RENCANA PENERBITAN INPRES BAGI PENUNGGAK IURAN - ORI: Sanksi BPJS Tidak Miliki Dasar Hukum

Jakarta-Ombudsman Republik Indonesia (RI) dan YLKI menilai, penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan sanksi untuk penunggakan iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat berpotensi maladministrasi dan tidak memiliki landasan yuridis atau hukum.

NERACA

Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan bahwa maladministrasi terkait dengan fungsi BPJS sebagai bentuk pelayanan publik yang tidak boleh diterapkan sebagai sanksi, tetapi sebagai persyaratan administrasi.

"Untuk alasan ini, direkomendasikan agar pemerintah mengubah skema sanksi menjadi skema persyaratan administrasi melalui sistem layanan publik yang terintegrasi," ujarnya  dalam sebuah diskusi bertajuk 'BPJS Salah Kelola, Layanan Publik Disandera' di Jakarta, Minggu (13/10).

Dia menjelaskan bahwa sanksi untuk tunggakan BPJS tidak memiliki dasar hukum. Baik di UU BPJS maupun di PP No. 86/2013, yang hanya mengatur registrasi dan penyediaan data.

Dia mengomentari di tengah pemerintah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) sanksi untuk para penunggak iuran BPJS Kesehatan, terutama bagi 32 juta kategori peserta mandiri. Adapun sanksi tersebut berupa tidak bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, SIM, Sertifikat Pendaftaran Kendaraan (STNK), dan sertifikat tanah.

Sebelumnya, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). "Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS," ujarnya seperti dikutip Antara.

Melalui regulasi Inpres ini, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dengan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain.

Sehingga apabila ada seseorang yang ingin mengakses layanan publik seperti memperpanjang SIM namun masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tidak bisa menerima permintaan tersebut.

"Adapun pelayanan publik lain juga merupakan hak konstitusional warga, diperkirakan skema pemberian sanksi akan menciderai hak konstitusional warga. Apalagi iuran BPJS kesehatan bukan merupakan pajak," ujar Alamsyah.

Menurut dia, penerapan sanksi BPJS kesehatan juga bisa kurang tepat sasaran. Sebab, tidak hanya mengincar para penunggak tapi juga dikhawatirkan malah mengenai mereka yang tidak mendaftar dan mengirimkan data.

"Pasal 15,16,17 UU BPJS Kesehatan menetapkan bahwa sanksi dikenakan pada penerima upah atau warga negara yang belum mendaftarkan diri dan tidak bersedia memberikan data pribadi atau keluarga. Tidak ada sanksi bagi mereka yang menunggak," ujarnya.

Terkait dengan itu, dia menegaskan pemerintah harus lebih fokus pada skema untuk meningkatkan biaya dan meningkatkan layanan di unit-unit pelayanan kesehatan. “Lalu efektivitas pengumpulan dana dari PUU Badan Usaha dan Penyelenggara Negara untuk memastikan tidak terjadi perbedaan jumlah peserta, dan meningkatkan dukungan anggaran dari pemda,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, rencana sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan tersebut tidak akan efektif membuat efek jera, sebab tidak semua orang memiliki SIM dan paspor.

"YLKI melihat itu enggak akan efektif karena paspor dan SIM nggak semua bikin. Kan perpanjang paspor dan SIM itu juga setiap 5 Tahun sekali," ujarnya seperti dikutip Liputan6.com di Jakarta, pekan lalu.

Menurut dia, jika sanksi tersebut diterapkan akan menimbulkan persoalan baru, sebab masyarakat akan sulit mendapat layanan dan mengurangi pendapatan negara. "Itu menimbulkan persoalan baru ketika orang bayar pajak tidak bisa dapat layanan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, untuk sanksi yang diberikan BPJS Kesehatan bisa berupa menghentikan layanan BPJS Kesehatan bagi penunggak iuran, Selain itu perlu dievaluasi kembali penyebab penunggakan iuran.

Kemudian perlu dilihat lagi, “Apakah dia mampu tidak mau bayar iuran atau tidak mampu. kalau tidak mampu dialihakan pembayaran iuran ke jaminan kesehatan. Kalau mampu upaya BPJS-nya lebih tegas menagih," ujarnya.

RS Belum Bermitra

Selain itu, Pemerintah juga diminta untuk mendorong Rumah Sakit (RS) swasta yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk segera dapat bergabung. Hal itu untuk meningkatkan utilitas dan ketersediaan kamar rawat inap pasien.

Menurut staf jaminan sosial Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Timboel Siregar, saat ini masih ada sekitar 400-an Rumah Sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan. "Di Republik ini ada 2813 rumah sakit, yang sudah bekerja sama dengan BPJS itu baru 2423," ujarnya.

Dalam peraturan presiden (Perpres) no 82 disebutkan bahwa RS Swasta memang tidak diwajibkan untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan, sementara RS milik pemerintah bersifat wajib. Namun jika RS Swasta menjadi mitra tentu akan meningkatkan ketersediaan kamar yang selama ini selalu menjadi masalah para peserta saat berobat.

"RS yang ada di republik ini semuanya ikut menjadi mitra kan artinya suplainya naik, ketersediaan kamar tidur besar (banyak) dan sebagainya," ujarnya.

Namun, RS Swasta yang saat ini belum bergabung terkendala oleh beberapa. Ada RS yang memang tidak berminat, ada pula yang berminat namun tidak memenuhi syarat. "RS swasta itu gak mau karena harga Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's) itu belum masuk ke harga keekonomian mereka. Seperti RS Pondok Indah, dia gak mau menjadi mitra," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah harus memberikan insentif terhadap RS Swasta agar mau bergabung sebagai mitra BPJS Kesehatan. "Menurut saya kan di UU 44 tahun 2009 tentang RS kan ada tuh tentang insentif kepada RS swasta, nah ini harus diberikan supaya RS itu mau gitu," ujarnya.

Sementara itu, RS Swasta type C dan Type D yang kebanyakan tidak memenuhi syarat harus dipermudah agar dapat bergabung menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Akreditasi tersebut menyangkut berbagai sektor termasuk tata cara mengelola limbah Rumah Sakit. "RS ini belum lulus. Ini juga harus dilakukan pemerintah dengan supervisi jadi permudah dia mengakses akreditasi. Supervisi supaya dia bisa memenuhi kewajiban misalnya limbah atau ruang perawatan," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…