Menekan Disparitas Kualitas SDM Pusat-Daerah

Oleh: Dr. Augustina Kurniasih, Direktur Sumber Daya, Universitas Mercu Buana

Laporan lembaga riset Mc Kinsey and Company memberi kabar harap-harap cemas bagi beberapa pihak tertentu. Laporan lembaga konsultan manajemen ini memberi sinyal pertumbuhan yang positif, sekaligus memotret pergeseran ekstrem iklim ketenagakerjaan di Indonesia yang akan terjadi pada 2030.

Dalam laporan itu, Mc Kinsey secara tegas menyebut bahwa di Indonesia setara 16% aktivitas pekerjaan dapat diautomasi. Angka itu diperkirakan akan menghilangkan 23 juta pekerjaan yang sudah biasa dilakukan pekerja, misalnya, data entry, payroll officer, production workers, machine operator, dan data collection.

Pada sisi lain, otomatisasi tersebut akan mampu membuka 27-46 juta lapangan pekerjaan baru, terutama pada sektor manufaktur, akomodasi, dan makanan yang terkait dengan penggunaan komputer atau teknologi otomatisasi. Profesi yang diprediksi meningkat, antara lain insinyur komputer dan desainer gaming. Apakah lapangan pekerjaan baru itu dapat diisi generasi muda Indonesia?

Dalam laporan tersebut memang dijelaskan dampak penggunaan teknologi terhadap ketenagakerajaan dan dampaknya berbeda-beda antara negara maju dan berkembang. Seperti untuk Indonesia, diprediksi ada 2.000 aktivitas pada 800 jenis pekerjaan yang umumnya dikerjakan manusia akan tergantikan melalui pendekatan teknologi modern. Sesuatu yang tentunya akan berbeda terjadi di negara maju.

Tentu saja bagi negara sedang berkembang seperti Indonesia ancaman kehilangan 23 juta pekerjaan di era teknologi modern bisa menjadi persoalan serius. Selain menjadi beban sosial dan ekonomi bangsa, juga bisa memicu ketegangan politik dan mengancam keamanan.

Pertimbangannya sederhana, pada 2030 populasi penduduk Indonesia diprediksi mencapai 296 juta jiwa. Dengan porsi jumlah usia produktif mencapai 68,1%. Jika 23 juta pekerjaan itu hilang pada kelompok usia produktif, dikhawatirkan terjadi turbulensi ekonomi, sosial, dan politik dalam negeri.

Fakta lainnya yang menjadi perhatian ialah ketimpangan antara pusat dan daerah, baik pada pembangunan infrastruktur, sistem transportasi, kualitas pendidikan, maupun model layanan publik. Tidak berhenti di situ saja. Tantangan lain yang juga menghadang ialah tingkat kerusakan alam. Pada sisi lainnya ketersediaan energi yang merata sebagai pendorong kemajuan juga menjadi hambatan. Sumber energi di daerah masih sulit terpenuhi. Ditambah pula segregasi sosial di berbagai daerah kerap diwarnai aksi kekerasan berlatar ras, suku, dan agama melebar ke pelosok desa.

Kajian INDEF pada periode 2006-2016 di 23 provinsi layak menjadi catatan bersama. Kajian tersebut menyatakan tingkat kesenjangan pada tahun pertama indeks gini berada di posisi 0,35 poin. Kemudian, tren indeks gini meningkat pada 2011 menjadi 0,41. Sejak 2015, indeks mulai menurun sehingga di akhir studi pada September 2016 tercatat sebesar 0,39. Namun, angka terakhir ini pun masih lebih tinggi dari situasi 2006.

Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada September 2017 menunjukkan dari seluruh wilayah daratan di Indonesia, 71% dikuasai korporasi kehutanan, 16% dipegang korporasi perkebunan skala besar, 7% dikuasai para konglomerat, sedangkan rakyat menguasai sisanya. Jika merujuk data Global Wealth Report 2018 yang dirilis Credit Suisse disebutkan bahwa 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 46,6% total kekayaan penduduk dewasa di Tanah Air dan 10% orang terkaya menguasai 75,3% total kekayaan penduduk.

Kesenjangan tersebut diakui Menteri Bappenas Bambang PS Brojonegoro. Beliau menyatakan disparitas antardaerah disebabkan berbagai faktor, di antaranya variasi potensi yang dimiliki setiap wilayah, baik sumber daya alam maupun letak geografis. Faktor lain ialah variasi kemampuan daerah dalam mengelola potensi wilayahnya sehingga terdapat perbedaan tingkat keberhasilan pembangunan di tiap-tiap wilayah.

Data Bappenas yang disampaikan pada acara Indonesia Development Forum 2018 menegaskan permasalahan kesenjangan antarwilayah berpotensi menjadi persoalan masa depan. Salah satunya akan muncul persepsi ketidakadilan antarsesama masyarakat. Hal itu diperkuat data bahwa dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 122 kabupaten yang termasuk kategori daerah tertinggal.

Kebijakan Berkualitas

Lahirnya kebijakan daerah yang progresif sepatutnya hadir melalui pendekatan otonomi daerah, melalui upaya pemekaran wilayah. Nyatanya pemekaran wilayah tidak selalu berbuah manis. Data Kementerian Dalam Negeri 2016 mencatat 67% daerah hasil pemekaran mendapat nilai tidak memuaskan, yakni gagal dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Tercatat hanya 33% daerah otonomi baru yang dianggap memenuhi harapan dalam menjalankan fungsi sebagai daerah baru.

Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (2018) memberikan tiga item yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan otonomi daerah. Pertama, pembagian urusan yang optimal. Kedua, perbaikan manajemen pemerintahan daerah. Ketiga, pemilihan kepala daerah perlu penyempurnaan. Di sisi lain, data KPK 2019 mencatat sebanyak 114 kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terjerat korupsi. Ratusan kepala daerah itu ialah produk dari pemilihan langsung yang tidak sehat.

Namun, beberapa kepala daerah berhasil melakukan terobosan hingga mampu melakukan praktik dan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga mendapat penghargaan dari negara. Berdasarkan Keppres Nomor 26/Tk/2019, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kuningan, dan Kota Gorontalo diganjar Samkaryanugraha Parasamya Purnanugraha. Kemudian, berdasarkan Keppres Nomor 27/Tk/2019 beberapa kepala daerah mendapat Satya Lencana Karya Bhakti Praja Nugraha. Mereka ialah Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi, Bupati Bintan Apri Sujadi, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga, Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna, Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, dan Wali Kota Madiun Sugeng Rismianto.

Bersinergi

Pencapaian kualitas SDM bangsa mana pun selalu terkait dengan peran pendidikan, di antaranya institusi pendidikan tinggi. Data Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) 2019 menunjukkan ada 4.644 institusi pendidikan tinggi di Indonesia, baik swasta maupun negeri.

Jumlah perguruan tinggi yang begitu besar merupakan kekuatan bagi bangsa dan dapat dimanfaatkan untuk kemajuan setiap daerah. Pemerintah daerah dapat melibatkan perguruan tinggi sebagai think tank bagi lahirnya kebijakan daerah. Pendidikan tinggi dapat berperan menunjang upaya pemda dalam pengembangan berbagai sektor pembangunan daerah, terutama sektor ekonomi, sosial, dan budaya.

Peran tersebut tentunya dilakukan dengan memperhatikan prioritas kebutuhan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Di sisi yang lain, pemda dapat berperan menunjang kegiatan pendidikan tinggi, khususnya pada kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Model kerja sama pemda dan perguruan tinggi membantu kepala daerah melahirkan kebijakan yang progresif. Kebijakan yang mendorong pada peningkatan kualitas SDM lokal sehingga mampu bersaing dalam iklim ketenagakerjaan 2030.

Menjadi harapan rakyat Indonesia akan lahirnya para kepala daerah yang kreatif sebagai upaya mencegah dampak negatif atas hilangnya 23 juta pekerjaan sebagaimana laporan McKinsey. Harapan lahirnya, kepala daerah yang mampu menghadirkan SDM berkualitas untuk mengisi 27-46 juta pekerjaan baru pada 2030. Semoga Indonesia semakin maju di tangan generasi berikutnya. (www.mediaindonesia.com)

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…