpres ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

Menurut Perpres ini, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

"Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Masalah Parsial

Sebelumnya Ombudsman menilai rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan hanya akan menyelesaikan masalah secara parsial. Selain memikirkan solusi defisit, pemerintah juga harus menyelesaikan isu lain yaitu pemenuhan jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat.

Menurut Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya, kenaikan iuran bisa membebani masyarakat. Ceritanya akan berbeda jika iuran ditingkatkan secara bertahap. "Dari dulu sudah ada laporan Dewan Jaminan Sosial Nasional mengenai potensi defisit tapi iuran tidak kunjung disesuaikan," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Dadan mengatakan defisit BPJS Kesehatan salah satunya dipicu ketidakmampuan peserta untuk membayar iuran. Melihat kondisi itu, dia menilai seharusnya negara mengucurkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai tanggung jawab menjamin kesehatan masyarakat.

Jaminan itu diberikan hingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan sudah membaik dan kesadaran masyarakat atas kesehatan diri juga meningkat. Dengan begitu masyarakat akan secara sukarela meningkatkan iuran jaminan kesehatan mereka.

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…