UPAYA CEGAH KEBOCORAN IMPOR TEKSTIL - Pemerintah Siap Merevisi Permendag No. 64/2017

Jakarta-Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan, pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 64/2017 tentang ketentuan impor TPT. "Berdasarkan rapat yang kami lakukan dengan Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian, dan API [Asosiasi Pertekstilan Indonesia], kami akan merevisi Permendag 64," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/10).

NERACA

Adapun salah satu yang akan direvisi diantaranya, adalah lampiran A dan B. Dalam lampiran itu disebutkan bahwa ketentuan impor TPT tidak harus dengan skema persetujuan impor (PI). Ke depan, semua ketentuan impor TPT harus melalui PI.

Selain merevisi aturan soal impor TPT pemerintah, pemerintah akan membentuk Satgas Khusus yang terbentuk dari tiga kementerian untuk secara langsung mengawasi TPT impor yang terdiri dari Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. "Kami akan bentuk satgas khusus, kami akan melakukan efektifitas pengawasan. Kami juga mengajak API untuk ikut dalam mengawasi TPT impor," ujarnya.  

Keputusan pemerintah merevisi Permendag No. 64/2017 disebabkan adanya temuan penyalahgunaan di lapangan. Pemerintah belum lama ini menemukan ada satu produsen yang menyalahgunakan fungsi angka pengenal impor (API) dan menjual barang hasil tekstil impor kepada produsen lainnya. Padahal, produsen yang mendapat API hanya diizinkan melakukan impor dengan tujuan untuk diolah dan kemudian diekspor.

"Kami sudah melakukan pengawasan, tapi kami akan sinergikan lewat pengawasan terhadap hampir sekitar 21 APIP [Angka Pengenal Impor Produsen] dan APIU [Angka Pengenal Impor Produsen] dan hari ini kami sudah cabut 1 izin dari APIP karena APIP tersebut ternyata memindahtangankan bahan baku yang diimpor," tutur dia,

Dia menjelaskan dalam Permendag 64/2017 terdapat lampiran yang berisikan dua kategori produk, yakni kategori A yang berisi berisi produk yang membutuhkan PI (Persetujuan Impor). Dan kategori B yang tidak mewajibkan importir mengantongi PI, sebab hanya membutuhkan laporan survei (LS).

Nantinya, dengan adanya revisi ini, pemerintah akan menghapus kategori B. Artinya, pengimpor tekstil diwajibkan memiliki persetujuan impor. "Kami akan mengubah lampiran yang tadinya B, semua A. Jadi wajib PI sehingga tidak ada lagi nanti yang bisa masuk tanpa ada persetujuan impor. Itu itu adalah perubahan Permendag 64/2017," tegas dia.

Pihaknya menargetkan Revisi Permendag 64/2017 bakal dikeluarkan minggu depan, sebelum terjadi pergantian kabinet. "Minggu depan akan keluar, sebelum pergantian kabinet," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, Kemenkeu bersama Kementerian Perdagangan akan merevisi ketentuan terkait impor kelompok tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan saat ini. "Dulu ketika susun itu (ketentuan) perusahaan masih dianggap belum bisa produksi, sekarang dengan perkembangan, ternyata itu (TPT) sudah bisa diproduksi," ujarnya, belum lama ini.  

Menurut dia, aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64 tahun 2017 yang membagi TPT menjadi dua kelompok yakni A dan B.

Kelompok A, berisi barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri sehingga syarat impor TPT lebih ketat, tujuannya untuk melindungi industri dalam negeri. Syarat itu yakni memerlukan rekomendasi Kementerian Perindustrian, persetujuan impor dan kuota dari Kementerian Perdagangan serta laporan dari Surveyor.

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia, ada lonjakan impor TPT yakni kain embroidery, renda, net dan lace yang masuk kelompok B dan belum bisa diproduksi di Indonesia. Padahal, kenyataannya barang tersebut sudah diproduksi oleh perusahaan di Indonesia.

Tercatat ada lima perusahaan yang bisa memproduksi TPT yang sebelumnya masuk kelompok B itu yakni PT Budi Agung Sentosa, PT Dinar Sarana, PT Embroitex Jaya, PT Kewalram Indonesia dan PT Mas Sumbiri. "Oleh karenanya, yang tadinya masuk ke kelompok B yaitu kelompok yang lebih bebas menjadi lebih ketat (kelompok A)," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan ada 15 perusahaan yang melanggar aturan yakni mengaku mengimpor barang kelompok B tapi malah mengimpor barang kelompok A. Terkait dengan itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan 15 perusahaan itu sudah diberikan sanksi fiskal. "Maksudnya kalau bayarnya kurang, kami tambahkan plus denda. Tapi menyelundupkan, tidak memberitahukan, tertangkap, (kena) pidana," katanya.

Tidak hanya itu. Menkeu langsung melakukan kunjungan Pusat Logistik Berikat (PLB) PT UNIAIR dan PT Dunia Express, Sunter, Jakarta Utara. Kunjungan tersebut dalam rangka memastikan tidak ada banjir impor produk industri tekstil dan produksi tekstil (TPT) melalui PLB. "Jadi impor ada yang dari produsen sendiri, atau impor yang melalui umum atau biasa. Kalau persoalannya bukan di PLB, kita harus mencari di mana," ujarnya saat itu.

Dalam hasil tinjauannya, ada dua poin utama yang menunjukkan bahwa tudingan terjadinya banjir produk TPT melalui PLB tidak benar. Sebab, importasi TPT melalui PLB sangat kecil yaitu hanya mencapai 4,1% dari total impor nasional.

Total impor melalui PLB, 77% di antaranya produk dengan kategori perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, persetujuan impor Kementerian Perdagangan, dan laporan Surveyor. Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan berlapis. "Jadi kalau nyelundup (barang) teoritisnya tidak menggunakan PLB. Dia harus presentasi dulu ke kanwil, harus punya NPWP, rencana kerja seperti yang dijelaskan oleh asosiasi tadi," ujarnya.

Sri Mulyani menuturkan, pihaknya memang menemukan ada 15 pelaku usaha yang memalsukan keterangan produknya untuk menghindari pengurusan izin rekomendasi Kemenperin dan persetujuan Kemendag. Ke depan, pengawasan pengurusan izin akan langsung dilakukan oleh DJBC.

"DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) akan melakukan pengawasan kepada importasi TPT melalui sinergi dengan DJP, serta pengawasan fisik melalui patroli terutama untuk mencegah penyelundupan Balepress (baju bekas)," tegas dia.

Audit Bersama

Pada sisi lain, Mendag Enggartiasto Lukita menuturkan pihaknya akan melakukan audit bersama satgas (satuan tugas) atas semakin derasnya produk impor tekstil China yang masuk ke pasar RI. Satgas sendiri, akan beranggotakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bea Cukai, Kemendag, hingga pengusaha tekstil sendiri yaitu Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).  "Kita akan audit kapasitas industri dan berapa kebutuhannya," ujarnya di Malang, Jawa Timur, belum lama ini.

Menurut Enggar, potensi kebocoran produk impor asal negeri tirai bambu tersebut disebabkan masih banyaknya industri yang tak jujur mengenai kapasitas industrinya. Seperti diketahui, industri hulu domestik yang memproduksi serat dan benang tengah digempur produk impor kain akibat kebijakan Permendag No. 64 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Kondisi ini pun menyebabkan produk dari industri hulu, khususnya di sektor pembuatan kain kalah bersaing dengan kain impor karena tak banyak diserap oleh industri garmen di hilir. "Untuk tekstil audit tetap di pusat logistik berikat (PLB), tapi hanya kapan ini dari PLB keluar, siapa yang akan berikan izin keluar gitu, siapa yang memeriksa. Sedangkan pilihan kedua adalah on behalf pemeriksaan oleh Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

TIM SATGAS PANGAN POLRI: - Tidak Menemukan Penimbunan Beras di Gudang

Jakarta-Tim Satgas Pangan Polri sampai saat ini belum menemukan adanya tindakan penimbunan beras. Kepastian itu didapat setelah dilakukan pengecekan terhadap…

ADA DESK PENGADUAN INVESTOR - AHY: Sekitar 2.086 ha Lahan Bermasalah di IKN

Jakarta-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan ada sekitar 2.086 ha lahan yang bermasalah…