Tantangan Realisasi Investasi Asing Periode II Presiden Jokowi

Oleh: Nandang Sutrisno, Ph.D., Dosen Fakultas Hukum UII dan Mantan Rektor UII

Sejak dilantik menjadi Presiden, Joko Widodo (Jokowi) sangat bersemangat untuk mengundang investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satu upaya yang gencar dilakukan dalam rangka menarik perhatian investor asing tersebut adalah dengan melakukan reformasi hukum.

Setidaknya sudah dua kali Jokowi meluncurkan Paket Kebijakan Hukum (PKH), yaitu PKH Jilid I dan PKH Jilid II dengan jumlah produk hukum yang fantastis, baik yang langsung maupun yang tidak langsung berkaitan dengan investasi. Betapa tidak, dari kedua jilid PKH tersebut telah dikeluarkan sebanyak 347 Peraturan Pemerintah (PP) dan 533 Peraturan Presiden (Perpres) dan 434 peraturan-peraturan di bawahnya, seperti Peraturan Menteri, Peraturan Direktur Jenderal, Peraturan Kepala Badan Penanaman Modal, dan lain-lain. Saat ini sedang digagas untuk melakukan amandemen terhadap kurang lebih 70-an undang-undang.

Inti dari kesemua upaya reformasi hukum tersebut ditujukan untuk menghapuskan segala hambatan terhadap masuknya investasi, terutama investasi asing, dengan cara memotong persyaratan dan prosedur perizinan serta memberikan insentif-insentif, termasuk insentif perpajakan. Upaya-upaya tersebut telah berhasil meningkatkan peringkat Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB) secara signifikan dari Ranking 120 (2015) ke Ranking 72 (2018), meskipun pada tahun terakhir (2019) turun lagi ke Ranking 73. Demikian juga dengan realisasi investasi asing yang menunjukkan peningkatan yang signifikan, yakni sebesar Rp3.372,4 triliun (2015 – 2019) meningkat 206,3 persen dari Rp1.634,5  triliun (2010 – 2014).

Meskipun demikian tingkat pertumbuhan pertahunnya mengalami penurunan, pada periode Jokowi hanya sebesar 11,4 persen jika dibandingkan dengan periode Susilo Bambang Yudoyono (SBY), yakni sebesar 22,2 persen. Apalagi jika dibandingkan dengan periode pertama SBY, maka pertumbuhan investasi asing di periode pertama Jokowi ini jauh lebih rendah.

Target realisasi investasi Jokowi pada periode kedua (2019 – 2024) sebesar Rp5.747,0 triliun dengan rata-rata pertumbuhan pertahun sebesar 12,4 persen. Meskipun target tersebut cukup rasional, tetapi tantangan ke depan cukup berat, jika tidak ada perubahan situasi yang positif.

Pertama, tingkat pertumbuhan ekonomi yang masih sekitar 5,17 persen, lebih rendah dari Vietnam dan Myanmar dan Filipina. Sangat sulit untuk bisa menarik investor asing jika pertumbuhan ekonomi tidak ada peningkatan yang signifikan. Suatu dilema, sebab salah satu alasan untuk mengundang investor asing agar berkontribusi terhadap perluasan kesempatan kerja yang akan berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain investor pun kurang berminat jika pertumbuhan ekonomi suatu negara rendah, sebab berkaitan langsung dengan daya beli yang juga rendah.

Kedua, perang dagang antara Amerika Serikat dan China berpengaruh baik terhadap aliran perdagangan internasional, pertumbuhan ekonomi, maupun kebijakan moneter banyak negara, baik positif maupun negatif. Indonesia termasuk salah satu negara yang terdampak negatif dari perang dagang tersebut, karena Indonesia tidak pandai mengambil manfaat dari peristiwa tersebut. Berbeda dengan Singapura, Thailand, Filipina, dan Vietnam yang pandai memanfaatkan situasi, sehingga perang dagang justru memberikan hikmah bagi mereka.

Selain kedua tantangan tersebut, tantangan yang sangat berat untuk menarik investor asing adalah tingkat korupsi yang masih tinggi. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia versi Transparansi Internasional (TI). IPK Indonesia terakhir versi TI yang dirilis pada tahun 2018 meskipun ada kenaikan satu poin dari 37 ke 38, dan peringkat Indonesia naik dari nomor 96 ke nomor 89, tetapi peringkat tersebut masih tergolong rendah mengingat jumlah negara yang disurvey sebanyak 180. Demikian juga jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN yang lain, peringkat Indonesia masih di bawah Singapura, Brunai Darussalam dan Malaysia.

Korupsi menciptakan biaya tinggi, menciptakan imej buruk serta ketidakpastian hukum, yang kesemuanya pada gilirannya akan menimbulkan keengganan bagi investor asing untuk datang. Oleh karena itu, betapapun reformasi hukum terus menerus dilakukan, jika tidak disertai dengan penurunan tingkat korupsi, target realisasi investasi asing pada periode kedua Presiden Jokowi akan berat untuk bisa tercapai. (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…