BI HARUS LEBIH TERBUKA - Hak Pengaduan Nasabah Jangan "Dikebiri"

Jakarta - Persoalan mediasi perbankan terkait perlindungan dana nasabah semestinya tidak boleh dibatasi, alias "dikebiri". Pasalnya, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) NO 8/5/PBI/2006 pada pasal 8 mengandung kelemahan, yaitu jika nasabah sudah mengadu kepada pihak lain (menulis di media massa) maka tidak akan “dilayani” oleh pihak Bank Indonesia selaku lembaga mediasi.

NERACA

“BI mestinya tidak perlu membatasi seperti itu. Jadi siapapun yang mengadu mesti dilayani. Ketika ada nasabah masih memilih jalur lain, Bank Indonesia seharusnya introspeksi diri kenapa nasabah bank tidak memanfaatkan mediasi ke BI,” ujar ekonom UI Lana Soelistianingsih kepada Neraca, Senin (9/4)

Menurut dia, di zaman keterbukaan informasi sekarang ini nasabah perlu mendapat perlindungan ketat. Jangan sampai nasabah merasa dikecewakan. “Iya, yang seperti itu tidak perlu diatur. Sekarang ini zaman keterbukaan. Apa maksudnya BI membatas-batasi seperti itu", tegasnya lagi

Lana menekankan, bahwa saat ini posisi BI sebagai regulator bukan menjadi "Humas" bank. "Harus ditekankan, BI bukan sebagai public relations perbankan," tandasnya.

Dia meminta BI melakukan revisi atas aturan dalam PBI Nomor 8/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Menurut Lana yang terpenting sosialisasi kepada masyarakat luas. "Perlu diubah agar BI punya akses lebih baik,” ucapnya

Lebih jauh Lana menyarankan agar BI proaktif untuk sosialisasi. "BI harus bikin spanduk besar di bank-bank, seperti yang dilakukan LPS itu. Artinya BI punya akses kepada nasabah. Jadi BI informatif", jelasnya.

Seperti diketahui Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Pasal 8 menjelaskan persyaratan dalam pengajuan penyelesaian sengketa dimana nasabah wajib memenuhi persyaratan salah satunya tertuang dalam ayat (3) yang berbunyi "Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga mediasi lainnya".

Interpretasi BI terhadap ayat (3) tersebut sangat berlebihan. Karena media massa bukan lembaga mediasi, melainkan wahana untuk menampung menampung keluhan pembaca termasuk nasabah bank, yang biasanya dimuat dalam kolom "surat pembaca". 

Menurut Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  Tulus Abadi, seharusnya pihak Bank Indonesia sebagai regulator perbankan di Indonesia mampu bertindak sesuai porsinya untuk memediasi semua masalah perbankan yang ada di Indonesia. Masalahnya, masyarakat yang bingung pasti akan mengadu kepihak kepolisian atau menulis pengaduannya ke media massa.

“Kalau pihak BI, membatasi masalah perbankan hanya untuk masalah yang murni saja(belum ada pengaduan kemana-mana),seharusnya pihak perbankan dan BI mensosialisasikan terlebih dahulu,karena peraturan ini belum banyak yang mengetahui,”tukasnya.

Lebih jauh Tulus memaparkan seharusnya BI menyadari ketiadaan mekanisme penyelesaian yang tepat bagi nasabah yang mampu menyelesaikan sengketa secara cepat, efisien dapat mengakomodasi kepentingan nasabah sekaligus melindungi reputasi bank. “Penyelesaian sengketa di bidang perbankan yang berlarut-larut dapat merugi-kan nasabah dan meningkatkan risiko reputasi bagi bank,” tegasnya

Posisi Tak Seimbang

YLKI melihat kenyataan bahwa sebagian besar nasabah dalam sengketa perbankan dihadapkan pada kenyataan adanya kedudukan/posisi yang tidak seimbang antara nasabah dan bank. Bank cenderung berada dalam posisi yang lebih kuat dalam setiap transaksi perbankan.

“Hal ini dibuktikan dengan selalu dibuatnya perjanjian standar dalam setiap transaksi. Hal ini mengakibatkan dalam kondisi-kondisi tertentu terjadi penyalahgunaan wewenang di mana sepertinya bank memanfaatkan ketidakberdayaan nasabah,” tandasnya.

Namun pendapat berbeda datang dari Direktur Central for Banking Crisis (CBC), Deni Daruri. Dia mengungkapkan, sebetulnya peraturan BI terkait dengan syarat-syarat mediasi sudah benar dan sangat melindungi nasabah. Namun ia menyayangkan syarat-syarat tersebut belum tersebar luas di kalangan nasabah perbankan.

“Sebenarnya syarat-syarat ini sudah benar dengan maksud melindungi nasabah dari percobaan-percobaan kriminalisasi terhadap nasabah. Namun ada salahnya, BI tidak mempublikasikan syarat-syaratnya kepada masyarakat. BI perlu mempublikasikan keseluruh penjuru Indonesia agar para nasabah tidak perlu bingung,” lanjutnya.

Deny menyatakan persyaratan tersebut merupakan perlindungan bagi konsumen dan perlindungan bagi konsumen adalah bagian dari perbankan. “Seharusnya jangan hanya dibatasi Rp500 juta saja tapi juga nilainya tak terbatas. Karena ini adalah tanggung jawab dari BI," ujarnya.

Deni menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas dana nasabah adalah Bank Indonesia. Sementara pihak yang bertanggung jawab atas dana perbankan adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Kalau nasabah berhak mendapatkan perlindungan konsumen. Jika terjadi sesuatu dengan nasabah maka dananya tidak menimbulkan dampak sistemik. Lain hal nya jika perbankan, jika perbankan maka dampaknya akan sistemik,” ucapnya.

Terkait dengan banyaknya aduan sebesar 148 aduan, namun hanya 25 aduan yang direspon oleh BI, Deni berujar bahwa aduan yang ditangani oleh BI adalah kasus yang berskala besar. “Mungkin saja BI memakai skala prioritas jadinya yang memang perlu diselesaikan adalah yang 25 kasus tersebut,” tutur Deni.

Anggota Komisi XI DPR-RI Arif Budimanta mengatakan, dalam pemberlakuan aturan mediasi perbankan ini, harusnya Bank Indonesia (BI) dalam membuat kebijakan melibatkan konsumen atau nasabah perbankan. Dengan kata lain, semua pengambilan keputusan BI yang berkaitan dengan nasabah, tidak lepas dari peranan dari nasabah. “Perbankan tidak akan pernah ada apabila tanpa adanya keterkaitan dengan konsumen,” katanya.

Menurut Arif, dalam pemberlakuan aturan mediasi tersebut, BI tidak diperbolehkan mengintervensi nasabah dalam melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan antara nasabah dan pihak bank. “Hak konsumen atau nasabah untuk menunjuk siapapun dalam mewakilinya dalam proses mediasi, hak konsumen harusnya tidak di "kebiri",” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Arif menjelaskan bahwa kebijakan BI dalam melakukan proses mediasi terhadap nasabahnya seharusnya tidak memberatkan nasabahnya dalam proses pelaporan kasus atau masalah yang dialami nasabah terhadap perbankan. “Kebijakan apapun yang keluar dari BI, sebaiknya tidak memberatkan nasabah atau konsumen sehingga dalam menjalani proses transaksi perbankan menjadi lebih baik bagi nasabah itu sendiri,” tambahnya. iwan/maya/mohar/bari/cahyo

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…