Mengutak-Atik Cara Menggairahkan Sektor Properti Nasional

Mengutak-Atik Cara Menggairahkan Sektor Properti Nasional   

NERACA

Jakarta - Stagnasi pertumbuhan sektor properti yang terjadi saat ini di berbagai daerah, membuat pemerintah juga mencari berbagai cara dan upaya dalam rangka menggairahkan kembali kinerja sektor tersebut.

Salah satu sarana yang diutak-atik adalah pajak yang terkait dengan properti. Pemerintah misalnya telah mengeluarkan beberapa kebijakan fiskal seperti memberikan subsidi, peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN untuk rumah korban bencana alam.

Selanjutnya, kebijakan lainnya adalah peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM, penurunan tarif PPh Ps 22 atas hunian mewah, serta simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah. Ke semua kebijakan tersebut dilakukan untuk mendorong gairah konsumsi dan investasi atas produk properti.

Dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga meminta kepada para pelaku usaha sektor properti dan real estate agar dapat segera memenuhi janji untuk merealisasikan pertumbuhan sekitar 10 persen sampai 15 persen.

Pernyataan Sri Mulyani itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin di Jakarta, Rabu (18/9), terkait kinerja industri properti yang hanya tumbuh sekitar 3,5 persen dalam lima tahun terakhir dan masih jauh dari pertumbuhan ekonomi nasional yaitu sekitar 5 persen.

Menurut Menkeu, pemerintah selama ini sudah memberikan berbagai kebijakan yang menguntungkan dalam mendukung pertumbuhan sektor tersebut namun masih belum menunjukkan tren yang lebih baik.

Sri Mulyani menuturkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah sudah sesuai dengan permintaan para pelaku usaha properti karena mereka menganggap bahwa pertumbuhan sektor ini terkendala oleh nilai pajak yang tinggi dan harus dibayarkan.

Ia menuturkan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) awalnya berada pada batasan Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, sekarang dinaikkan menjadi Rp30 miliar.

Selain itu, nilai pajak yang dipungut juga diturunkan dari 5 persen menjadi 1 persen karena para pengusaha meminta adanya revisi atas UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008 pasal 22 mengenai pajak pemotongan untuk jual beli properti.

Namun, apakah berbagai kebijakan guna mengutak-atik pajak itu efektif guna meningkatkan kinerja sektor properti nasional?

Perumahan Menengah-Bawah

Senior Associate Director Research Colliers International Indonesia, Ferry Salanto, di Jakarta, Rabu (9/10), berpendapat bahwa bila ingin efektif menggairahkan sektor properti, maka seharusnya pemerintah dapat membebaskan PPN dari berbagai jenis perumahan dari kalangan menengah-bawah, bila ingin melihat kinerja. 

"Yang lebih bisa mendorong sektor perumahan adalah pembebasan PPN untuk produk-produk residensial yang harganya menyasar kalangan menengah-bawah," kata Ferry.

Menurut dia, hal tersebut lebih menyentuh akar permasalahan stagnannya kinerja properti nasional dibandingkan dengan berbagai kebijakan seperti peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM atau penurunan tarif PPh atas hunian mewah.

Hal itu, masih menurut dia, karena hunian perumahan mewah atau menengah-atas biasanya lebih disasar oleh para pemain yang ingin berinvestasi, bukan untuk menjadikannya sebagai tempat tinggal.

"Kalau mau jujur kebijakan PPh dan PPnBM ini belum memberikan dampak kepada pasar, karena memang produk-produk ini sering dijadikan instrumen investasi dibandingkan hunian," ucap dia.

Selain itu, Ferry berpendapat bahwa tingkat suku bunga perbankan yang terdapat di Indonesia masih cukup tinggi sehingga dinilai kurang ampuh untuk bisa melesatkan kinerja sektor properti nasional.

Menurut dia, dengan tingkat suku bunga yang masih tinggi maka orang yang mau berinvestasi di properti juga akan banyak berpikir untuk membayar cicilannya."Dari sisi orang yang membayar cicilan itu signifikan kalau tingkat bunganya berbeda satu atau dua digit," kata dia. Mohar/Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…