MK Jalan Terbaik

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut proses permohonan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi menjadi jalan terbaik untuk perdebatan mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi di DPR.

"Kan ada jalan yang konstitusional, yaitu judicial review di MK, itu jalan yang terbaik, lebih tetap gitu kan kalau di MK. Proses MK kan sudah berjalan, sudah ada yang mengajukan, lebih baik kita tunggu saja yang di MK," tegas Wapres JK di Jakarta, pekan ini.

Patut disadari semua pihak, bahwa pengesahan revisi UU KPK tidak dilakukan terburu-buru karena pembahasan itu sudah dilakukan sejak 2010 hingga masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2011 sebagai inisiatif dari DPR. Pada 2012, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK tersebut hingga kembali masuk ke Prolegnas pada 2015.

"Jangan lupa, itu sudah dibicarakan DPR sejak 2015, cuma kan ditunda. Jadi, bukan tergesa-gesa, malah memakan tempo. Jadi sebenarnya apa yang dikhawatirkan dalam perubahan itu?" ujar JK mengingatkan.

Revisi terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disahkan pada 17 September 2019 di DPR. Revisi UU KPK tersebut mendapat penolakan dari sebagian masyarakat karena dinilai memuat pasal-pasal yang dianggap akan melemahkan KPK. Padahal, tidak seperti itu.

Meski telah disahkan di DPR, UU KPK yang baru tersebut belum ditandatangani dan dinomori oleh Presiden Jokowi. Namun sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah UU akan tetap menjadi sah meskipun tidak ditandatangani hingga paling lama 30 hari sejak disetujui.

Selain upaya uji materi MK, penolakan terhadap UU KPK hasil revisi juga muncul lewat usulan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan legislative review atau membahas kembali antara Pemerintah dan DPR.

Terkait Perppu, Wapres maupun Ikatan Alumni UI (Iluni UI) menolak penerbitan produk hukum itu karena akan dapat melemahkan wibawa Presiden Jokowi yang sebelumnya sudah menyepakati pembahasan revisi UU KPK melalui surat presiden (surpres).

Dalam surpres tersebut, Presiden mengatakan pihaknya menunjuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) saat itu Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin sebagai perwakilan dari Pemerintah untuk pembahasan revisi UU KPK di DPR.

Ketua Umum Iluni UI Andre Rahadian mengatakan pihaknya lebih mendorong judicial review atau uji materi UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi lebih tepat dilakukan dibandingkan menuntut Presiden menerbitkan Perppu KPK.

Menurut Andre, langkah yang tepat bagi pihak yang tidak setuju atau keberatan dengan UU KPK hasil revisi adalah JR ke MK. "Kalau masih ada elemen-elemen masyarakat dan alumni kita merasa prosedur ini dilakukan tidak sesuai dengan yang seharusnya atau pasal-pasal (dalam UU KPK) dianggap bisa melemahkan penegakan hukum pemberantasan korupsi, cara satu-satunya judicial review," ujar Andre usai diskusi bertajuk "Menimbang Urgensi Perppu UU KPK" di Jakarta, Rabu (2/10).

Bagaimanapun, pilihan pernerbitan Perppu KPK tetap akan memicu polemik. Apalagi, Perppu tersebut akan dibahas oleh DPR yang sikap sudah jelas mendukung revisi UU KPK. Karena itu, semua pihak sebaiknya melakukan langkah judicial review (JR) ke MK jika menanggap masih ada pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam UU KPK.

 

BERITA TERKAIT

Sinergitas Lintas Sektoral

Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), serta untuk menciptakan situasi dan kondisi di wilayah agar tetap dalam keadaan…

Optimalisasi Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…

Momentum Jalin Persatuan

Pasca pemilihan umum, bulan Ramadhan menyajikan momentum yang berharga bagi masyarakat untuk menyatukan diri. Meskipun perbedaan politik mungkin telah menimbulkan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Sinergitas Lintas Sektoral

Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), serta untuk menciptakan situasi dan kondisi di wilayah agar tetap dalam keadaan…

Optimalisasi Pangan

Harga pangan di sejumlah wilayah Indonesia mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir, terlebih menjelang Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri. Tidak…

Momentum Jalin Persatuan

Pasca pemilihan umum, bulan Ramadhan menyajikan momentum yang berharga bagi masyarakat untuk menyatukan diri. Meskipun perbedaan politik mungkin telah menimbulkan…