Kemenkumham: TV Berlangganan Siarkan Acara Tanpa Izin FTA Jelas Terancam Hukum Pidana

Jakarta, Direktorat Hak Cipta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham menegaskan menyiarkan siaran untuk tujuan komersial tanpa seizin pemilik hak siar jelas merupakan perbuatan melanggar hukum. "Penyebarluasan untuk kepentingan komersial, untuk mendapatkan keuntungan itu dilarang dalam undang-undang," kata Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Jumat (18/10/2019).

Dia menjelaskan dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dikatakan bahwa Lembaga Penyiaran mempunyai hak ekonomi. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan (a) penyiaran ulang siaran, (b) komunikasi siaran, (c) fiksasi siaran dan/atau (d) pengadaan fiksi siaran. "Jadi, ketika sebuah karya siaran disiarkan ulang oleh stasiun TV lain, itu harus minta izin," tuturnya.

Dia mengungkapkan di daerah-daerah banyak televisi berlangganan atau Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyajikan konten dengan merekam dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), kemudian dimasukkan ke dalam televisi berlangganannya tanpa mengantongi hak siar. Biasanya, kata Agung, kondisi tersebut terjadi di area blank spot atau area yang tidak terjangkau antena biasa. Lantas, konten dari LPS kemudian ditayangkan ke dalam siaran TV berlangganan dan diperjualbelikan.

Penyebarluasan demi kepentingan komersial tersebut, lanjut Agung, dilarang keras dalam Undang-Undang dan harus mendapatkan izin dari lembaga penyiaran pemilik siaran tersebut. Hukuman pidana yang diberikan kepada pelaku pencurian terhadap karya siaran lembaga penyiaran juga diatur dalam Pasal 118 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. "Untuk hukuman, jelas ada di dalam ketentuan UU Hak Cipta Pasal 118. Ada ancaman hukuman kalau orang melakukan tindak pidana atas karya siaran," jelas Agung.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi Penyiaran ulang siaran; Komunikasi siaran; Fiksasi siaran; dan/atau Penggandaan Fiksasi siaran untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.

Kemudian, setiap orang yang memenuhi unsur Penggandaan Fiksasi siaran yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda. Agung menambahkan setiap lembaga penyiaran yang menghasilkan karya siaran mendapatkan perlindungan atas karya siaran sejak pertama kali dipublikasikan atau disiarkan. "Jadi, ketika karya siaran itu pertama kali dipublikasikan, itu sudah dilindungi perlindungan hukumnya," kata Agung.(*)

BERITA TERKAIT

Pefindo Tegaskan Peringkat A+ Summarecon

NERACA Jakarta - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idA+ untuk PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) dan obligasi yang…

PASAR TERAPUNG KALIMANTAN SELATAN

Foto udara sejumlah pedagang menawarkan dagangannya dari atas perahu (jukung) kepada pengunjung di Pasar Terapung Lok Baintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan…

KONDISI EKONOMI INDONESIA DI TENGAH KONFLIK IRAN - ISRAEL

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara (kanan) menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Pefindo Tegaskan Peringkat A+ Summarecon

NERACA Jakarta - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idA+ untuk PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) dan obligasi yang…

PASAR TERAPUNG KALIMANTAN SELATAN

Foto udara sejumlah pedagang menawarkan dagangannya dari atas perahu (jukung) kepada pengunjung di Pasar Terapung Lok Baintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan…

KONDISI EKONOMI INDONESIA DI TENGAH KONFLIK IRAN - ISRAEL

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara (kanan) menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu…