Kisruh Pembajakan Siaran FTA, Roy Suryo: FTA Berhak Gugat TV Berlangganan Tanpa Hak Siar

Jakarta, Pakar telematika Roy Suryo menilai pemegang hak siar berhak mengugat TV berlangganan yang menyiarkan siaran tanpa hak siar dari FTA. "Hak dari pemilik hak siar untuk melakukan sue terhadap pihak-pihak yang menyiarkan tersebut," ungkap Roy, Kamis (3/10/2019).

Dia mencontohkan siaran sepak bola biasanya tidak akan disiarkan oleh TV yang tidak memiliki hak siar. Jadi, bila ada siaran live sepak bola di stasiun televisi, seperti RCTI, SCTV, Indosiar, maka TV berlangganan yang tidak memiliki hak siar tidak menayangkan siaran itu. Bahkan, jika TV tersebut satu grup, misalnya RCTI memiliki hak siar sepak bola, tetapi TV Berlangganan MNC, yaitu MNC Vision tidak punya hak siar, maka MNC Vision juga tidak boleh menyiarkan tayangan itu. "MNC Vision juga tidak menyiarkan kok, diganti siaran lain," jelas Roy.

Bukan hanya siaran sepak bola, Roy menegaskan hak siar tersebut juga melekat pada program-program lainnya dalam tayangan sehari penuh, seperti sinetron, reality show atau acara-acara lainnya. "Itu hak dari TV-TV pemilik hak siar tersebut untuk melakukan complain ke Ninmedia, misalnya," ungkapnya.

Bila complain itu tidak diindahkan, maka pemegang hak siar berhak untuk melakukan tuntutan. Roy menceritakan kasus lainnya, TV Kabel tradisional di beberapa daerah di Indonesia, bahkan menutup iklan yang disiarkan FTA. "Di beberapa kota di Indonesia, saat siaran iklannya ditutup dengan iklan lokal mereka," pungkasnya.(*)

BERITA TERKAIT

Pefindo Tegaskan Peringkat A+ Summarecon

NERACA Jakarta - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idA+ untuk PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) dan obligasi yang…

PASAR TERAPUNG KALIMANTAN SELATAN

Foto udara sejumlah pedagang menawarkan dagangannya dari atas perahu (jukung) kepada pengunjung di Pasar Terapung Lok Baintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan…

KONDISI EKONOMI INDONESIA DI TENGAH KONFLIK IRAN - ISRAEL

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara (kanan) menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Pefindo Tegaskan Peringkat A+ Summarecon

NERACA Jakarta - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idA+ untuk PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) dan obligasi yang…

PASAR TERAPUNG KALIMANTAN SELATAN

Foto udara sejumlah pedagang menawarkan dagangannya dari atas perahu (jukung) kepada pengunjung di Pasar Terapung Lok Baintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan…

KONDISI EKONOMI INDONESIA DI TENGAH KONFLIK IRAN - ISRAEL

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Indonesia Suahasil Nazara (kanan) menyampaikan keterangan pers Perkembangan Isu…