Koperasi Produksi Syariah

Oleh : Agus Yuliawan

Pemerhati Ekonomi Syariah

 

Kekayaan Indonesia sangat berlimpah ruah, hal ini dikarenakan didukung dengan alam yang subur mulai Sabang hingga Merauke. Maka sangat wajar bila Indonesia memiliki banyak keragaman komoditas  yang dimiliki seperti kopi, teh, rempah–rempah dan lain–lain. Dari jumlah  komoditas  tersebut sejauh ini sudah banyak menembus ke pasar ekspor dunia, maka banyak sekali keuntungan yang diperoleh para pelaku bisnis dalam bisnis komoditi tersebut. Namun, yang patut disayangkan dalam tatakelola bisnis komoditi tersebut sangat minim para pelaku bisnis tersebut membangun koperasi syariah dengan jenis koperasi produksi sebagai jembatan dalam pengembangan bisnis.  

Pada hal jika kita temui dari banyak pelaku bisnis di sektor komoditas tersebut sebagian besar para  petani. Seandainya ada  koperasi produksi syariah tentunya bisa menjadikan alat dalam mengorganisir para petani dalam menentukan  kebijakan tata kelola perdagangan komoditas. Bahkan, sebagai tempat bagi para petani dalam mengakses permodalan dan sekaligus untuk pemberdayaan pengembangan usaha.  

Tapi apakah mungkin bisa didirikan koperasi produksi syariah kalau regulasi tentang koperasi syariah yang ada diterbitkan oleh pemerintah sejauh ini hanya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang bersifat keuangan. Pada hal filosofi dalam mendirikan koperasi ditentukan dari entinitas dari anggotanya. Jika anggotanya adalah para petani kopi maka koperasi yang layak adalah koperasi produksi kopi begitu juga dengan petani teh, kakau dan lain–lain. Terkait dengan hal tersebut, sangat diperlukan sebuah desain baru dalam pengelolaan koperasi syariah untuk jenis koperasi produksi.

Sangat mustahil dalam mengelola koperasi produksi syariah harus disamakan dengan menggelola KSPPS yang memiliki segmentasi yang berbeda. Di satu sisi koperasi dengan fokus di sektor riil sementara disatu sisi KSPPS beorientasi pada sektor keuangan. Apabila itu bisa hanya pada skema pembiayaannya saja, tapi untuk mengerjakan sektor produksi lain, maka akan mengalami keterbatasan. Untuk itu diperlukan upaya desain koperasi syariah dalam arti yang luas dan bukan sekedar pada KSPPS saja.  

Untuk memfasilitasi kebijakan tersebut, pemerintah harus mampu menerbitkan kebijakan maupun regulasi baru  yang mampu mengakomodir kepentingan koperasi produksi syariah.  Memang RUU Perkoperasian tak jadi disahkan dalam paripurna DPR kemarin, akan tetapi pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKMM tetap harus fokus dalam mengembangkan koperasi syariah. Sangat diperlukan keberadaan peraturan Kementerian Koperasi dan UKM tentang tata kelola koperasi produksi syariah  secara komperehensif.  

Dengan adanya koperasi produksi syariah, akan mendorong percepatan bagi pengembangan ekonomi syariah untuk sektor – sektor produktif. Dampaknya adalah terhadap inovasi  bisnis di sektor komoditas akan semakin semarak.  Hal ini akan memiliki korelasi terhadap penyerapan tenaga kerja dan peluang kewirausahaan. Apalagi kita mengetahui secara seksama faktor urbanisasi terbesar adalah dikarenakan minimnya peluang usaha di desa dan di daerah, hal ini lebih ditenggarai oleh faktor kurangnya produktifitas dalam mengelola alam di daerah sehingga minim menimbulkan potensi ekonomi.  

Namun dengan adanya koperasi produksi syariah akan menyegarkan kembali peran dan fungsi koperasi sebagai semangat kekuatan ekonomi dan kekeluargaan. Potensi itu sangat ada, terlebih masyarakat Indonesia itu  kebanyakan mata pencariannya adalah  petani dan nelayan, ini riil sekali apabila   jika pengembangan koperasi produksi syariah diaktifkan. Dengan demikian keberadaan masyarakat yang kini mengembangkan produk komoditas bisa terlayani dengan koperasi syariah dan bukan koperasi konvensional.     

 

 

 

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…