PBB-P2 dan BPHTB Sukabumi Sudah Mencapai 141 Persen - Sampai Triwulan Ketiga

PBB-P2 dan BPHTB Sukabumi Sudah Mencapai 141 Persen 

Sampai Triwulan Ketiga

NERACA

Sukabumi - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) Kota Sukabumi sampai dengan triwulan ketiga mencapai Rp22,932 miliar lebih, atau sekitar 141,56%.

Berdasarkan data dari UPT PBB-P2 dan BPHTB Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi. Dari kedua pajak daerah tersebut, BPHTB yang sudah melampaui dari target yang sudah ditentukan yakni mencapai 180,84%. Sedangkan untuk PBB-P2 di triwulan ketiga ini sudah mencapai 95,56%."Dengan menyisakan tiga bulan lagi menuju akhir tahun, optimis PBB-P2 juga akan melampaui target," ujar Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB BPKD Kota Sukabumi Atep Kurniawan, Rabu (9/10).

Atep menambahkan, sebagai perincianya untuk PBB-P2 dari target Rp8.200.000.000,00 terealisasi mencapai Rp8.163.523.074,00 atau sekitar, untuk BPHTB dari target Rp8.000.000.000,00 terealisasai mencapai Rp14.467.5776.453,00 atau sekitar 180,84%."Dan untuk denda PBB yang masuk mencapai Rp301.211.704,00. Kalau melihat data realisasi sampai dengan triwulan ketiga ini, tinggal PBB saja yang belum menyentuh ke target. Tapi pasti akan tercapai target yang sudah ditentukan, bahkan bisa melebihinya," tuturnya.

Atep mengatakan, keberhasilan ini tentu saja tak lepas dari timnya yang sering melakukan sosialisasi dan verifikasi pendataan ke masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya terus menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar dalam melakukan pembayaran BPHTB untuk mencamtunkan harga transaksi sesungguhnya, jangan menggunakan Nilai Jual Objek PaJak (NJOP) PBB yang dijadikan dasar dalam pembayaran."Kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tepat membayar pajak," ujarnya.

Atep menambahkan, bentuk pelayanan kepada masyarakat bukan hanya lewat aplikasi BPHTB online saja yang mempermudah serta prosedur administrasi ditransaksinya bisa sangat ringkas dan lebih cepat. Tapi, pihaknya juga lakukan pola kerjasama dengan salah satu minimarket yang sudah ada hampir dipelosok tentang pembayaran PBB. 

Sehingga kata Atep, masyarakat bisa bayar PBB nya di minimarket tersebut, dan ini juga salah satu pelayanan dalam memberikan kemudahan kepada wajib pajak (PBB-P2) di Kota Sukabumi, selain itu juga akan meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajaknya."Ini salah satu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat,” ujar dia. Arya

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…