BPOM: Hoaks Dapat Hancurkan Industri Dalam Negeri

BPOM: Hoaks Dapat Hancurkan Industri Dalam Negeri

NERACA

Semarang - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Penny K Lukito mengatakan informasi bohong atau hoaks dapat menghancurkan industri dalam negeri.

"Hoaks bisa mematikan dunia usaha. Jangan kaget dulu dan tergesa-gesa menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya," kata dia di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/9).

Menurut dia, ada tren masyarakat awam cepat menyebarkan hoaks soal produk pangan dan farmasi. Padahal begitu disebar tentu akan lebih sulit mengoreksi kabar tersebut dan bisa menimbulkan efek negatif.

Pihaknya menyarankan apabila terdapat informasi simpang siur terkait produk makanan dan obat sebaiknya mengeceknya ke saluran yang disediakan BPOM baik melalui sambungan telepon di 1500533, laman www.pom.go.id, akun Twitter @bpom_ri, Facebook @bpom.official dan Instagram @bpom_ri.

Beberapa waktu lalu, Penny menyebut terjadi kesalahan informasi di tengah masyarakat terkait produk dengan bahan baku minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Dia mengatakan terjadi pemahaman publik bahwa mengonsumsi atau menggunakan produk berbahan CPO membahayakan kesehatan. Padahal belum ada penelitian yang dapat membuktikan informasi tersebut.

"Ini edukasi kita kepada masyarakat tidak boleh dapat informasi yang salah seperti UMKM yang tidak mencantumkan label 'tidak mengandung minyak sawit' itu sebagai produk berbahaya, karena tidak ada data cukup. Dan jangan memberikan persepsi bahwa menggunakan label 'tidak mengandung minyak sawit' itu pasti sehat dikonsumsi" kata dia.

Menurut dia, terjadi upaya dari luar negeri yang berusaha menyudut industri dalam negeri yang menggunakan sawit Indonesia."Justru dengan pencantuman label tanpa sawit itu dapat mengurangi daya saing dan melemahkan produk Indonesia di pasaran," demikian Penny K Lukito.

Sekedar informasi, kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan. Dengan menggunakan teknologi modern, industri-industri tersebut kini mampu memproduksi dalam skala yang sangat besar mencakup berbagai produk dengan "range" yang sangat luas.

Dengan dukungan kemajuan teknologi transportasi dan entry barrier yang makin tipis dalam perdagangan internasional, maka produk-produk tersebut dalam waktu yang amat singkat dapat menyebar ke berbagai negara dengan jaringan distribusi yang sangat luas dan mampu menjangkau seluruh strata masyarakat.

Konsumsi masyarakat terhadap produk-produk termaksud cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola konsumsinya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Di lain pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional.

Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan resiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen. Apabila terjadi produk sub standar, rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya maka risiko yang terjadi akan berskala besar dan luas serta berlangsung secara amat cepat. 

Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk BPOM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…