Pengadilan Diharapkan Kabulkan Pailit BCK

NERACA

Jakarta - Perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited berharap Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernyataan pailit kepada Bangun Cipta Kontraktor (BCK), setelah pada persidangan berikutnya memasuki agenda kelengkapan legal standing dan pembuktian atas utang BCK.

Menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited Representative Office, Ian PSSP Siregar, persidangan yang berlangsung masih pada tahap melengkapi legal standing dari pihak termohon dan pemohon yang selanjutnya akan langsung memasuki agenda pembuktian.”Karena ini kasus perdata khusus di bidang kepailitan, sehingga tidak ada replik maupun duplik. Jadi, langsung memasuki agenda pembuktian pada 28 Oktober 2019. Kalau melihat waktu yang sudah sekian lama, sepertinya akan langsung ke pembuktian soal utang-utang BCK kepada klien kami, setelah legal standing lengkap,"ujarnya di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Ian menambahkan, pada persidangan berikutnya (28/10), majelis hakim masih mengagendakan kelengkapan legal standing dari kedua belah pihak. Sidang Kamis (17/10), kemarin dipimpin hakim ketua, Abdul Kohar yang didampingi hakim anggota, Makmur dan John Tony Hutauruk.

Ian berharap, pasca pembuktian atas utang-utang BCK kepada H Infrastructure Limited, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus bisa mengabulkan permohonan pernyataan pailit kepada BCK. "Mereka (kuasa hukum BCK) bisa langsung menjawab permohonan pernyataan pailit itu di persidangan, jika mereka siap. Mereka sudah terima secara formal, permohonan pernyataan pailit dari klien kami," kata Ian.

Sebagaimana diketahui, H Infrastructure Limited dalam permohonan permyataan pailit kepada Bangun Cipta Kontraktor meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit kepada Termohon. Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa Bangun Cipta Kontraktor berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Pemohon juga meminta agar majelis hakim dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus sebagai hakim pengawas proses kepailitan Bangun Cipta Kontraktor. H Infrastructure Limited juga memohon kepada majelis hakim agar menunjuk dan mengangkat Fitri Safitri dari Fitri Safitri Attorneys & Counselors sebagai kurator.

Terkait kelengkapan legal standing pemohon, menurut Ian, sejauh ini pihaknya sudah memenuhi permintaan dari majelis hakim dan hanya menunggu proses administrasi terkait legalisir izin usaha konstruksi dari Keduataan Besar RI di Selandia Baru dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Mereka (BCK) membantah tentang izin dari usaha kontruksi asing yang diizinkan oleh Indonesia," ucapnya.

Dia mengatakan, pihak BCK meminta agar ada dokumen perpanjangan izin usaha konstruksi, padahal tidak ada proyek yang berjalan. "Justru kami menagih proyek yang tidak bisa dituntaskan oleh BCK di  joint agreement. Mereka ada kekurangan pada legal standing, tetapi belum bisa kami sebutkan, karena akan dituangkan dalam kesimpulan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…