Pemilik PT Simasindo Diduga Gelapkan Saham PT NKI dan PT Ratu Prabu Energi

Pemilik PT Simasindo Diduga Gelapkan Saham PT NKI dan PT Ratu Prabu Energi

NERACA

Jakarta - Pemegang Saham PT Simasindo Gerhat Siagian melaporkan pemegang saham mayoritas PT Simasindo, yakni Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja atas kasus dugaan penyelewengan jabatan hingga penggelapan saham PT Narada Kapital Indonesia.

Tidak hanya soal penggelapan PT Narada Kapital Indonesia, Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja juga turut dilaporkan lantaran diduga melakukan penggelapan atas saham PT Ratu Prabu Energi (ARTI).

Gerhat Siagian mengungkapkan, untuk kasus penggelapan PT Narada Kapital Indonesia bermula dari Rapat Kerja PT Simasindo pada akhir tahun 2015 silam. Dalam rapat tersebut, disepakati langkah pembelian saham sebagai salah satu langkah pengembangan usaha PT Simasindo.

Kesepakatan tersebut pun direalisasikan lewat Sales and Purchase Agreement (SPA) atau perjanjian jual beli saham antara PT Simasindo dengan PT Swiss Dana Kapital Indonesia pada bulan Desember 2016. Mereka katanya, sepakat untuk membeli saham mayoritas milik PT Narada Kapital Indonesia.

Namun lanjutnya, tanpa pemberitahuan resmi, Made Adi Wibawa secara sepihak mengganti SPA dari semula PT Simasindo menjadi PT Jatarupa pada bulan Februari 2017. Sementara diketahui, kepemilikan saham PT Jatarupa mayoritas dimiliki oleh pihak Made Adi Wibawa.

"Dalam hal ini Made Adi Wibawa berdalih bahwa Simasindo tidak pernah membayar pembeliaan saham tersebut, sehingga perjanjian SPA yang ditandatanganin dibatalkan. Dan PT Jatarupa yang merupakan perusahaan bentukan baru Made Adi Wibawa justru mengambil alih pembelian saham itu," dalam keterangan, Kamis (10/10).

Terkait hal tersebut, para pemegang saham PT Simasindo, termasuk dirinya mempertanyakan aset PT Jatarupa untuk membayar transaksi tersebut."Peralihan saham itu dipertanyakan karena PT Simasindo memiliki dana dari pada PT Jatarupa," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, PT Berkat Efek Kapital Indonesia katanya telah mendaftarkan gugatan terhadap pihak PT Simasindo di Pengadilan Negeri lewat perkara Nomor 599/PDT.P/2019/PN.Jkt-Sel. Gugatan tersebut mendesak agar digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekaligus digelarnya audit menyeluruh guna menelusuri transaksi serta aliran dana PT Simasindo.

"Pada saat ini manajemen Simasindo juga dikuasai oleh pemegang saham mayoritas PT Simasindo, yaitu Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja selaku Direktur Keuangan. Padahal, keduanya tidak memiliki wewenang atas dana yang ada di perusahaan," ungkap Gerhat.

"Begitu leluasa mereka sehingga di sinyalir banyak sekali penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Made Adi Wibawa dan keluarga sejak tahun 2015 hingga saat ini," tambahnya.

Sedangkan untuk kasus PT Ratu Prabu Energi (ARTI), kata dia, keduanya telah menjual saham sepihak yang merupakan penggelapan atas beberapa transkasi keuangan. Salah satu transaksi tersebut disebutkannya antara lain, transaksi Repurchase Agreement (REPO) Saham PT Ratu Prabu Energi (ARTI).

Dalam transaksi tersebut, terlapor diduga melakukan penggelapan saham, sehingga kesepakatan antara PT Simasindo dengan PT Ratu Prabu Energi untuk pembelian saham kembali dengan harga tertentu yang telah disepakati gagal dilakukan.

Padahal, saham yang merupakan jaminan atas gagal bayarnya deviden PT Prabu Energi itu tercatat sebagai aset PT Simasindo."Saham REPO PT Ratu Prabu Energi itu merupakan saham jaminan atas gagal bayar dari emiten, saham itu telah disinyalir dijual dengan mengatasnamakan beberapa nominee-nominee (pemilik saham boneka) atas arahan dari Made Adi Wibawa," lanjut dia.

Atas hal tersebut, dirinya melaporkan Made Adi Wibawa dan Gede Arie Suteja kepada Bareskrim Mabes Polri lewat Laporan Polisi No LP/B/0584/VII/2019/Bareskrim pada tanggal 25 Juni 2019. Laporan tersebut pun katanya kini masuk dalam tahap penyelidikan usai pihak Kepolisian menerbitkan Surat Perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/796/VII/2019/Dit.Tipidum tanggal 9 Juli 2018. Mohar/Iwan

 

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…