Pada 2012 - Kenaikan UMP Capai 10,27%

NERACA

Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) menegaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2012 secara rata-rata mencapai 10,27%, meningkat dari rata-rata kenaikan UMP tahun 2011 yang mencapai 8,69%. "Kenaikan rata-rata upah minimum provinsi atau UMP tahun ini jauh di atas inflasi," katanya. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta,10/4

Menurut Muhaimin, Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh. Oleh karena itu, pemerintah sangat peduli dalam pembahasan penetapan upah setiap tahun. “Besar UMP juga semakin mendekati besaran angka Komponen Hidup Layak (KHL) dimana rata-rata nasional tahun 2012 di 33 provinsi mencapai 88,60%,” ujarnya.

Muhaimin menambahkan bahwa ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan, karena bergantung dari sejumlah indikator, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing. "Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," paparnya.

Lebih lanjut lagi, Muhaimin mengatakan selain penetapan masalah upah, dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh pemerintah pemerintah memiliki beberapa program kerja terpadu lainnya. "Upaya yang dilakukan adalah penerapan sistem pengupahan yang layak, program jaminan sosial tenaga kerja, peningkatan SDM, peningkatan fasilitas di perusahaan, pembangunan rumah pekerja/buruh, dan pemberian subsidi program," tambahnya.

Kemudian Muhaimin menjelaskan bahwa sesuai dengan Kepmen No. 127/MEN/V/2011 tentang Pemberian Subsidi Program atau Sosial di bidang ketenagakerjaan antara lain berupa subsidi uang muka perumahan pekerja atau buruh, subsidi koperasi pekerja atau buruh dan subsidi iuran program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan kerja.

Sedangkan di luar ketentuan tersebut, menurut Muhaimin, penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh. "Upaya yang dilakukan adalah penerapan sistem pengupahan yang layak, program jaminan sosial tenaga kerja, peningkatan SDM, peningkatan fasilitas di perusahaan, pembangunan rumah pekerja/buruh, dan pemberian subsidi program," ujarnya

Muhaimin menegaskan apabila kesejahteraan para pekerja atau buruh dapat terus naik maka hal itu akan berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan. "Pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan," katanya. **mohar

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…