Inkonsistensi Kebijakan Energi

Gagasan Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo agar pemerintah mendorong konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) di masyarakat sebenarnya bukan hal yang baru. Pasalnya, pada tahun 1987 pemerintah pernah mendengungkan program compressed natural gas (CNG) untuk kendaraan bermotor. Namun setelah sekian tahun program itu tidak pernah ada kabarnya lagi. Apabila kebijakan pemerintah konsisten sejak dulu, mungkin masalah krisis BBM dan polusi udara di kota-kota besar saat ini bisa teratasi jauh lebih baik.

Kita masih ingat ketika Gubernur DKI Jakarta (1987) mencanangkan pilot project pemakaian CNG atau yang lazim dikenal sebagai bahan bakar gas (BBG) untuk kendaraan bermotor. Saat itu gubernur menetapkan konversi mesin 300 unit taksi, 40 minibus, dan 40 bus. Pertamina menunjuk 16 buah SPBU di Jabotabek untuk mendistribusikan CNG.

Perusahaan angkutan umum khususnya bus kota dan taksi wajib menggunakan mesin yang memakai CNG. Sayangnya, pada 1995 Menteri Pertambangan saat itu mengizinkan pemanfaatan LPG. Ini membuat program CNG menjadi tidak jelas, karena gubernur mengizinkan angkutan umum termasuk taksi memakai mesin solar, yang mesinnya tidak bisa dikonversi untuk memakai bahan bakar gas (BBG).

Setelah lama kemudian, perkembangan program CNG tidak hanya stagnan, tapi juga negatif. Tidak sebanding dengan investasi dan jangka waktu yang ditanam. Data terakhir menyebutkan hanya 16 dari 28 buah stasiun pengisian gas yang beroperasi dengan kapasitas 403.020 LSP per hari yang tersebar di Jakarta, Cikampek, Cirebon, Surabaya, Palembang dan Medan. Bahkan distribusi CNG untuk sektor transportasi pada 2000 menurun hingga 32% dan pada 2002 turun lagi 8% dari tahun sebelumnya.

Penyebabnya, berkurangnya jumlah pemakai kendaraan CNG, dari 6.633 unit (2000) menjadi 2.500 unit (2002). Lalu jaringan pipa gas yang terbatas, stasiun pengisian yang minim dan biaya pembangunan stasiun pengisian yang tinggi. Juga masalah conversion kit yang mahal dan terbatasnya bengkel pemasangan conversion kit.

Seandainya konsisten sejak dulu, dan diberlakukan luas di seluruh Indonesia, mungkin krisis BBM dan polusi udara di kota-kota besar dapat teratasi dengan lebih baik. Kebijakan energi nasional juga tidak selalu didera kepanikan lantaran instabilitas harga minyak mentah dunia yang memang di luar kendali kita. Pemerintah sejatinya perlu menyadari peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak dicapai secara instan, tapi merupakan hasil kumulatif sebelumnya.

Kita melihat dalam kebijakan energi, tekanan eksternal tampaknya lebih kuat dalam mengubah kebijakan energi kita ketimbang dorongan internal. Ini terlihat dari kepanikan yang selalu berulang saat harga minyak mentah melonjak tinggi. Sehingga untuk meresponnya, seringkali dibuat kebijakan bersifat ad-hoc seperti mengutak-atik harga bahan bakar minyak.

Begitu pula pada 2005, saat harga minyak mentah dunia meroket tinggi, pemerintah dua kali menaikkan harga BBM dengan total kenaikan 87%. Kebijakan serupa diulang pada 2008 ketika harga BBM sempat mencapai titik tertinggi US$ 147 per barel. Selain itu, mulai 2006 pemerintah menggulirkan kebijakan massalisasi briket batu bara. Pembuatan kompor briket batu bara sempat dilakukan tidak lama, bahkan sejumlah usaha kecil-menengah dilibatkan. Namun di tengah jalan, kebijakan briket batu bara diubah. Di tengah meredupnya program briket batu bara itu, pemerintah kembali menggulirkan program elpiji tabung (liquefied petroleum gas-LPG) sebagai pengganti minyak tanah.

Kini, ketika harga minyak mentah melampaui US$110 per barel, pemerintah kembali panik dan serta-merta membuat kebijakan baru. Semula pemerintah hendak menempuh dua cara melalui mengendalikan BBM bersubsidi dengan membatasi konsumsi, serta mengkonversi premium dan solar ke BBG, tapi akhirnya berubah dengan menaikkan harga BBM bersubsidi Rp 1.500 per liter. Ternyata, keputusan DPR menangguhkan kenaikan harga tersebut. Jadi, ini merupakan "buah" dari kebijakan yang inkonsisten. 

 

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…