KSPI ANCAM DEMO BESAR-BESARAN DI BEBERAPA KOTA - Pengusaha Keberatan UMP 2020 Naik Hingga 10-15%

Jakarta-Meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak UMP 2020 dan meminta kenaikan di kisaran 10-15%.  KSPI  juga mengancam demo besar-besaran di beberapa kota di Indonesia.

NERACA

Kalangan buruh menolak kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%  yang telah ditetapkan pemerintah tersebut, karena penetapan ketentuan baru itu masih menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut Ketua umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta (HIPPI) Sarman Simanjorang, besaran kenaikan UMP sudah sesuai dan mengacu pada formula yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui PP No.78 tahun 2015 tentang UMP di mana di sana sudah dirumuskan bahwa besaran kenaikan UMP adalah Pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional dikalikan dengan UMP tahun berjalan. Sehingga rumus hitung-hitungan sudah pasti," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10).

Dia mengungkapkan, kenaikan 15% seperti yang dituntut oleh para buruh akan memberatkan pengusaha selaku pemberi kerja. Menurut Sarman,  untuk daerah DKI Jakarta dengan adanya kenaikan tersebut maka UMP nya akan menjadi Rp4.276.349 dari semula Rp3.940.973.

"Jika buruh meminta kenaikan sebesar 15% tentu sudah jauh melebihi ketentuan dan kemampuan dunia usaha. Kami dari pelaku usaha itu tentu sesuatu yang tidak mungkin karena naik 8,51% saja sudah berat apalagi kalau sampai 15%,” ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pada prinsipnya kaum buruh meminta agar PP 78/2015 segera direvisi sesuai arahan dan janji Presiden Jokowi. "Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, kemarin.

Dia menyebutkan, jumlah item kebutuhan hidup layak yang dipakai untuk survei adalah sebanyak 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional. "Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL, maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 -15%,” ujarnya.

Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP yang hanya 8,51%,  dia menegaskan ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta pada 30 Oktober 2019.

Selanjutnya, buruh dari Banten, Jawa Barat dan Jakarta akan melakukan demonstrasi di Kemnaker pada 31 Oktober 2019. Aksi tersebut bakal terus berlanjut ke 100 kabupaten dan kota industri dalam rentang waktu 1-15 November 2019. "Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten dan kota basis industri," tegas Iqbal

Sudah Tepat

Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menilai, formula penetapan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51% merupakan hal yang tepat. Sebab, hitungan tersebut sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku selama ini. "Kenaikan sekitar 8 persen tersebut didasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, dan menurut saya adalah yang terbaik yang bisa dilakukan saat ini," ujarnya, kemarin.

Piter mengatakan desakan buruh yang meminta agar UMP 2020 dinaikkan justru akan menjadi bumerang bagi perekonomian Indonesia. Dia pun meminta agar para buruh hendaknya memahami bahwa tekanan yang terlalu besar justru bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi. "Kenaikan 8 persen tersebut sesungguhnya juga dikeluhkan oleh pengusaha. Di mana ujungnya justru akan merugikan buruh," tutur dia.

Oleh karena itu, dia menginginkan agar sebaiknya ketiga pihak baik buruh, pengusaha, dan pemerintah duduk bersama mencari formula kenaikan upah yang bisa mendekati keinginan semua pihak. "Harus disadari bahwa kita tidak mungkin memuaskan semua pihak," ujarnya.

Secara terpisah, peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menjelaskan, yang harus digarisbawahi dan diingat adalah UMP merupakan upah minimum bukan upah laik. Di mana, pertumbuhannya harus disesuaikan dengan kondisi kedua belah pihak terutama sesuai perekonomian.

"Formulasi dari UMP itu sendiri adalah gabungan antara inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto yang menghasilkan angka 8,51%.  Jika lebih dari angka tersebut maka akan memberatkan salah satu pihak (perusahaan)," ujarnya.

Saat ini investasi industri padat karya sangat sedikit. Padahal industri ini merupakan penyerap tenaga kerja besar. Sementara, terjadi kelebihan tenaga kerja. Pengangguran yang tidak terserap cukup banyak. Walaupun pengangguran terbuka kecil atau menurun tetapi mereka lebih banyak di sektor informal.

Enny juga menambahkan harus ada upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja, seperti misalnya pelatihan. Sehingga hal itu dapat mengompensasi beban kenaikan upah perusahaan. "Jika ada kenaikan produktivitas maka kenaikan upah tidak akan membebani dunia usaha," jelasnya.

Enny mengingatkan, jika perusahaan tidak mampu untuk membayar kenaikan UMP dan dipaksakan, yang terjadi nantinya adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Jika konflik terjadi terus menerus yang terjadi adalah investasi di sektor padat karya akan hilang dan pengangguran meningkat. Hal ini akan memberikan peluang kepada pengusaha-pengusaha nakal yang akan memberikan upah di bawah upah minimum (UMP). Karena yang terjadi di pasar berapa pun upahnya akan diterima untuk mendapatkan uang dan hal ini akan merugikan," ujarnya.

Sebelumnya, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. Penghitungan upah menggunakan standar KHL mengacu pada UU No. 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jumlah komponen yang diperhitungkan di dalam KHL juga berbeda antara pemerintah dengan serikat buruh.

"Pemerintah dan serikat buruh perlu duduk bersama dan memikirkan skema mengenai upah minimum yang mengakomodir kepentingan pekerja. Di saat yang bersamaan, perlu dipikirkan juga dampak kenaikan upah minimum terhadap para pengusaha, terutama di saat ketidakpastian ekonomi global seperti saat ini," ujarnya belum lama ini. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…