Mantan Relawan Buat Surat Terbuka untuk Anies

Mantan Relawan Buat Surat Terbuka untuk Anies

NERACA

Jakarta - Saat pesta demokrasi Pilkada DKI Jakarta 2017, sebagai Cagub-Cawagub Anies Baswedan-Sandiaga Uno meluncurkan 23 program janji kampanye.

“Alhamdulillah, meski belum 100 persen, sejumlah program sudah Pak Anies tuntaskan satu per satu. Hal ini bisa dibilang wajar karena masa tugas Pak Anies masih tiga tahun lagi,” kata Tom Pasaribu, Direktur Eksekutif KP3-I melalui surat terbuka yang diterima Neraca, Selasa (22/10).

Namun dari 23 program janji Pak Anies, sepertinya ada yang belum tersentuh yaitu butir 7 dan 8 yang berbunyi:

7. Membangun pemerintahan yang bersih, modern dan melayani berbasis transparansi, akuntabilitas dan keteladanan dengan mengoptimalkan pelibatan Publik dan pemanfaatan teknologi (Smart City)

8. Mengembangkan kinerja dan tata kelola pemerintahan untuk merealisasikan rencana kerja hingga 95 persen, mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam audit laporan keuangan, mencapai predikat 80 dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), menghentikan penyelewengan di dalam birokrasi, dan memperbaiki manajemen aset-aset milik pemerintahan Provinsi DKI Jakarta

“Adapun yang bertentangan terhadap janji Pak Anies pada butir 7 dan 8 adalah lelang e-Katalog yang dilakukan BPPBJ DKI Jakarta, selaku pihak yang bertanggugjawab terhadap segala macam bentuk pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, baik secara penunjukan langsung, lelang terbuka ataupun katalog elektronik, melakukan pengadaan terhadap penyedia jasa pada Katalog Elektronik untuk tahun anggaran 2019-2022,” ujar dia.

Ketentuan tentang katalog elektronik sendiri diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik. Untuk persyaratan penyedia barang/jasa konstruksi Katalog Elektronik lokal secara jelas tertuang dalam Pasal 13 huruf f Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik yang berbunyi dalam hal penyedia katalog elektronik berbentuk badan usaha/perorangan maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen”.

Jadi sudah jelas bahwa untuk penyedia katalog elektronik harus prinsipal produsen. Pada tanggal 3 Oktober 2018 Kepala BPPBJ DKI Jakarta menyurati Ketua LKPP dengan Surat bernomor 1745/-075, untuk meminta perluasan tafsir mengenai penyedia katalog elektronik lokal, agar penyedia jasa konstruksi yang bukan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat prinsipal produsen, dapat diakomodir menjadi penyedia pada katalog elektronik lokal DKI Jakarta.

Hal ini menjadi bukti bahwa Kepala BPPBJ DKI Jakarta merancang suatu penyelewengan terhadap proses pengadaan penyedia katalog elektronik lokal di DKI Jakarta.

Akan tetapi Ketua LKPP melalui Direktur Pengembangan Sistem Katalog dalam Surat Nomor 11097/D.2.2/11/2018 tanggal 1 November 2018, menanggapi surat dari Kepala BPPBJ dan menekankan bahwa pihak penyedia ÿang berkontrak katalog dengan Pemerintah adalah prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dengan prinsipal produsen”. Hal ini bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi melalui pemangkasan rantai pasok, sehingga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah lebih efisien.

Lelang dilaksanakan tidak sesuai dengan Pasal 13 huruf f Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik yang berbunyi dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen”, bukan Penyedia Jasa yang hanya memiliki surat dukungan semata, yang mana hal ini tidak sejalan dengan tujuan Katalog Elektronik untuk meningkatkan efisiensi dalam belanja Pemerintah melalui pemangkasan rantai pasok.

Sebagai data pembanding, BPPBJ DKI Jakarta dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) pada paket pekerjaan Penyedia Barang/Jasa Katalog Elektronik Lokal Hotmix; Recycling Road; Marka Jalan; Sumber Penerangan Jalan; Pengolahan Air Limbah; Sumur Resapan Dangkal, pada Poin 1 yang berbunyi Persyaratan penyedia harus:

1.1. Prinsipal/produsen;

1.2. Distributor/agen.

Lelang dilaksanakan sesuai dengan Pasal 13 huru f Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, yang mana penyedia wajib selaku Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen.

“Sebagai referensi untuk Pak Anies, saya salah satu eks Presidium Relawan Anies-Sandi saat Pilkada DKI Jakarta yang juga sebagai Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I). Banyak hal yang saya ketahui permainan yang tidak sesuai dengan butir 7 dan 8 dalam 23 program yang Pak Anies janjikan. Contohnya pengadaan meubeler tahun 2018 dan proyek konsolidasi renovasi sekolah, dengan alasan bahwa itu dilakukan untuk kebutuhan tahun 2024,” kata dia.

Dan yang paling hebat, pada 21 Oktober 2019 BPPBJ DKI Jakarta masih membuka lelang tahap II katalog elektronik lokal kategori pekerjaan trotoar, meskipun pada prinsipnya katalog trotoar tahap I masih banyak kontraktor yang belum dapat pekerjaan yang sudah lulus katalog tahap I.

Sepertinya tidak ada artinya bagi mereka lembaga hukum. Mengingat situasi dan kondisi yang semakin mencemaskan dalam lelang katalog elektronik yang sudah tidak sejalan dengan aturan dan peraturan.

“Maka dalam kesempatan ini secara resmi saya mencabut dukungan saya secara pribadi dan lembaga yang saya pimpin terhadap Pak Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Semoga sukses dan langgeng sampai tahun 2022,” tutup dia. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…