Benahi Budaya Kerja Jakarta

Gegap gempita jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta sejatinya perlu disertai dengan konsep dan praksis birokrasi seperti apa yang akan diajukan oleh calon pasangan gubernur dan wakil gubernur periode mendatang. Pasalnya, Pilkada DKI nanti akan diikuti empat pasang Cagub-Cawagub dari jalur parpol dan dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen.

Mereka yang berasal dari jalur parpol adalah pasangan Fauzi Bowo-Nachrawi Ramli, Joko Widodo-Basuki T Purnama (Ahok), duet Hidayat Nur Wahid dan Didik J Rachbini serta pasangan Alex Noerdin dan Nono Sampono. Sedangkan dua calon pasangan dari jalur independen adalah duet Faisal Basri-Biem Benyamin dan pasangan Hendardji Soepandji dan Achmad R Patria.

Terkait dengan birokrasi pelayanan publik yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat Ibukota, apakah jika salah satu dari pasangan Cagub dan Cawagub itu menang, lantas dapat menjamin pelayanan birokrasi itu bisa lancar demi kenyamanan hidup warganya?

Berbagai pengalaman kesulitan yang dialami warga DKI ketika berurusan dengan para birokrat dalam pelayanan publik sudah bukan rahasia umum lagi. Misalnya, sebagian warga DKI pernah repot jika berhadapan dengan birokrat pemda saat mengurus kartu tanda penduduk (KTP). Hal yang sama juga terlihat ketika warga mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), mendapatkan sertifikasi sah sebagai seorang guru, mengurus surat keterangan miskin, mengurus perjalanan naik haji, dan lain sebagainya. Ternyata sebagian birokrat DKI itu malah terkesan membuat susah warganya.

Apalagi sebagian pegawai pemda DKI mempunyai motto “Untuk apa bekerja cepat, kalau bisa diperlambat, toh tetap menghasilkan uang lebih banyak”, maka dipastikan membuat masyarakat makin kecewa. Itulah budaya kerja (etos) sebagian birokrat di negeri ini. Ucapan dan perilaku seperti itu harus dilenyapkan.

Untuk sebagian masyarakat yang tidak memiliki fulus, atau tak punya sanak saudara di kantor pemerintahan, mereka enggan berhubungan dengan para birokrat yang bersikap seperti itu. Bahkan, diantara birokrat ada yang terkesan tidak lagi punya rasa malu saat praktik seperti itu marak di depan mata.

Padahal dalam prinsip pelayanan publik, ukurannya adalah seberapa jauh suatu bentuk pelayanan telah memerhatikan aspek-aspek keadilan dan membuat publik memiliki akses yang sama terhadap sistem pelayanan yang diberikan. Seharusnya kebutuhan dan nilai-nilai dalam masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, dan layanan dapat dirasakan manfaatnya di segenap lapisan masyarakat tanpa pandang bulu.  

Pemerintah sudah sepatutnya bertanggung jawab secara moral dan konstitusional atas tindakan-tindakan yang membuat susah masyarakat. Landasan bagi setiap tindakan pegawai negara seharusnya diletakkan pada prinsip-prinsip moral dan etika konstitusional.

Buat apa sumpah jabatan dan motto pegawai negeri sipil (PNS), abdi negara dan abdi masyarakat harus dilembagakan, jika akhirnya hanya merupakan omong kosong belaka. Oleh karena itu, wajar saja kalau publik menuntut dan mengharapkan perilaku pegawai negara dan juga perilaku politisi supaya memegang teguh nilai-nilai moral konstitusional.

Bukankah penghayatan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila bagi setiap warga negara Indonesia menjadi implikasi logis dari loyalitasnya kepada negara? Jika para birokrat dan para politisi tak lagi memiliki landasan moral ini, maka tak ayal lagi loyalitasnya terhadap negara ini perlu dipertanyakan.

Sekarang ini sudah bukan zamannya lagi budaya birokrasi yang harus tunduk pada penguasa, setia dan merasa berutang budi pada sang “bos” dan cenderung menyetujui sesuatu untuk menghindarkan kontroversi, serta senantiasa menyembunyikan perasaan di balik senyuman alias “asal bapak senang (ABS)”. Ini tantangan buat Cagub dan Cawagub DKI Jakarta mendatang. Semoga!

 

 

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…